Hukuman Berat bagi Pedofil Buronan FBI Demi Efek Jera
- Humas Polda Metro Jaya
VIVA – Terbongkarnya kejahatan seksual yang melibatkan seorang buronan FBI (Biro Penyelidik Federal) asal Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, menandakan bahwa anak-anak di Indonesia masih sangat rentan dari incaran paedofil. Perlindungan atas anak-anak di negeri ini dari target predator seksual terlihat nyata masih lemah diterapkan walau sudah ada seperangkat payung hukum yang mengaturnya.
Baca juga: Momok Buronan FBI Si 'Predator' Anak
Walau payung hukum sudah dibuat, tapi belum menghasilkan efek jera. Contoh yang jelas adalah hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual atas anak-anak.
Payung hukumnya sudah ada, yaitu Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu juga ada UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, lantaran pelaku juga mendokumentasikan aksi bejatnya itu. Tapi bagaimana konsistensi pelaksanaan proses hukumnya dan apakah sudah ada efek jera, masih mengundang tanda tanya.
Baca pula: Gila, Predator Anak Buronan FBI Selalu Rekam Aksi Cabulnya
Mungkin bisa dimaklumi warga asing seperti Russ Albert Medlin ini tidak tahu-menahu soal undang-undang dan hukuman bagi penjahat seksual di Tanah Air. Kini bola ada pada aparat hukum kita, bagaimana memproses secara hukum atas kejahatan yang dilakukan Russ sampai dia betul-betul dihukum secara tegas dan bisa menimbulkan efek jera bagi siapa pun yang ingin memaksa anak-anak sebagai penjahat seksual.
Apakah Russ akan dihukum berat berupa kebiri kimia, tergantung pada perkembangan pengusutan kasusnya. Untuk saat ini, Russ dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Publik dan media ini tentunya berharap dia dihukum berat agar ada efek jera. ? ?Namun, kita patut prihatin atas munculnya kembali kasus kejahatan seksual atas anak-anak di Tanah Air.
Yang menyedihkannya lagi, kejahatan yang dilakukan pria Amerika itu tidak sendiri. Hasrat seksual Russ atas anak-anak itu dipenuhi oleh seorang warga Indonesia, perempuan berinisial A, yang bertindak sebagai mucikari prostitusi di bawah umur. Mucikari asal Jakarta Barat itu berhasil ditangkap polisi di Lebak, Banten, pada Jumat siang 19 Juni 2020.
Disinyalir polisi, anak-anak yang dikirim mucikari kepada Russ itu lebih dari satu orang, berusia antara 15 hingga 17 tahun. Bila benar demikian, dia memangsa anak-anak melalui kejahatan yang sistematis.
Baca juga: Cara Predator Anak Buronan FBI Jerat Korbannya
Dia ditangkap Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu 14 Juni 2020. Selama berada di Indonesia, sedikitnya ada tiga anak yang menjadi korbannya, yakni berinisial SS, LF, dan TR. Polisi masih mendalami dugaan korban lainnya.
Penjahat Kambuhan
Berdasarkan pengakuan ketiga korban, menurut polisi, Russ kerap memvideokan aksinya ketika mencabuli korbannya. Bahkan, Russ memerintahkan salah satu korban untuk merekam perbuatan asusila itu dengan kamera ponsel pelaku.
Berdasarkan keterangan para korban, Russ juga sering meminta dicarikan anak perempuan dengan ukuran badan kecil. Pelaku mengiming-imingi sejumlah uang jika berhasil mengajak calon korban. Pelaku juga sering meminta para korban untuk mengirim foto dan video para calon korban melalui aplikasi WhatsApp.
Simak juga: pedofil-buronan-fbi-yang-ditangkap-polisi?medium=autonext">Pengakuan Mengejutkan Korban Pedofil Buronan FBI yang Ditangkap Polisi
Kejahatan Russ pun tidak sampai di situ. Di negara asalnya, dia ternyata merupakan buronan interpol berdasarkan red notice dari FBI (Badan Penyelidik Federal AS). Russ dituding melakukan penipuan investasi sekitar USD722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
Bahkan, di negerinya sendiri pun Russ adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan 2008. Atas kasus itu, Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS, karena melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun. Dia juga menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.
Dengan rekor kriminalnya itu Russ tidak patut diberi ampun. Walau ada kemungkinan dia diekstradisi atas permintaan penegak hukum Amerika Serikat - seperti yang sebelumnya pernah dilakukan walau kedua negara belum punya perjanjian ekstradisi - mari berharap Russ bisa diproses secara hukum di Indonesia dan mendapat ganjaran yang setimpal.