Sengkarut Nahdlatul Wathan

Ribuan kader Nahdlatul Wathan (NW) Anjani tolak NW pimpinan TGB.
Sumber :
  • Satria Zulfikar

VIVA – Ribuan kader Nahdlatul Wathan (NW) versi Anjani turun ke jalan, Rabu, 18 September 2019. Mereka menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.  Massa menggembok kantor itu sehingga para pegawai tak bisa masuk.

Keponakan Megawati jadi Tersangka Judi Online, Begini Reaksi PDIP

Kericuhan sempat terjadi saat massa mencoba masuk ke halaman kantor tersebut. Kaca depan kantor pecah. Pagar dan sejumlah pot bunga roboh. Beberapa saat kemudian, mereka berhasil menduduki halaman kantor Kemenkumham.

Dalam aksi itu, mereka menolak penerbitan SK Menkum HAM Nomor AHU-0000810.AH.01.08 tahun 2019 pada 10 September 2019 itu. SK tersebut memuat nama Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) sebagai Ketua Umum Dewan Tanfiziyah (Ketum PBNW).

Genjot Inovasi Bagi Konsumen, Unilever Indonesia Fokus 3 Hal Ini

Sore hari, massa membubarkan diri. Sebelum pergi, massa berjanji akan datang kembali jika Menkumham Yasonna Laoly tidak segera membatalkan SK tersebut.

Dua hari kemudian, Jumat, 20 September 2019, mereka datang lagi. Dengan peserta mencapai sekitar seribu orang, mereka memadati Jalan Majapahit, di depan kantor Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.  Hal yang disuarakan sama: menuntut Menkumham Yasonna mencabut SK NW versi TGB.

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Terbitnya SK itu, menurut Ketua Pemuda NW NTB M Zainul Pahmi, telah menzalimi NW Tuan Guru Bajang Atsani atau dikenal NW Anjani (Desa Anjani).  Sebenarnya, kata Pahmi, permasalahan di tubuh organisasi masyarakat Islam terbesar di NTB itu sudah selesai sejak Muktamar ke-10 hingga 14. Sebab, persoalan hukum mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA) hingga Kemenkumham telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hasil MA itu, NW di bawah pimpinan Hj Siti Raihanun Zainuddin Abdul Majid sudah disahkan oleh Kemenkumham. Sedangkan NW yang dipimpin TGB Zainul Majdi atau biasa disebut NW Pancor karena berpusat di Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur,  telah dibatalkan sebagai badan hukum oleh Kemenkumham sendiri melalui Nomor: AHU-26.AH.01.08 tahun 2016.

"Tapi ujug-ujug oknum Kemenkumham mengeluarkan SK kepengurusan NW kepada yang tidak ada sangkut pautnya dengan legalitas NW. Ini yang kami sesalkan dan kami tidak akan biarkan kezaliman ini berlangsung. Kami akan lawan," ujar Pahmi.

Bahkan, Sekretaris Wilayah Pemuda NW, Muhammad Fihiruddin,  mengancam kondisi NTB akan seperti Papua jika konflik ini terus dibiarkan Menkumham. "Jangan salahkan kami kalau NTB ini akan seperti Papua, kalau harga diri dan martabat NW diinjak-injak dan diobok-obok Kemenkumham yang hanya mementingkan materi,” katanya.

Menurut kuasa hukum NW, M. Ihwan, perkara NW terjadi sejak TGB Zainul Majdi membuat akta notaris pendirian NW pada 2014. Padahal organisasi NW sudah punya akte notaris. Tak hanya itu, organisasi juga sudah didaftarkan dan berbadan hukum di Kementerian Kehakiman RI tahun 1960.

Lantaran itu, pihaknya telah menyampaikan kepada Kemenkumham melalui surat Nomor: 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019. Dalam surat itu menyatakan, ada kekeliruan Menkumham menerbitkan SK baru yang mengesahkan NW pimpinan Zainul Majdi.

NW versi Anjani juga menyatakan telah memiliki kekuatan hukum atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2800 K/Pdt/2018 tanggal 14 November 2018.

Kubu TGB

Adapun NW versi TGB punya penjelasan lain soal dualisme ormas Islam terbesar di NTB itu. Menurut Sekretaris Umum Pengurus Wilayah NW NTB Irzani, menkumham melalui SK Menkumham 2014 Nomor: AHU-00297. 60.10.2014 mengakui NW di bawah kepemimpinan TGB.

