Heboh Fatwa Haram PUBG

Sidang Paripurna MPU Aceh bahas gim PUBG
Sumber :
  • Twitter/@AcehMpu

VIVA – Dua pekan usai Lebaran, sekelompok ulama di Bumi Serambi Mekah berkumpul bukan untuk halal bihalal. Mereka, yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, menggelar sidang paripurna III dengan agenda khusus. Topiknya di luar kebiasaan, yaitu membahas hukum dan dampak gim daring (online) Player Unknown's Battle Grounds, yang populer disebut PUBG.

Esports, PUBG Mobile Tutup Rangkaian Roadshow PMCC 2024

Sidang khusus itu dibuka pada 17 Juni dan berakhir dua hari kemudian. Rabu 19 Juni 2019, sidang MPU mengesahkan fatwa haram pada gim online populer tersebut dan sejenisnya. Selama tiga hari membahas gim yang digandrugi remaja dan kau muda itu, majelis mengkhawatirkan sisi negatif dari memainkan gim ini.

PUBG, menurut musyawarah ulama Serambi Mekah itu, mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, dan sisi mudharatnya sangat besar. Ulama, yang dikenal sebagai pewaris nabi, khawatir PUBG memicu perilaku tidak baik bagi anak-anak atau kaum muda yang keranjingan memainkannya. Mereka diklaim bisa menjadi beringas dan bisa memicu hancurnya rumah tangga.

Viral! Cagub Maluku Utara Sherly Tjoanda Disebut Mirip Istri Nabi, Ulama Murka

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, mengatakan hasil sidang paripurna menghukumi PUBG sebagai permainan haram. Pertimbangan lain fatwa haram PUBG, yakni gim ini mendiskreditkan simbol-simbol Islam.

Tak heran, dengan hal seperti itu, sidang paripurna ulama itu bulat melabeli haram gim PUBG. "Disepakati oleh seluruh anggota MPU bahwa main PUBG itu haram," ucap Faisal.

Ulama di Jateng Deklarasikan Dukungan Buat Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Fatwa haram PUBG itu seakan gempa untuk komunitas gim di Bumi Serambi Mekah itu. Bagaimana tidak, pada pekan pertama Juli, bakal digelar turnamen PUBG di Kota Sigli, Kabupaten Pidie, 6-7 Juli. Turnamen ini pun terancam batal. 

Mengikuti fatwa haram, sidang MPU melarang perlombaan gim tersebut. Dalihnya, kata Faisal, sudah lahir ketentuan hukum dalam sidang MPU tersebut. Makanya Faisal meminta panitia turnamen PUBG itu untuk membatalkan kegiatan. Kepolisian diminta harus tegas menindak turnamen tersebut. 

Faisal berharap, Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie dapat memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Pidie, sehingga bisa disampaikan ke pihak terkait, agar membatalkan perlombaan.

Fatwa tersebut tak berhenti pada hasil sidang saja. Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh siap mengamankan hukum atas gim tersebut.

Juru Bicara AMPF, Teuku Farhan meminta fatwa PUBG dan gim lainnya didukung penuh. Farhan mengatakan, gim populer itu sudah menimbulkan kegaduhan di ruang publik, melanggar etika, adat dan nilai agama. AMPF malah siap menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk tindakan lebih luasnya.

Bahkan sudah ada wacana bentuk hukuman bagi yang tetap nekat memainkan PUBG, yakni hukum cambuk, yang digagas oleh Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa. Ini sama dengan hukuman yang diterima pezina di Aceh. 

Fatwa haram PUBG dari Aceh itu terdengar sampai ke telinga Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Namun sang menteri mengatakan, belum ada langkah blokir PUBG secara nasional. Menurutnya, perlu pembicaraan dengan pemangku kepentingan di sektor lain. 

Fatwa haram PUBG seperti angin berembus. Sama-sama diusulkan ulama. Pada Maret lalu, wacana fatwa haram gim ini sudah ditelurkan oleh Majelis Ulama Indonesia wilayah Provinsi Jawa Barat, yang kemudian mendapat respons MUI Pusat.

Pekan terakhir Maret 2019, lembaga ulama Indonesia di tingkat nasional menggelar sidang pembahasan fatwa haram PUBG. Hasilnya, belum bisa merilis fatwa gim PUBG. Alasannya, masih perlu menggali aspirasi dan masukan dari berbagai pihak lainnya. 

Langkah Beberapa Negara

Pelarangan PUBG bukan saja terjadi di Tanah Air. Ada beberapa negara yang sudah mengharamkan PUBG. Sebut saja, India, China, Nepal, Irak kompak mengharamkan PUBG, walaupun belakangan India dan Nepal mencabutnya. Walau di India larangan telah dicabut, beberapa wilayah Negeri Hindustan itu masih berlaku pemblokiran PUBG. 

Semua pertimbangannya, khawatir PUBG bisa memicu bahaya agresivitas penggunanya. Alasan lainnya, seperti Irak, PUBG dinilai bisa jadi ancaman keamanan nasional negeri 1001 Malam tersebut.

Ulama di Negeri Jiran segendang sepenarian, Mufti Negri Sembilan Datuk Mohd Yusof Ahmad mendesak pemerintah Malaysia untuk melarang PUBG. Meski pemerintah Malaysia tak setuju dengan usulan tersebut.

Sering lag saat main PUBG Mobile, coba deh metode berikut untuk mengatasinya

Teranyar, ulama besar di Oman mengeluarkan fatwa haram PUBG. Alasannya tak jauh beda dengan khawatir ulama di Indonesia, Assistant Grand Mufti of Oman, Sheikh Kahlan Al Kharusi mengharamkan gim tersebut karena dikhawatirkan akan menimbulkan adiktif, membuang-buang waktu dan merusak mental serta moral seseorang. 

Al Kharusi menegaskan, tidak ada benefit memainkan PUBG. Dia malah menuding gim ini bisa merusak moral dan kemaslahatan masyarakat, membahayakan diri dan orang lain, berpotensi melahirkan pembunuhan sampai mendorong aksi bunuh diri. Untuk itu, menurutnya, sudah tepat PUBG mendapat label haram. 

Merespons fatwa MPU Aceh tersebut, MUI pusat menimbang fatwa haram dalam skala nasional untuk PUBG. Senada dengan Menkominfo, MUI mengatakan mereka akan mendengarkan masukan dari semua pemangku kepentingan sebelum melabeli hukum gim tersebut. Tentunya MUI akan memperhatikan dalil fatwa haram yang dirilis oleh MPU Aceh. 

Sebelumnya, MUI menegaskan langkah institusi ini untuk membahas status hukum gim seperti PUBG bukan cuma satu sisi saja. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan tanggung jawab MUI dalam penyikapan PUBG dan sejenisnya bukan hanya soal agama. "Kami tegaskan tanggung jawab MUI tidak hanya diniyah (agama). Tapi, ada kaitan masalah ijtimaiyah (umum)," ujarnya di kantor pusat MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2019. 

Seharusnya Bukan Fatwa

Mendengar ancaman dari MPU Aceh, panitia turnamen PUBG di Pidie, Firdaus tak mau surut. Fatwa itu tak akan menghentikan perlombaan PUBG tersebut.

"Ini sementara perlombaannya tetap lanjut. Kalau ada ketegasan itu lain. Misalnya, memberikan sanksi atau denda, baru menghentikan turnamen," sebut Firdaus.

Segendang sepenarian, Koordinator Ruang Game Aceh, Rizal, menyayangkan fatwa tersebut. Pelarangan itu, menurutnya, menutup ruang ekspresi anak muda dan membuat para gamer di Aceh tersudutkan dan nasib mereka diunjung tanduk. Keluhan itu wajar, sebab beberapa atlet eSport Aceh memiliki prestasi yang cukup membanggakan. Bahkan ada 10 tim yang rutin ikut kompetisi di tingkat nasional dan internasional.

"Dari 10 tim tersebut ada yang sudah jadi atlet dan dibayar. Dia pernah menang pertandingan eSport di Abu Dhabi," kata Rizal.

Chief Executive Officer Skyegrid, Rolly Edward, termasuk yang meminta MUI tak memfatwa haram PUBG. Sebagai penikmat gim sejak kecil, Rolly tak sepakat dengan alasan untuk 'mengharamkan' PUBG karena mengajarkan kekerasan. 

Menurutnya, langkah yang lebih pas yakni pengendalian bermain gim online seperti PUBG. Memang butuh pengendalian diri dan kesadaran diri untuk tidak terlalu terforsir main PUBG. Sepanjang gamer mampu mengendalikan diri dan tidak berlebihan bermain, gim apa pun termasuk PUBG, tidak menjadi masalah. Dalam hal pengguna anak-anak, kata Rolly, peran orang tua sangat penting. 

"Yang perlu ditekankan itu kendali dari parental, bukan fatwa haramnya. Kalau fatwa haram itu sih ekstrem sekali," ujar Rolly kepada VIVA, Jumat, 22 Maret 2019.

Dalam pertemuan MUI pusat membahas fatwa PUBG pada Maret lalu, hadirin peserta rapat menekankan perlunya pembatasan bermain gim dari aspek usia, konten, waktu dan dampak yang ditimbulkan. 

Soal pembatasan bermain gim, Indonesia sudah memiliki sistem yang dinamakan Indonesia Game Rating System, yang diatur dalam Permen Kominfo No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Semua peserta rapat sepakat untuk menggalakkan aturan ini dengan harapan orang yang bermain game bisa tertib. Namun demikian, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, bila dipandang perlu perubahan pada IGRS maka Kominfo terbuka untuk menyambutnya. 

Presiden Indonesia E-Sport Association, Eddy Lim mengatakan, setiap pengembang memiliki aturan pembatasan waktu bermain, namun belum disosialisasikan lebih jauh. 

Pembatasan waktu bermain gim diyakini tidak mematikan gim, namun mengurangi benefit permainan setelah melewati waktu pembatasan tersebut. 

"Sebenarnya sosialisasinya agak kurang. Kalau kita main gim seperti PUBG itu disarankan 2-3 jam. Waktu kita main 2-3 jam itu kita dapat banyak benefit. Setelah lebih jadi buang waktu karena tidak dapat apa-apa lagi," kata dia.

Senjata paling mematikan di dunia game PUBG

Gim bukan penyebab kekerasan

Rata-rata dalih pewaris nabi mengharamkan PUBG adalah kekhawatiran gim ini melahirkan perilaku agresif dan kekerasan. Namun dalih itu tak mutlak sepenuhnya. Berbagai riset menunjukkan, video gim bukan penyebab kekerasan pada remaja. 

Riset ilmuwan Amerika Serikat, Whitney DeCamp dan Christoper J. Ferguson menunjukkan
justru keluarga dan lingkungan sosial yang menjadi faktor lebih berpengaruh membentuk perilaku kekerasan seseorang.

Dalam riset mereka, kedua peneliti itu melibatkan 9 ribu anak-anak kelas VIII dan IX yang berasal dari berbagai lapisan sosial di Amerika Serikat. Peneliti itu merekam intensitas responden bermain video gim yang keras, dan mengamati bagaimana hubungan responden dengan orang tua. Riset itu juga sekalian mengukur kekerasan dalam keluarga dan informasi demografik misalnya gender, tingkat ekonomi keluarga dan etnis. 

Bahkan psikolog Jerman Sarah Mayr, menuliskan beberapa studi menemukan video gim tak selalu buruk, sebab ada sisi baiknya, yakni melatih pemecahan masalah, menggalakkan kerja sama. Ada juga nilai pengambilan keputusan yang cepat, menyelesaikan persoalan dan lainnya. 

Riset yang lebih komprehensif dilakukan oleh ilmuwan Oxford Internet Institute, Universitas Oxford. Penelitian yang dipublikasikan Royal Society Open Science pada Februari 2019 ini, mengambil sampai secara nasional dari remaja di Inggris rentang usia 14-15 tahun dan orang tua di Uni Eropa serta peringkat video gim bertema kekerasan dari European Game Information (Uni Eropa) dan Entertainment Software Rating Board (AS).

Responden remaja dan orang tua yakni 2008 individu. Dalam riset, peneliti menanyakan kepribadian dan tingkah laku responden selama sebulan terakhir, sedangkan pengasuh atau orang tuanya diwajibkan mengisi kuesioner seputar kekuatan dan kesulitan sang anak asuhnya.

Untuk menghindari bias penelitian, peneliti memberlakukan pra-registrasi hipotesis, metode, teknik analisis sebelum menjalankan riset.   

Studi tim ini tak menemukan relasi agresivitas dengan bermain gim semacam PUBG. Namun demikian, peneliti menekankan situasi dan mekanisme video gim bertema kekerasan tak menjamin pengguna tak meletup emosinya. 

"Ide video gim kekerasan mendorong aksi agresi dalam dunia nyata adalah gagasan yang populer. Tapi gagasan ini belum diuji dengan sangat baik dari waktu ke waktu, ujar peneliti utama studi, kata peneliti utama Profesor Andrew Przybylski, yang juga menjabat Direktur Penelitian di Oxford Internet Institutute. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya