Amuk Gangster Ala John Kei

John Kei diamankan Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

VIVA – Perumahan Green Lake, Tangerang, Minggu siang, 21 Juni 2020, sekitar jam 12.15 WIB, mendadak jadi mencekam. Bak cerita gangster, perumahan itu diacak-acak oleh kawanan Jhon Kenedy Refra atau yang biasa dikenal dengan John Kei

Rumah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei jadi sasaran perusakan setelah diserbu kawanan John Kei yang menggunakan tiga mobil. Selain rumah Nus Kei dan tetangganya rusak, satpam komplek dan pengemudi ojek online jadi korban tembak kawanan Kei itu. 

Polisi tak mendiamkan aksi ini. Rumah John di Perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam, 21 Juni 2020, pun digerebek. Total, 25 orang kawanan itu, termasuk John, diamankan polisi. Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat kendaraan roda empat, 28 tombak, 24 senjata tajam, dua buah ketapel, tiga anak panah dan tiga stik bisbol. 

Total, polisi telah menangkap 30 tersangka pada tiga TKP yaitu di Medan Satria Kota Bekasi, Kelapa Gading, dan Pondok Gede

Siapakah John Kei, The Godfather of Jakarta?

John Kei lahir di Pulau Kei, Maluku, pada 10 September 1969. Namun, sepak terjang dan reputasinya dimulai ketika dia kali pertama datang ke Jakarta pada 1990-an. Dia menolak disebut preman, tapi lebih suka dijuluki crossboy.

Ia pernah dikeluarkan dari sekolah ketika SMA, kemudian hijrah ke Surabaya karena putus sekolah sebelum mendarat di Jakarta. Ternyata, ia melewati banyak rintangan untuk masuk Jakarta. Dan pada 2000, ia mendirikan sebuah organisasi bernama AMKEI (Angkatan Muda Kei) yang beranggotakan banyak pemuda dari Pulau Kei yang hijrah ke Jakarta.

Adik John Kei, Tito Kei, juga bergabung dalam organisasi yang bergerak di bidang jasa penagihan utang dan pengawalan lahan dan tempat itu. Mereka bersaing dengan kawanan Basri Sangaji dan Hercules.

John Kei dan kelompoknya mencuat dan dikenal publik pada 2004. Dia dikenal sebagai bos preman yang diduga juga terlibat dalam pembunuhan debt collector Basri Sangaji. Basri tewas dalam pembunuhan sadis pada Oktober 2004.

Selain melayani jasa penagihan utang, kelompok John Kei juga bergerak di bidang jasa pengawalan lahan dan tempat. Sosoknya yang dikenal sebagai penguasa dunia kekerasan dan kriminal di Jakarta ditakuti banyak orang. Karena itu, dia pun dijuluki Godfather of Jakarta.

John Kei dihukum penjara selama 16 tahun karena terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung, Januari 2012. Ayung tewas terbunuh dengan 32 tusukan di salah satu kamar di Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pembunuhan itu dilatarbelakangi masalah tunggakan pembayaran jasa penagihan utang senilai Rp600 juta. John Kei marah karena Ayung ingkar janji membayar upah setelah membantunya menagih utang. Karena kesal, Ayung dihujami tusukan senjata tajam anak buah Kei.

John Kei menjalani hukuman di Lapas Permisan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan dipotong remisi 3 tahun 30 hari, dia bebas pada 26 Desember 2019.

John Kei mengaku insaf dan tak akan lagi menjalani dunia hitam setelah bebas dari Nusakambangan. Bahkan, ia berniat akan mengabdikan hidup untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Tuhan.

John mulai berubah ketika dipindah ke LP Nusakambangan pada 2 Maret 2014, setelah dipenjara di Rutan Salemba. Di Nusakambangan, ia terlihat lebih sering berada di gereja untuk beribadah.

6 Gangster Sadis Pembunuh Mahasiswa Udinus Semarang Ditangkap, Begini Pengakuannya

Kenapa John menyerang lagi?

Urusan Tanah di Ambon

Bawa Celurit buat Tawuran di Kota Bogor, Belasan Anggota Gangster TOM Ditangkap

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, mengungkapkan motif penyerangan kelompok John Kei di Perumahan Green Lake, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu siang, 21 Juni 2020.