Saat bersamaan, NW di bawah kepemimpinan Siti Raihanun (NW Anjani) menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Tingkat PTUN hingga banding, TGB Zainul Majdi menang. Kemudian pada tingkat kasasi Ummi Siti Raihanun yang menang," katanya, Kamis, 19 September 2019.

Lantaran kasasi di MA memenangkan Siti Raihanun, SK Kemenkum HAM 2014 yang mengakui kepemimpinan TGB Zainul Majdi dibatalkan. Lantas, terbit SK Menkumham 2016 Nomor: AHU-0000482. AH. 01.08 tahun 2016, dengan Ketua Umum PBNW adalah Siti Raihanun. Saat itu, NW versi Anjani diakui negara.

Namun, menurut Irzani, lantaran ada dugaan cacat prosedur, TGB Zainul Majdi menggugat balik SK tersebut, pada 2016. Proses gugatan di PTUN itu, memutuskan penundaan pemberlakuan SK yang mengesahkan Siti Raihanun. Tetapi, ketika dilakukan banding oleh Siti Raihanun, hakim memenangkan Siti Raihanun.

TGB Zainul Majdi kemudian melayangkan kasasi di MA. Hasilnya, TGB menang di MA. Siti Raihanun melayangkan peninjauan kembali. Putusannya, kembali memenangkan TGB Zainul Majdi. "Jadi kesimpulannya, SK Menkumham 2016 Nomor: AHU-0000482. AH. 01.08 tahun 2016 dengan Ketum Ummi Siti Raihanun dibatalkan," kata Irzani.

Kemudian pada 10 September 2019, Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan SK baru yang mengakui kepemimpinan TGB Zainul Majdi.

Terkait kisruh kepemimpinan NW, Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana telah memanggil tokoh-tokoh dari NW versi Anjani dan Pancor.  Tokoh NW versi Pancor bersilaturahmi dengan Kapolda di Polda NTB, Jumat, 20 September 2019. Sebelumnya, tokoh NW versi Anjani telah melakukan hal sama.

Nana meminta, agar massa dapat berkepala dingin menyikapi permasalahan itu. Dia pun meminta, agar tidak ada pengerahan massa dengan jumlah besar jika menggelar aksi. Hal itu demi menjaga kondusivitas di NTB.  Ia memastikan para tokoh di NW Anjani maupun Pancor terbuka untuk mediasi. "Dua-duanya sudah musyawarah, kalau musyawarah sudah enggak bisa ya melalui jalur hukum," ujar Nana.

Sekretaris Umum Pengurus Wilayah NW NTB Irzani juga berharap sama. Dia ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. "Mari kita suarakan bersama-sama bahwa saatnya kita duduk bareng urun rembuk, berhenti kita saling salahkan apalagi saling menghujat. Habis energi, tenaga, biaya dan pikiran kalau berperkara terus," ujarnya.

Jejak NW

Nahdlatul Wathan memiliki sejarah panjang di bumi Lombok, NTB. Adalah TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid yang mendirikan organisasi itu. Dikutip dari nw.or.id,  awalnya Madjid mendirikan Madrasah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) untuk laki-laki pada 22 Agustus 1937. Kemudian, Madrasah Nahdlatul Banat Diniyah Islamiyah (NBDI) khusus untuk perempuan didirikan pada 21 April 1943.

Hingga pada 1952, telah berdiri 66 madrasah. Agar lebih memudahkan pembinaan, Madjid lantas mendirikan organisasi Nahdlatul Wathan pada 1 Maret 1953. Organisasi bergerak di bidang pendidikan, sosial dan dakwah islamiyah.

Nahdlatul Wathan telah tercatat secara resmi dalam Akta Notaris Hendrik Alexander Malada, dengan Nomor 48 tanggal 29 Oktober 1956. Organisasi juga telah berbadan hukum berdasarkan ketetapan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/10515 tanggal 17 Oktober 1960.
 
Tercatat, hingga 1997, sebanyak 647 lembaga pendidikan telah didirikan. Mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Kemudian pada 2016, lebih dari 1.000 madrasah telah didirikan di bawah organisasi Nahdlatul Wathan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya