Mengulik Capim KPK Pilihan Pansel

Pansel Capim KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVAnews - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) akhirnya mengumumkan peserta yang lolos tes profile assesment. Dari total 40 orang yang mengikuti tahapan ini, hanya 20 orang yang lolos.

5 Pimpinan Terpilih, IM57 Institute: Tak Ada Komitmen DPR Kembalikan Reformasi KPK

Bila dilihat dari jenis kelamin maka 20 peserta di atas terdiri dari 17 laki-laki dan tiga perempuan. Sedangkan, berdasarkan latar belakang profesi, rinciannya adalah empat orang dari Polri, tiga orang akademisi atau dosen, tiga orang jaksa, komisioner dan pegawai KPK dua orang, PNS dua orang, advokat satu orang, hakim satu orang, dan lain-lain dua orang.

Satu nama populis yang tidak lolos dalam tahap profile assessment itu adalah Laode M. Syarif, salah satu komisioner atau pimpinan KPK saat ini. Praktis, dari kalangan pimpinan KPK, tinggal menyisakan Alexander Marwata.

DPR Umumkan 5 Dewas KPK Terpilih 2024-2029, Berikut Daftarnya

Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih, menyatakan panitia seleksi masih mengharapkan masukan secara tertulis dari masyarakat terhadap nama-nama peserta seleksi Capim KPK masa jabatan 2019-2023 yang dinyatakan lulus profile assessment. Dia menegaskan bagi capim yang tidak mengikuti salah satu tes tersebut, baik tes kesehatan maupun wawancara, akan dinyatakan gugur dengan sendirinya.

Terkait ketidaklolosan Laode, dan juga nama-nama lainnya, Yenti menuturkan bahwa profile assessment sebenarnya sudah ada pada masing-masing calon. Tinggal pansel yang melihat dan memilih, siapa yang dianggap pantas untuk lolos.

KPK Dipimpin Jenderal Polisi Lagi, Ini Rekam Jejak Komjen Setyo Budiyanto

Pendaftaran Capim KPK

"Banyak hal. Kemudian kita tracking kan sudah mulai masuk catatan-catatan yang sangat signifikan kan harus kita gunakan untuk menentukan 20 hari ini," kata Yenti, di Gedung I Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2019.

Profile assessment sendiri, jelas Yenti, pihaknya melihat rekam jejak dari calon tersebut. Lalu pansel melakukan penelusuran terhadap para calon. Seperti diantaranya, bekerjasama dengan perguruan tinggi tertentu.

"Profile assessment itu kan ada rekam jejak juga, dan kita juga sudah mulai memasukkan hasil trackingnya, kalau ada yang signifikan pasti kita gunakan juga," katanya.

Sementara itu, mengenai banyaknya unsur Polri yang lolos tes profile assessment yang memunculkan kekhawatiran adanya konflik kepentingan di tubuh KPK, Yenti meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Merujuk pada sejarah, Yenti menegaskan anggota Polri yang menjadi pimpinan KPK tetap bisa menjaga independensi.

Menurut Yenti, independensi calon pimpinan memang menjadi fokus mereka dalam melakukan seleksi pimpinan KPK untuk periode 2019-2023. Dari psikotes hingga profile assessment, unsur independensi tetap menjadi faktor utama dalam penilaian pansel.

PANSEL CAPIM KPK TEMUI PIMPINAN KPK

Dia berharap publik memberi kepercayaan kepada nama-nama yang lolos tersebut. Walaupun mereka berasal dari unsur kepolisian atau kejaksaan, independensi tetap dijaga. Apalagi, jika terpilih memimpin KPK periode 2019-2023, mereka merupakan komisioner KPK bukan lagi anggota dari instansi asal mereka.

"Kita harus memberikan kepercayaan itu karena kita sudah melakukan tahapan-tahapan yang sedemikian ketat dan panjang," katanya.

Dua Bulan Bekerja

Pansel sendiri sudah bekerja selama lebih dari dua bulan. Sebelumnya, pendaftaran dibuka pada 17 Juni sampai 4 Juli 2019. Ketika itu, mereka yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023 atau jilid kelima sebanyak 376 orang.

Ratusan orang ini memiliki latar belakang yang bermacam-macam misalnya dari akademisi, advokat, korporasi, jaksa, hakim, kepolisian, auditor. Bahkan, ada pula yang berasal dari institusi TNI, PNS, pensiuanan PNS dan juga internal KPK baik pimpinan maupun pegawai.

Dari hasil seleksi administrasi itu, lolos 192 nama. Namun, hanya 187 orang yang mengikuti uji kompetensi. Setelah itu lolos sebanyak 104 orang.

PANSEL CAPIM KPK TEMUI PIMPINAN KPK

Tahap berikutnya adalah tes psikologi. Dari sini 40 orang dinyatakan lolos tes. Ke-40 orang itu kemudian mengikuti tahap berikutnya yaitu profile assessment, dan lolos 20 orang.

