(Berusaha) Sehat di Tengah Polusi Udara Pekat
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA – Jakarta sedang kelabu. Polusi udara di Ibu Kota tengah berada pada tingkat mengkhawatirkan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, kota yang pernah 13 kali berganti nama ini sempat menjadi jawara sebagai kota paling berpolusi di dunia.
Data AirVisual pada Jumat pagi, 2 Agustus 2019, Jakarta sempat berada di peringkat tiga negara dengan kualitas udara terburuk, kemudian posisinya mencapai puncak pada siang hari. Sorenya sekitar pukul 16.20 WIB, turun ke posisi kedua, di bawah Dubai tapi di atas Sao Paulo.
Air Quality Index (AQI) atau Indeks Kualitas Udara Jakarta sore kemarin berada di angka 155. Angka AQI turun menjadi 117 sekitar pukul 22.02 WIB. Malam tadi Jakarta berada di urutan empat, di bawah Tashkent, Ulaanbaatar dan Dubai, namun di atas Hanoi.
Sekadar informasi, AQI adalah indeks yang digunakan AirVisual untuk mengukur tingkat keparahan polusi udara. AQI dihitung berdasarkan pengukuran particular matter (PM) 2,5 dan PM 10, karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), dan ozon (O3).
Rentang nilai AQI antara 0-500. Semakin tinggi nilai AQI, kualitas udara di kota tersebut semakin buruk dan dampaknya pun makin berbahaya bagi kesehatan individu.
Angka AQI 0-50 tergolong baik, 50-100 termasuk moderat. Sedangkan angka AQI 100-150 tidak sehat bagi kelompok orang yang sensitif, dan 150-200 masuk kategori tidak sehat. Sementara 200-300 sangat tidak sehat dan AQI 300-500, artinya kualitas udara di kota tersebut berbahaya. Kualitas udara Jakarta baru-baru ini sempat lebih dari 200, yang artinya sangat tidak sehat.
Saking buruknya kualitas udara di kota paling sibuk di Indonesia, level kecemasan masyarakatnya pun ikut meningkat. Hingga akhirnya sejumlah lembaga, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta dan 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) melayangkan gugatan warga negara (citizen law suit) kepada tujuh pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Mereka, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat hingga Gubernur Banten. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan sidang perdana telah digelar pada 1 Agustus 2019.
Alasan mereka mengajukan gugatan karena menganggap para tergugat abai terhadap hak warga negara untuk menghirup udara sehat di Jakarta. Mereka menilai, para tergugat belum melakukan langkah konkret untuk mengatasi polusi udara yang kian hari kian buruk.
Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Cabang Jakarta, Erlina Burhan mengatakan bahwa kontributor terbesar buruknya kualitas udara adalah kendaraan bermotor. "Berdasarkan data yang ada, sebagian besar polusi udara di Indonesia berasal dari transportasi sebesar 80 persen, diikuti industri, pembakaran hutan," katanya di Jakarta Selatan, Jumat, 2 Agustus 2019.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menambahkan, pengelolaan sampah yang salah juga berkontribusi terhadap jeleknya kualitas udara. Misalnya, jika sampah yang dibakar itu plastik maka akan menyebabkan gas pembawa penyakit.
"Karbon monoksida akan membuat lubang ozon rusak, akhirnya kita kena sinar ultraviolet yang bahaya, penyakit akan banyak seperti kanker dan katarak," ujarnya.
Bahaya polusi udara
Ketua Umum PDPI, Agus Dwi Susanto menambahkan, populasi yang rentan terhadap polusi udara adalah balita, anak usia 5-18 tahun, kalangan usia lanjut, perempuan, pekerja luar ruangan dan mereka yang memiliki penyakit paru atau jantung. Polusi udara, dia mengatakan, memberi dampak buruk bagi kesehatan karena merupakan campuran partikel kompleks dan gas yang berasal dari antropogenik dan alam yang mengalami modifikasi secara kimia di atmosfer dan jika terhirup dalam jangka panjang bisa menimbulkan berbagai macam masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan hingga yang paling fatal adalah kematian.
"Polusi udara berhubungan dengan penyakit paru dan pernapasan (seperti infeksi saluran pernapasan akut/ISPA, asma, bronkitis, paru obstruktif kronik/PPOK dan kanker paru), penyakit jantung dan stroke," katanya di Jakarta, belum lama ini.
Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), polusi udara di seluruh dunia berkontribusi 25 persen pada seluruh penyakit dan kematian akibat kanker paru, 17 persen pada seluruh penyakit dan kematian akibat ISPA, 16 persen pada seluruh kematian akibat stroke, 15 persen pada seluruh kematian akibat penyakit jantung iskemik dan 8 persen pada seluruh penyakit dan kematian akibat PPOK. Polusi udara juga berhubungan dengan gangguan perkembangan mental dan motorik serta gangguan kognitif pada anak maupun remaja.
Tak berhenti di situ, polusi udara pun mampu mempengaruhi kualitas sperma dan tingkat kesuburan pria. Para peneliti di Chinese University of Hong Kong yang mempelajari sperma dari 6.500 pria, menemukan ada hubungan yang kuat antara tingginya polusi udara dengan bentuk sperma abnormal.
Laporan yang diterbitkan dalam jurnal Occupational & Environmental Medicine menyebutkan bahwa meskipun efeknya relatif kecil dari sisi klinis, namun tetap dapat menyebabkan infertilitas untuk sejumlah besar pasangan. "Kami menemukan hubungan yang kuat antara paparan polusi udara PM 2,5 dan persentase rendah morfologi sperma normal pada pria usia reproduksi,” tulis para peneliti, seperti dilansir dari The Guardian.
Sementara ahli kulit dan kelamin, dr Srie Prihianti, SpKK, PhD, FINSDV, FAADV menambahkan bahwa polusi udara juga bisa mempengaruhi penampilan seseorang. Itu karena polusi bisa menimbulkan radikal bebas, sehingga membuat kulit jadi kering dan kusam, jerawat, bintik hitam atau pigmentasi, penuaan dini hingga kanker kulit.
Untuk melindungi kulit dari paparan polusi udara, dia menyarankan untuk rajin membersihkan kulit dengan mandi dua kali sehari dan rajin cuci muka 2-3 kali sehari. Srie mengingatkan agar tak menggunakan sabun antiseptik setiap hari.
"Sabun antiseptik hanya digunakan jika ada infeksi di kulit. Jika tidak ada infeksi, gunakan sabun biasa atau non-antiseptik," ujarnya.
Selain itu, gunakan pelembap dan tabir surya dengan kualitas bagus dan cocok untuk kebutuhan kulit, mengonsumsi air putih yang cukup untuk menghidrasi kulit dan memperbaiki kinerja kolagen. Selain itu, mengonsumsi makanan sehat yang mengandung antioksidan demi mencegah penuaan dini dan mendetoksifikasi radikal bebas akibat polusi, seperti sayuran, buah-buahan dan kacang-kacangan yang kaya antioksidan, vitamin, dan mineral.
Di samping itu, jangan merokok serta gunakan pelembap dan tabir surya saat di dalam maupun luar ruang. Jika di dalam ruang, pilih SPF 15, sedangkan di luar ruang dengan SPF 30-35. Sebaiknya penggunaan tabir surya diulang setiap 3-4 jam saat beraktivitas di luar ruang atau dalam ruangan yang terpapar sinar matahari.
Hal lainnya yang bisa dilakukan agar tetap sehat di tengah akutnya polusi udara, menurut Agus, adalah dengan cukup istirahat selama 7-8 jam, tidak mengonsumsi alkohol atau kalap makan fast food, mencuci tangan serta jangan tinggalkan olahraga. Namun saat melakukan aktivitas olahraga tetap harus pantau kualitas udara. Saran dia, pakai masker kualitas baik dan jangan lebay berolahraga jika polusi udara sedang buruk.
"Bisa lakukan olahraga di indoor. Kalau mau outdoor, lakukan di lokasi yang kualitas udaranya baik atau waktu-waktu yang baik seperti di akhir minggu atau di luar wilayah polutan," ucap Agus.
Adapun pemakaian masker bertujuan mengurangi masuknya partikel polusi udara ke dalam saluran napas dan paru. Masker yang disarankan adalah yang memiliki kemampuan filtrasi partikel maksimal hingga 95 persen. Masker itu pun harus pas dan dipakai dengan cara yang tepat. Sebaiknya pilih masker sekali pakai dan idealnya hanya dipakai 8 jam karena kalau terlalu lama menyebabkan partikel polusi di masker akan makin menumpuk dan memicu infeksi pada saluran pernapasan atas.
"Masker tidak disarankan dicuci karena pori-porinya bisa melebar. Kalau sudah melebar, tidak efektif lagi menyaring kuman," ucap Agus.
Jika sedang berkendara, tutup jendela mobil dan nyalakan AC dengan mode recirculate. Sedangkan saat di dalam ruangan, jaga kualitas udara tetap baik seperti jangan merokok, menyalakan lilin atau sumber api lainnya serta gunakan tanaman atau alat penjernih udara dalam ruang.
Bikin udara jadi bersih
Di samping upaya pribadi untuk melindungi diri dari ancaman buruknya polusi udara, ada langkah konkret yang, menurut Agus, perlu dilakukan sejumlah pihak demi mengurangi polusi atau bahkan membuat udara menjadi bersih. Misalnya, pemerintah perlu membuat regulasi tentang pengendalian polusi udara, seperti peraturan standar baku mutu udara sesuai standar WHO, regulasi penggunaan bahan bakar kendaraan sesuai standar EURO, peraturan uji emisi kendaraan bermotor dan beleid untuk mengurangi emisi polusi udara dari industri dan lainnya.
Selain itu, melakukan koordinasi lintas sektoral yang lebih baik termasuk dengan akademisi dan organisasi profesi untuk menangani masalah polusi udara, seperti kajian dan penelitian untuk mengetahui sumber-sumber polusi udara di wilayah perkotaan (emissions inventory), kajian untuk menilai dampak kesehatan polusi udara pada masyarakat.
Sementara upaya yang harus dilakukan lintas sektoral, seperti menggalakkan dan menerapkan uji emisi kendaraan bermotor yang memasuki wilayah perkotaan terutama untuk kendaraan umum atau kendaraan angkutan barang, melaksanakan dan menerapkan pemantauan emisi polusi udara dari industri dan memberikan punishment tegas bagi industri tidak ramah lingkungan di wilayah perkotaan. Di samping itu, mendorong pembukaan pembangkit listrik tenaga alternatif untuk mengurangi emisi polusi udara dari pembangkit listrik serta membuat sarana transportasi massal yang aman, nyaman, murah, ramah lingkungan dan mudah diakses oleh masyarakat.
"Membuat lapangan parkir yang berdekatan dengan sarana transportasi umum yang layak, aman dan terjangkau sehingga mampu menampung kendaraan masyarakat yang akan naik transportasi umum ke tempat kerja," ujar Agus.
Dia juga berharap dibuat dan dikampanyekan penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, termasuk memperbanyak kendaraan umum dengan tenaga listrik. Di samping itu, meningkatkan penanaman pohon-pohon, dan menambah area hijau di seluruh wilayah untuk menambah paru-paru kota.
Memaksimalkan pemantauan polusi udara dan early warning pada masyarakat, menurutnya juga penting. Misalnya, membuat dan memperbanyak titik-titik monitoring/alat ukur kualitas udara serta memberikan informasinya yang mudah diakses oleh masyarakat, memberikan informasi secara berkala kepada masyarakat tentang kondisi kualitas udara yang tidak sehat dan langkah-langkah antisipasinya serta mempersiapkan sistem pelayanan kesehatan dalam melayani masyarakat yang terdampak akibat polusi udara.
Sementara terkait buruknya polusi udara di Jakarta yang menjadi sorotan dunia, pemerintah sendiri tengah melakukan sejumlah cara demi mengatasinya. Misalnya, membagikan lidah mertua secara gratis dan melakukan penanaman di atap-atap gedung perkantoran untuk menyerap karbondioksida. Selain itu, Gubernur DKI Anies Baswedan berencana menerapkan perluasan rute ganjil-genap selama musim kemarau.
Anies juga telah meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan perubahan tarif parkir kendaraan di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum ibu kota sekaligus menyusun rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan. Di samping itu, mantan Mendikbud ini juga akan memperketat pengawasan terhadap sumber penghasil polusi udara, misalnya cerobong industri aktif di wilayah DKI Jakarta.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai Tahun 2019," demikian bunyi instruksi Anies yang ditandatangani di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Anies juga akan melarang kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun beroperasi di jalanan Jakarta pada 2020 mendatang. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo mengusulkan untuk menggunakan transportasi umum berbasis listrik demi udara yang lebih bersih.
"Kita harus mulai segera, paling tidak (memperbanyak) transportasi umum, bus-bus (listrik)," ujar Jokowi.
Bahkan mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, akan menandatangani peraturan presiden tentang mobil listrik dalam waktu dekat. Dengan begitu, jika regulasinya sudah terbit maka mobil listrik bisa mulai dikembangkan. Nah, agar masyarakat mau menggunakan transportasi publik, menurut Jokowi, bisa diterapkan elektronic road pricing (ERP).
"Skemanya seperti apa? Terserah kepada gubernur. Apakah lewat elektronic road pricing yang segera dimulai, sehingga orang mau tidak mau harus masuk ke transportasi umum massal," ucap Jokowi.
Dengan upaya pemerintah berkolaborasi dengan sejumlah pihak serta dukungan dari masyarakat, semoga kita bisa menikmati udara bersih dan melihat langit Jakarta biru lagi. (umi)