Kasus Anggodo: Habis Rekaman, Terbitlah CDR

Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Misteri keberadaan rekaman antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol. Ade Rahardja, dan Ary Muladi mulai terkuak. Rekaman itu menjadi perdebatan hangat di persidangan korupsi dengan terdakwa Anggodo Widjojo selama satu bulan terakhir.

Setelah didesak berbagai pihak, akhirnya Rabu kemarin, 11 Agustus 2010, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi, menyatakan bahwa pihaknya hanya akan memberikan call data record (CDR), atau data lalu-lintas telepon, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan isi rekaman perbincangan di telepon itu sendiri tidak diketahui.

Kapolri Pamer Berhasil Deradikalisasi 8.118 Napiter dan Bubarkan Kelompok Teroris JI pada 2024

"Kami akan serahkan ke pengadilan, tentunya bukan dalam bentuk rekaman," kata Ito.

Namun, Ito tidak dapat memastikan apakah data yang akan diberikan itu relevan atau tidak dalam kasus Anggodo Widjojo, terdakwa kasus dugaan percobaan penyuapan terhadap dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

"Kalau orang misalnya menelepon kepada seseorang boleh-boleh saja kan? Tidak dilarang," kata Ito.

Lantas apa saja data yang akan diserahkan polisi?

Formappi: Keamanan dan Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor

"Hanya nomor (telepon) saja," ujarnya singkat.

KPK, melalui Juru Bicaranya, Johan Budi SP, menyatakan KPK sebelumnya sudah memeriksa call data record Ade Rahardja. Pemeriksaan yang dilakukan bagian pengawasan internal KPK ini dilakukan sejak terbetik kabar Polri memiliki rekaman pembicaraan antara Ade dan Ary; yang sebelumnya dinyatakan di DPR oleh Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji sebagai bukti keterlibatan pemimpin KPK dalam perkara suap.

"Dari hasil pemeriksaan internal, dipastikan tidak ada pembicaraan di antara keduanya," kata Johan.

Selain memeriksa CDR, lanjut Johan, KPK juga sudah mengkonfirmasi langsung kepada Ade Rahardja dan Ary Muladi mengenai hubungan mereka. "Mereka menyatakan tidak pernah melakukan pembicaraan," jelasnya.

Lebih dari itu, pihak Ary Muladi bahkan menggugat keaslian data itu. Menurut Sugeng Teguh Santoso, pengacara Ary, telepon genggam kliennya sudah hilang sejak Juli 2009--sebelum disebut-sebut ada perbincangan antara Ary dan Ade.

Sugeng menuding CDR itu tak lain bagian dari rekayasa kriminalisasi terhadap dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. "Kalau hanya ada nomor menghubungi keluar, sedangkan nomornya sudah hilang, apakah tidak mungkin dugaan rekayasa kriminalisasi jadi semakin kuat?" Ia bertanya.

Ade Rahardja sendiri membantahnya, termasuk saat ia bersaksi di persidangan. Ia bahkan mengaku tidak mengenal Ary Muladi.

Kejanggalan tak berhenti sampai di situ.

KPK Sita Puluhan Tanah dan Bangunan Senilai Rp 1,2 Triliun di Kasus Korupsi ASDP

Meski polisi menyatakan memiliki bukti CDR, namun Kejaksaan Agung  menyatakan hingga kini mereka belum pernah menerimanya. Padahal, perkara Bibit-Chandra sudah dilimpahkan sepenuhnya oleh penyidik Mabes Polri ke kejaksaan.

"Kami hanya mengetahui hal itu dari berita acara pemeriksaan di kepolisian. Tidak ada bukti berupa CDR yang kami terima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir.

Dalam berkas, kata Babul, dituduhkan penyidik bahwa Ade Rahardja dan Ary Muladi saling kenal. Itu karena ada hubungan telepon antara keduanya sebanyak 64 kali. "Tidak ada CDR-nya. Itu dari berkas yang kita terima," jelasnya.

Meski Mabes Polri menyatakan akan menyerahkan data itu, namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan belum menerimanya. "Kami masih menunggu apakah jadi dikirimkan hari ini atau tidak," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor, Sugeng Riyono.

Koordinator Hukum Indonesia Corruption (ICW) Febri Diansyah mendesak supaya pengadilan mengecek kesahihan CDR dari Mabes Polri itu. "Harus ada ahli independen untuk menilai keasliannya," kata Febri. "Sungguh-sungguh penting untuk menguji apakah CDR itu rekayasa baru atau tidak." (kd)

Upacara kenaikan pangkat di Polres Metro Depok

Akhir Tahun 2024, Sebanyak 179 Personel Polres Metro Depok Naik Pangkat

Momentum ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polres Metro Depok.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024