Selanjutnya, para peserta yang lolos tersebut akan melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, pada Senin 26 Agustus 2019. Kemudian, mereka akan menjalani tahapan wawancara dan uji publik yang dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 27 Agustus 2019 hingga Kamis, 29 Agustus 2019.

Nantinya, Pansel Capim KPK akan mengambil 10 nama calon dari hasil tes ini. Kemudian, mereka menyerahkannya ke Presiden Joko Widodo. Setelah itu, Jokowi akan mengirim 10 nama tersebut ke Komisi III DPR.

Selanjutnya, Komisi III DPR akan melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Lalu, mereka akan memilih lima komisioner yang baru untuk menggantikan Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode Muhamad Syarif, Basaria Panjaitan, dan Alexander Marwata yang selesai bertugas pada 21 Desember 2019.

Berikut 20 orang yang akan mengikuti tes kesehatan, wawancara, dan uji publik:

1. Alexander Marwata, Komisioner KPK
2. Antam Novambar, Anggota Polri
3. Bambang Sri Herwanto, Anggota Polri
4. Cahyo R.E Wibowo, Karyawan BUMN
5. Firli Bahura, Anggota Polri
6. I Nyoman Wara, Auditor BPK
7. Jimmy Muhamad Rifai Gani, Penasihat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
8. Johanis Tanak, Jaksa
9. Lili Pintauli Siregar, Advokat
10. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen
11. M.Jasman Panjaitan, Pensiunan Jaksa
12. Nawawi Pomolango, Hakim
13. Neneng Euis Fatimah, Dosen
14. Nurul Ghufron, Dosen
15. Roby Arya, PNS Sekretariat Kabinet
16. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan
17. Sri Handayani, Anggota Polri
18. Sugeng Purnomo, Jaksa
19. Sujanarko, Pegawai KPK
20. Supardi, Jaksa.

Komisi III Siap

Sementara itu, Komisi III DPR siap menyeleksi para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan dikirimkan oleh Panitia Seleksi Capim KPK.

Salah satu anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, yakin 10 nama capim KPK yang nantinya akan diserahkan ke DPR adalah berdasarkan hasil seleksi yang profesional dan bukan orang titipan.

Politisi PPP, Arsul Sani.

Arsul pun memastikan bahwa kritikan dari lembaga swadaya masyarakat atau LSM terkait capim dari unsur Polri atau Kejaksaan, tidak akan memengaruhi sikap Komisi III DPR.

"Jangan karena misalnya LSM mengkritisi yang dari Polri atau Kejaksaan, maka terus capim yang bersangkutan menjadi tidak lolos," kata Arsul di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019.

Arsul menegaskan bahwa Komisi III akan menyeleksi para capim KPK tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada. "Semuanya dinilai secara profesional saja," katanya.

Menyinggung soal kinerja Pansel, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan itu menegaskan bahwa tidak pas waktunya bagi DPR untuk mengomentari kinerja pansel. Sebab, Pansel KPK saat ini sedang bekerja, dan sejauh ini dari sisi timeline masih on schedule.

Terkait adanya pihak yang menyangsikan atau mempertanyakan independensi pansel, Arsul malah balik mempertanyakan buktinya. "Memangnya ada bukti bahwa ada yang menyetir mereka (pansel)?" katanya.

Sedangkan, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana pernah menyampaikan jika 40 (termasuk 20 nama yang sekarang lolos) nama yang lolos dalam tes psikologi calon pimpinan KPK jilid V tidak memenuhi ekspektasi publik. Dia menilai pansel gagal menghasilkan capim KPK yang berintegritas dan independen.

Menurut dia, setidaknya ada dua poin penting terkait hasil seleksi kali ini. Pertama, terdapat beberapa nama yang diduga mempunyai catatan serius pada masa lalu. Kedua, pansel mengabaikan isu integritas. Hal tersebut dapat dilihat dari figur yang berasal dari penyelenggara negara ataupun penegak hukum yang dinilai abai dalam kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), namun masih tetap diloloskan pansel.

Aksi Untuk Pansel KPK

Menurut Kurnia, LHKPN sebenarnya dipandang sebagai hal yang mutlak harus dipertimbangkan oleh pansel saat melakukan tahapan seleksi terhadap peserta yang berasal dari lingkup penyelenggara negara dan penegak hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 huruf K UU 30 Tahun 2002. Namun, disayangkan, pansel luput dari hal tersebut.

"Jangan lupa bahwa potret kerja pansel saat ini representasi dari sikap Presiden. Jika publik banyak yang tidak puas dengan hasil kerja pansel tentu Presiden harus mengevaluasi setiap langkah yang telah dilakukan oleh pansel," tutur Kurnia. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya