Di Balik Klaim Harga Murah Tiket Pesawat

Ilustrasi maskapai penerbangan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pemerintah menetapkan penurunan harga tiket pesawat maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC) pada waktu tertentu akan diimplementasikan mulai Kamis 11 Juli 2019. Keputusan tersebut pun diklaim telah disepakati oleh semua pihak terkait.

Lion Group Dukung Penurunan Harga Tiket Pesawat 10 Persen di Nataru

Penurunan tiket sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA) itu akan berlaku setiap Selasa, Kamis dan Sabtu di jam 10.00 hingga 14.00. Tidak hanya waktunya yang diatur, ketentuan ini pun berlaku hanya untuk sebanyak 30 persen dari total alokasi seat masing-masing maskapai. 

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan saat dihubungi VIVA, menegaskan, kebijakan ini bukanlah hanya menjadi beban maskapai. Tapi, jadi beban semua pihak terkait industri penerbangan. 

Data Kemenhub: Pelita Air Jadi Maskapai yang Berhasil Pertahankan OTP di Atas 90 Persen

"Semua instansi yang terkait industri penerbangan berbagi untuk menurunkan tiket pesawat," ujar Hengki, Rabu 10 Juli 2019. 

Baca juga: Soal Tiket Pesawat Mahal, Bos AirAsia: Saya Benci Kartel

Soal Mahalnya Harga Tiket Pesawat, Erick Thohir: Aturan yang Mengikat Harus Dilepas

Dia mengungkapkan, kebijakan itu sudah siap diterapkan, otoritas bandara seperti Angkasa Pura I dan II pun telah berkomitmen menurunkan biaya-biaya maskapai. Begitu pula AirNav yang menurunkan tarif layanan navigasi udara. 

"Nanti juga Pertamina aviasi juga akan melakukan itu (Menurunkan tarif ke maskapai). Jadi sinergi antara semua elemen yang terkait pelayanan penerbangan," ungkapnya. 

Berdasarkan catatan pemerintah, untuk maskapai Citilink tiap harinya melayani sebanyak 62 penerbangan per hari dengan total kursi sebanyak 3.348 seat per hari. Sementara itu untuk Lion Air Group, tercatat melayani 146 penerbangan per hari, dengan total tempat duduk sekitar 8.278 seat

Artinya dengan aturan baru itu, per hari yang telah ditetapkan pada jam-jam tertentu, ada 30 persen dari total penumpang di kedua maskapai tersebut yang tiketnya turun 50 persen dari TBA. 

Masyarakat yang ingin mendapatkan tiket murah pun diharapkan memerhatikan dengan teliti ketentuan ini. Sehingga, bisa merasakan kebijakan ini.  

"Ini kan sebenarnya bagaimana pemerintah dapat memberikan semacam insentif ke masyarakat agar tiket ini bisa terjangkau," ungkapnya. 

Infografik: Diskon Tiket Pesawat Hingga 50 Persen

***

Cuma gimmick

Saat diumumkan pada awal Juli lalu, kebijakan penurunan harga tiket pesawat di waktu tertentu ini pun menuai polemik di masyarakat. Sebab, pemerintah dinilai 'setengah hati' dan belum mengakomodir kepentingan konsumen seutuhnya. 

Bahkan, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi menilai, turunnya harga tiket tersebut hanyalah gimmick marketing, alias tipuan pada konsumen. Sebab, turunnya tiket hanya pada jam dan hari di waktu non peak season.

Tanpa diminta pun, pihak maskapai akan menurunkan tarif tiketnya pada jam dan hari non peak season tersebut. jadi turunnya tiket pesawat hanya kamuflase saja," ujar Tulus beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Harga Aftur Bukan Penyebab Tiket Pesawat Mahal

Sementara itu, pengamat penerbangan yang juga Direktur Arista Indonesia Aviation Centre (AIAC), Arista Atmadjati sependapat dengan tulus. Karena turunnya harga tiket hanya pada saat waktu-waktu yang tidak favorit. 

Sebagai contoh, jika melakukan liburan di akhir pekan, para penumpang akan tetap harus membeli tiket dengan harga normal jika memutuskan berangkat dengan penerbangan Jumat malam atau Sabtu pagi. 

Begitu pula saat pulang liburan. Calon penumpang tetap harus membeli tiket mahal jika memutuskan pulang pada hari Minggu. Bahkan, jika memutuskan untuk memperpanjang liburannya hingga Senin. 

"Ya mirip-mirip begitulah (cuma gimmick marketing) kerena dipilih hari-harinya, jam-jam enggak favorit, mungkin juga rutenya enggak favorit juga," kata Arista kepada VIVA, Rabu 10 Juli 2019. 

Kementerian Perhubungan membantah keras anggapan tersebut. Hengki meneggaskan, kebijakan ini benar-benar dirumuskan oleh pemerintah untuk mengakomodir kepentingan masyarakat. Khususnya pengguna moda transportasi udara. 

"Ya enggak (Gimmick). Bagi kami kemarin karena Kemenko sudah merumuskan kebijakan seperti itu, kita lihat saja," ungkapnya. 

Baca juga: Ditjen Pajak Bantah PPN Tarif Bikin TIket Pesawat Mahal

Hal senada diungkapkan Vice President Corporate Secretary & CSR Citilink Resty Kusandaria. Menurutnya, penurunan harga tiket ini merupakan bentuk komitmen maskapai penerbangan untuk meningkatkan pelayanannya kepada pengguna moda transportasi ini. 

Lebih lanjut dia mengatakan, komitmen ini pun telah ditunjukkan dengan telah mengatur puluhan jadwal penerbangan setiap hari yang ditetapkan, mengalami penurunan harga 50 persen di bawah tarif batas atas. 

Citilink pun menegaskan siap mengimplementasikan kebijakan itu. Meskipun dia mengakui kebijakan ini hanya berlaku untuk rute-rute tertentu.

"Kita kan mengalokasikan 3.348 seat dengan 62 penerbangan per hari yang akan mengalami penyesuaian harga ini,"tambahnya.  

***

Bebani maskapai

Dua maskapai LCC nasional yaitu Citilink dan Lion Air telah berkomitmen menerapkan tarif sebesar 50 persen dari tarif batas atas. Kebijakan itu ditegaskan keduanya pun siap diterapkan pada hari ini. 

Sementara itu maskapai LCC lainnya, yaitu AirAsia, sejatinya telah mematok harga tiket pesawat di bawah 50 persen. Sehingga kebijakan itu justru tidak berpengaruh kepada tarif AirAsia itu sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Chief Executive Officer Lion Air, Rudy Lumingkewas menegaskan, kebijakan itu tidak akan mengganggu kinerja keuangan perusahaan. 

Asalkan lanjutnya, semua pihak terkait berkomitmen untuk mengikuti kebijakan ini. Misalnya, merealisasikan insentif-insentif yang dijanjikan sehingga biaya operasional maskapai bisa turun. 

"Enggak (Ganggu kinerja perusahaan). Kan ada kontribusi dari stakeholder lain. Kita ikutin saja lah apa yang diputuskan," singkatnya. 

Baca juga: Harga Tiket Mahal, Angkasa Pura Beli Maskapai Insentif Operasional

Sedangkan, Citilink pun mengklaim hal senada. Resty mengatakan, pihaknya meyakini kebijakan ini justru akan berdampak positif bagi maskapai. 

Pemerintah pun diyakini telah mempertimbangkan dengan matang kebijakan ini. Sehingga, kepentingan masyarakat sebagai penumpang bisa terakomodir, tanpa mengorbankan perkembangan industri penerbangan di masa depan. 

"Penyesuaian harga tiket ini merupakan kebijakan yang sudah dipertimbangkan degan baik oleh pemerintah disertai dengan adanya kemudahan-kemudahan bagi maskapai lewat support dari stakeholders," tegasnya. 

Kemenhub pun menegaskan, komitmen pemerintah untuk membuat industri penerbangan bergeliat pun tidak berhenti sampai di sini. Berbagai insentif lainnya pun sedang digodok agar pada akhirnya moda transportasi ini bisa terus berkembang. 

"Intinya kan sharing the pain. Kan ditingkatan Kemenko juga akan ada evaluasi dan monitoring. Evaluasi berkala untuk melihat implementasi itu apakah efektif atau tidak," katanya.

Tiga orang tersangka kasus DJKA resmi ditahan KPK

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan tiga orang pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kasus dugaan korupsi jalur perkeretaapian DJKA Kement

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024