“Motif masalah pribadi antara John dan Nus Kei. Keduanya masih satu keluarga,” kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2020.

Remaja 18 Tahun Hilang di Sungai Cisadane Usai Dikejar Gangster

Hal itu didasari oleh pembagian hasil jual tanah yang tidak merata antara John dan Nus Kei. “Adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, akhirnya saling mengancam melalui HP, intinya John Kei merasa dikhianati soal pembagian uang,” kata Nana.
 
Selanjutnya, John memberi perintah anak buahnya untuk menghabisi keluarga Nus di Perumahan Green Lake Cluster Australia, Cipondoh, Tangerang. Akibat penyerangan itu, satu orang yakni Yustus Crowing Rahakabu meninggal dunia dan korban luka berat dengan jari tangan putus Muhammad Erwin alias Angky.  “Sampai saat ini 30 orang masih dilakukan pendalaman peran,” ujar Nana.

Menurut sumber VIVA, John yang masih berada di Rutan Salemba pernah meminta tolong Nus (54 tahun) untuk bantu menyelesaikan sengketa tanah adik John, Tito Kei, di Ambon. Di atas tanah itu akan dibangun sebuah rumah sakit di Ambon, tapi ada sengketa soal hak warisnya. 

Sengketa itu berhasil diselesaikan, tapi berujung kesalahpahaman antara John dan Nus. Sejak saat itu, John meneror Nus dan keluarganya. Nus sempat pindah ke daerah Bintara Bekasi selama 3 tahun sebelum John menemukannya kembali. Nus pun pindah lagi ke Perumahan Green Lake selama 2 tahun sampai akhirnya lokasinya ditemukan lagi oleh John dan terjadi peristiwa pengrusakan itu.

“Sebenarnya urusan tanah di Ambon sudah selesai. Saya selama ini memposisikan diri sebagai orang tua buat keponakan saya itu (John Kei). Saya harap setelah ini semuanya juga selesai,” kata Nus dalam wawancara di tvOne. 

Pebebasan Bersyarat dan Ancaman Hukuman Mati

Polisi menyebut John Refra Kei alias John Kei telah merencanakan pembunuhan terhadap Nus Kei dan anggota Nus Kei berinisial ER.

John Kei lantas memerintahkan anak buahnya. Perintah John Kei tersebut terungkap setelah polisi memeriksa ponsel anak buah John Kei.

"Kami membuka telepon genggam pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2020.

Selain memerintahkan membunuh Nus Kei dan ER, anak buah John Kei terlebih dulu melemparkan ancaman melalui pesan singkat. ER pun akhirnya dilaporkan tewas dibacok saat diserang oleh anggota John Kei di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu 21 Juni 2020, sekitar pukul 11.30 WIB.

Ulah ala gangster John Kei dan anak buahnya itu terancam dijerat pasal berlapis. Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Adapun ancaman itu mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat 12/1951.

"Jadi ada sekitar 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan, kemudian pembunuhan, pengrusakan. Ini pasal yang kami terapkan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin 22 Juni 2020.

John Kei cs telah ditetapkan jadi tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menambahkan John Kei ikut dalam perencanaan penyerangan tersebut. Pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk John Kei.

Jika merujuk pasal yang dikenakan, ancaman hukuman maksimal dari beberapa pasal yang dikenakan kepada John Kei cs adalah hukuman mati. Saat ini, John Kei dan 29 anak buahnya telah mengenakan baju tahanan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama proses penyidikan berjalan.

"Yang jelas kita semua tahu kalau statusnya John Kei di situ kan big boss. Dari situ kita bisa menduga apa perannya. Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Tubagus menambahkan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya atas penangkapan kelompok John Kei yang berbuat onar hingga menimbulkan korban luka dan jiwa di Perumahan Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
 
Menurut Idham, Polri tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat. “Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 22 Juni 2020.
 
Menurut dia, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme. Tindakan penganiayaan, perusakan atau pun penjarahan sangat tidak dibenarkan. Jenderal bintang empat itu meminta agar proses hukum pelaku akan terus dikawal sampai sidang nanti. Dia juga meminta agar masyarakat ikut melakukan pengawasan. “Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya