Geger Disertasi Kontroversi

Penulis disertasi kontroversial, Abdul Aziz.
Sumber :
  • VIVA/ Cahyo Edi.

VIVA – Dalam beberapa hari terakhir, dunia Islam di Tanah Air mendadak heboh. Musababnya, disertasi seorang mahasiswa program doktoral Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Sampai-sampai Majelis Ulama Indonesia angkat bicara. Karena konsep yang diangkat dalam disertasi bertentangan dengan Alquran dan hadis serta ijtima ulama.

Bagaimana tidak. Si penulis mengangkat tema tak biasa, konsep Milk al-Yamin (disebut juga Milkul Yamin) dari intelektual muslim Suriah, Muhammad Syahrur. Disertasi diberi judul, “Konsep Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital”. Bahasa sederhananya; hubungan seksual yang dibolehkan tanpa ikatan perkawinan.

Bahkan, konsep Syahrur itu ingin direkomendasikan masuk dalam hukum pidana dan hukum perdata Islam di Tanah Air oleh penulis. Para ulama langsung angkat bicara. Ulama sekelas Buya Yahya, tak menunggu lama untuk bicara.

Dalam kajiannya yang dipublikasikan Al-Bahjah TV melalui channel Youtube, dia lantang menentang, “Yang melegalkan hubungan di luar nikah adalah keluar dari iman, murtad!”. Baca selengkapnya Disertasi Kontroversi, Buya Yahya: Halalkan Seks di Luar Nikah, Murtad

Penulis disertasi kontroversial itu bernama Abdul Aziz. Dia adalah dosen di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Surakarta.

Aziz menilai, dalam Alquran terdapat dua bentuk hubungan seksual yang diizinkan. Pertama, hubungan seksual dalam kerangka perkawinan. Kedua, hubungan seksual dalam kerangka Milk al-Yamin.

"Jadi mudahnya begini, seorang laki-laki dapat berhubungan seksual dengan istri-istrinya. Di sisi lain dapat berhubungan seksual dengan Milk al-Yamin. Milk al-Yamin bukan atas dasar akad perkawinan. Tapi atas dasar komitmen untuk berhubungan seksual," ujar Abdul Aziz, dalam perbincangan dengan tvOne dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi.

Abdul Aziz punya dalil. Dia menyebut konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur yang didukungnya itu diatur di dalam Alquran surat Al Mukminun ayat 6, “kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela”.  

"Jadi diizinkan melakukan hubungan seksual dengan istri atau dengan Milk al-Yamin. Siapa Milk al-YaminPartner seksual selain istri," ujar Abdul Aziz.

Dalam sidang beberapa waktu lalu, Abdul Aziz berhasil mempertahankan disertasinya. Menurut Aziz, apa yang dituangkan dalam disertasinya itu akan bermanfaat untuk pembaruan hukum perdata Islam, pidana Islam, dan hukum keluarga Islam.

Berdasarkan pemikiran Muhammad Syahrur, hubungan intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam. Sebab, kata Abdul, berdasarkan konsep pemikiran Muhamamd Syahrur, dalam Alquran tidak ada definisi zina. Alquran hanya menyebut larangan berzina. Definisi zina, menurut Aziz, berasal dari para ulama.

“Di dalam Alquran memang ada dilarang mendekati zina, jelas. Akan tetapi definisi zina kan tidak ada itu,” kata Abdul.

Bagi Muhammad Syahrur, kata Aziz, hubungan intim disebut zina bila dipertontonkan ke publik. Tapi, jika hubungan seks dilakukan di ruang privat, dan sesuai dengan syarat-syarat Milk al-Yamin, maka tidak bisa dikatakan zina. 

Mengenal Milk al-Yamin

Konsep Milk al-Yamin Muhamamd Syahrur menyebutkan bahwa berhubungan intim di luar nikah, dalam batas tertentu, tidak melanggar syariat Islam.

Lalu, apa arti dari Milk al-Yamin?

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Zaitun Rasmin, menyebut arti dari Milk al-Yamin adalah budak.

“Dan, Milk al-Yamin ini bukan dari Islam awalnya, dibolehkan seorang berhubungan seks dengan budaknya. Ini diambil sebelum Islam. Karena dasarnya adalah namanya budak. Budak itu kan milik. Maka, salah satunya adalah boleh berhubungan seksual,” ujar Ustaz Rasmin, dalam perbincangannya dengan tvOne.

Setelah datang Islam, perbudakan seiring waktu dihapus. Dengan segala cara, Islam menyempitkan praktik perbudakan. “Dan dengan segala cara membebaskan para budak,” kata Rasmin.

Ustaz Rasmin menduga, Abdul Aziz tidak jujur menjabarkan arti sebenarnya dari konsep Muhammad Syahrur. Dia menilai, Abdul Aziz sengaja menyamarkan arti Milk al-Yamin dan hubungan seksual nonmarital, sebagaimana materi dalam disertasinya.

“Nah ini yang tidak diterjemahkan. Tiba-tiba dibawa kepada bahwa Milk al-Yamin itu hubungan seksual yang didasari komitmen di luar pernikahan. Komitmen apa itu? Suka sama suka. Bilang saja itu seks bebas. Seks bebas kecuali dengan istri orang. Pakai bahasa itu saja, supaya gampang dipahami oleh orang awam. Untuk tidak terjebak pada pengaburan-pengaburan seperti ini. Dan ini adalah sebuah musibah besar,” ujar Rasmin.

PBNU Perkenalkan Humanitarian Islam kepada Delegasi Dunia, Gus Ulil: Lanjutkan Gagasan Gus Dur

Dalam literasi Meneladani Akhlak Rasul dan Para Sahabat yang ditulis A Fatih Syuhud yang dikutip VIVAnews, disebutkan Milk al-Yamin adalah istilah untuk wanita nonmuslim hamba sahaya yang dinikahkan pemiliknya dan statusnya tetap sebagai budak.

Apabila dimerdekakan, maka ia tidak lagi disebut Milk al-Yamin. Istilah Milk al-Yamin ini terdapat dalam Alquran Surat Al-Ma'arij ayat 29-30 dan An-Nur ayat 32.

Toko Ini Usung Konsep Imajinasi Tanpa Batas

Menurut Profesor Khoiruddin Nasution, yang merupakan promotor Abdul Aziz, Muhammad Syahrur mengkontekstualkan konsep Milk al-Yamin dalam kehidupan kontemporer sekarang dengan beberapa perkawinan yang bertujuan memenuhi kebutuhan biologis yakni nikah al-misfar, nikah friend, nikah al-musakanah (samen level).

“Nikah-nikah sejenis ini sekarang umum dilakukan orang-orang Eropa, termasuk Rusia, di mana Syahrur hidup lama,” ujar Khoruddin.

Keseringan Masturbasi Malah Bikin Libido Pria Anjlok? Ahli Bilang Gini

Secara hermeneutika, kata Khoiruddin, konteks inilah yang barangkali menginspirasi Syahrur. Jenis-jenis nikah ini juga telah ada dalam tradisi muslim dengan hukum kontroversial.

“Ada ulama yang membolehkan, ada nada muslim yang mengamalkan. Sebaliknya, ada ulama yang mengharamkan,” katanya.

Yahya Zainul Maarif, atau lebih akrab disapa Buya Yahya, menegaskan konsep Milk al-Yamin pada masa lalu sudah tidak bisa diterapkan lagi saat ini. Karena sudah tidak sesuai dengan Islam.

“Ini ada kisahnya sendiri, prosesnya sendiri, prosedurnya ada. Kalau dihadirkan di tengah-tengah masyarakat, sudah enggak ada perbudakan, misalnya, itu jelas dia ingin merusak agar orang bebas berzina.” ujar Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon.

Pemikiran menyimpang

Disertasi Abdul Aziz mengusik para ulama. Majelis Ulama Indonesia menggelar keterangan pers Selasa, 3 September 2019, untuk menyikapi disertasi Abdul Aziz.

Menurut MUI, hasil penelitian Abdul Aziz terhadap konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital), bertentangan dengan Alquran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma' ulama).

“Dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan moral, akhlak umat dan bangsa,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas.

Konsep hubungan seksual di luar pernikahan juga tidak sesuai diterapkan di Indonesia, karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama, norma susila yang berlaku, dan norma hukum antara lain yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974  dan nilai-nilai Pancasila.

MUI juga menilai, praktik hubungan seksual tanpa perkawinan juga dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. "Tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” katanya.

Oleh karena itu, sangat penting imbauan MUI, agar seluruh masyarakat khususnya umat Islam, untuk tidak mengikuti pendapat Muhammad Syahrur yang dituangkan ke dalam disertasi Abdul Aziz itu. Sebab dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

Selain itu, MUI juga menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.

Minta Maaf

Setelah hampir sepekan terjadi kegaduhan, Abdul Aziz akhirnya meminta maaf. Dia mengakui kekeliruan dan akan merevisi disertasinya yang menimbulkan pertentangan dari berbagai pihak, utamanya para ulama.

Permintaan maaf disampaikan di hadapan wartawan di Aula Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga, Selasa sore, 3 September 2019.

"Saya memohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini. Saya juga menyampaikan terima kasih atas saran, respons, dan kritikan terhadap disertasi ini dan terhadap keadaan yang diakibatkan oleh kehadiran dan diskusi yang menyertainya," ucap Abdul Aziz.

Karena sudah menimbulkan kontroversial di tengah masyarakat, Aziz berjanji akan merevisi dan mengubah judul disertasinya.

“Maka saya menyatakan akan merevisi disertasi tersebut berdasarkan atas kritik dan masukan dari para promotor dan penguji pada ujian terbuka, termasuk mengubah judul menjadi Problematika Konsep Milk al-Yamin dalam pemikiran Muhammad Syahrur, dan menghilangkan beberapa bagian kontroversial dalam disertasi,” ujar Aziz.

Sementara itu, menurut Direktur Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi Hasan, rekomendasi revisi disertasi Abdul Aziz karena mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya karena ada kajian yang terlalu jauh dan dianggap bukan ranah akademis lagi.

"Seharusnya sebagai disertasi cukup sampai menjawab what, who dan why. Kenapa Syahrur punya pemikiran seperti itu. Itu dianalisis. Enggak usah kemudian sampai menjustifikasi. Itu too far. Tidak akademik lagi," ujar Noorhadi. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya