Lucinta Luna dan Dilema Polisi

Artis transgender Lucinta Luna ditangkap polisi karena penggunaan narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Lucinta Luna ditangkap Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 11 Februari 2020. Dia dibekuk terkait penyalahgunaan narkoba. Lucinta dikenal sebagai artis kontroversial.

Terpopuler: Detik-detik Tawuran Mencekam, Kronologi Polisi Tembak Polisi

Lucinta menjadi buah bibir karena mengklaim sebagai perempuan tulen. Sebelumnya, dia adalah pria dengan nama Muhammad Fatah. Kini namanya berubah menjadi Lucinta Luna. Tubuhnya pun layaknya perempuan tulen.

Lalu, sempat muncul pertanyaan, di sel mana Lucinta jika harus ditahan? 

Sosok AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berapa Hartanya

Awalnya polisi galau soal penempatan sel Lucinta Luna, antara di tahanan pria atau wanita. Sebab, di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Lucinta berjenis kelamin wanita. Tapi di paspornya tertulis berjenis kelamin pria.

"Di dalam e-KTP-nya yang bersangkutan ini tertera perempuan, tapi paspornya laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Sembari menunggu kepastian, untuk sementara Lucinta akan ditempatkan di ruang khusus. Dia dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

"Sementara kita taruh di ruang khusus di Polda," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru.

Polisi mengungkap alasan artis Lucinta Luna ditahan di ruangan khusus seorang diri, yang ada di blok wanita di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Salah satu alasannya tak bisa dipungkiri guna menghindari adanya perundungan terhadap Lucinta, jika dia ditempatkan di blok pria. Atas dasar itu maka pemilihan ruangan khusus di blok wanitalah yang dipakai.

Namun demikian, alasan sebenarnya penempatan Lucinta seorang diri adalah tak lain untuk alasan keamanan dan kenyamanan baginya. Ditakutkan terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Lucinta Luna saat ditangkap di apartemennya, Selasa 11 Februari 2020

Lucinta Luna saat ditangkap terkait penggunaan narkoba di apartemen.

Akhirnya, pada Kamis, 13 Februari 2020, Kepolisian sah menegaskan, Lucinta ditempatkan di sel perempuan. Hal ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menyatakan jika Lucinta Luna sudah diakui sebagai seorang perempuan sejak Desember 2019.

"Hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan dari termohon yakni AP dalam hal perubahan gender," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat.

Diketahui, Lucinta merupakan sosok transgender pertama yang pernah ditahan di tahanan Polda. Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas, mengatakan belum ada tahanan transgender yang ditahan di sel Polda.

Walau merupakan tahanan transgender pertama di sana, polisi menyebut tidak ada perlakuan istimewa ke Lucinta. Katanya, Lucinta akan diperlakukan sama dengan tahanan lain yang ada di Mapolda Metro. Dia menegaskan pihaknya akan memperlakukan tahanan secara adil.

"Sama dengan tahanan yang lain yaitu ruang sel, kamar mandi di dalam sel, air bersih dan penerangan yang memadai. Sirkulasi udara bagus, kasur tipis dan bantal diperbolehkan," ucap Barnabas.

MUI Ingatkan Fatwa Ganti Kelamin

Kasus narkoba artis kontroversi Lucinta Luna menyedot perhatian publik. Tapi bukan soal tindak pidananya, melainkan ihwal jenis kelamin Lucinta Luna yang berganti dari laki-laki menjadi perempuan. Begitu juga sang kekasihnya, yang juga transgender, dari wanita menjadi pria.

Sebelum ramai kasus narkoba yang melibatkan Lucinta Luna, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata sudah mengeluarkan fatwa mengenai penggantian alat kelamin itu. Fatwa yang diberi judul "Fatwa tentang Penggantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin" itu ditetapkan Juli 2010.

"Seiring dengan fenomena pergantian jenis kelamin yang menjadi isu publik sejak kasus pidana narkoba oleh artis, pria menjadi wanita atau sebaliknya, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa terkait, yang ditetapkan Juli 2010," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangan tertulisnya diterima VIVAnews, Rabu, 12 Februari 2020.

Asrorun menjelaskan, fatwa tentang itu secara hukum menuturkan beberapa hal. Berikut bunyi fatwa tersebut:

A. Pergantian Alat Kelamin

1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram.
2. Membantu melakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram.
3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut.
4. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.

B. Penyempurnaan Alat Kelamin

1. Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang ‘khantsa’ yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan.

2. Membantu melaksanakan penyempurnaan alat kelamin seperti dimaksud poin 1, diperbolehkan.

3. Pelaksanaan operasi penyempurnaan seperti dimaksud poin 1 itu harus berdasarkan atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis semata.

4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi yang dimaksud poin 1 dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syar’i terkait penyempurbaan tersebut.

5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi dimaksud poin 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.

Baca: Nama Lucinta Luna Dahulu Muhammad Fatah, Artinya Keren Banget

Bisa Ajukan Rehabilitasi

Lucinta Luna dibekuk polisi karena kedapatan mengonsumsi narkotika dan obat-obatan. Kepada penyidik, artis transgender itu mengaku mengonsumsi obat penenang golongan psikotropika, tramadol dan riklona, karena depresi.

"Pengakuan awal yang bersangkutan memakai lima bulan untuk menghilangkan depresi. Dia konsultasi ke salah satu dokter pribadi minta obat tidur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Hingga kini polisi masih memeriksa intensif si penjual yang baru ditangkap berinisial IF alias Flo. Polisi masih menggali keterangan Flo untuk menguak kebenarannya. 

"Nanti kami dalami. Kami masih dalami, kami periksa semua," kata Yusri.

Lucinta Luna saat akan menjalani tes rambut di Laboratorium BNN, Lido, Jabar.

Lucinta Luna saat menjalani tes rambut di laboratorium BNN, Lido, Jawa Barat.

Meskipun saat ini Lucinta berada di dalam ruang tahanan, polisi menyebut jika ia bisa mengajukan permohonan rehabilitasi.

Hal itu bisa dilakukan setelah ada hasil tes rambutnya di laboratorium Badan Narkotika Nasional Lido, Bogor, Jawa Barat rampung.

Baca juga: Ternyata, Lucinta Luna Operasi Ganti Kelamin di Thailand

"Nanti (kalau rehabilitasi), ada mekanismenya. Itu melalui assessment dulu. Ini kan masih didalami dulu," ujar Yusri.

Apabila hasil tes rambutnya sudah keluar, lanjut Yusri, Lucinta bisa mengajukan assessment ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Tapi, perlu diingat bukan berarti permohonan rehab akan langsung diterima. Bisa saja permohonan yang diajukannya ditolak. Pasalnya, memang ada pertimbangan terlebih dulu.

"Kalau sudah selesai semua, kalau dia (Lucinta Luna) mengajukan ke sana (BNNP DKI)," kata Yusri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya