Saatnya Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

Ilustrasi sejumlah ikon media sosial.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pengguna media sosial dan pesan instan resah pada Rabu 22 Mei 2019. Sebagian pengguna heran mengapa mereka susah mengirim foto di WhatsApp dan sulit mengakses Instagram dan Facebook, terutama untuk unggahan dan unduhan bergambar. 

Hati-hati, Modus Baru Judi Online Merasuki Media Sosial

Sebagian pengguna lainnya merasa gusar, saat pesan teks di WhatsApp mereka tertunda lumayan lama. Pengguna lainnya curhat, cuma bisa mengirimkan pesan teks saja di pesan instan besutan Facebook itu. 

Rasa penasaran pengguna media sosial dan WhatsApp terjawab pada Rabu siang. Dalam konferensi pers di kantornya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan, pemerintah terpaksa membatasi akses media sosial dan WhatsApp demi keamanan nasional. 

Kerupuk Melempem? Simak Trik Mudah untuk Membuatnya Renyah Lagi dalam Hitungan Menit!

Alasannya, untuk mengerem penyebaran hoaks dan informasi tidak valid yang bisa memicu ketegangan, di tengah rentetan aksi unjuk rasa di Jakarta menolak kecurangan Pemilu 2019, yang berujung ricuh. 

"Karena marak beredarnya foto dan video dan konten hoaks, maka pemerintah sementara waktu membatasi akses penyebaran konten di media sosial di sejumlah daerah," kata Menkopolhukam Wiranto saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2019.

Aset Tanah Murah di AS Milik Andika Perkasa Jadi Perbincangan di Medsos

Wiranto berharap, masyarakat tidak terpengaruh dengan penjelasan tidak rasional. Apalagi informasi-informasi di media sosial yang tak dapat dipertanggungjawabkan, karena dalam kondisi seperti ini berpotensi memunculkan kericuhan yang semakin meluas.

"Kita sepakat negara tak boleh kalah dengan aksi jahat semacam ini. Negara lindungi segenap bangsa tumpah darah Indonesia," ujar Wiranto.  

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara yang hadir dalam konferensi pers itu mengatakan, pembatasan akses media sosial dan pesan instan populer ini akan dilakukan sementara dan bertahap. Konsekuensi pembatasan ini, kata dia, pengguna media sosial dan pesan instan akan mengalami pelambatan unggahan atau unduhan foto dan video. 

Rudiantara mengharapkan, dengan pembatasan ini, untuk sementara masyarakat bisa mengakses informasi dari media mainstrem yang lebih valid. 

"Saya minta maaf karena akses melambat, khususnya video dan foto,” kata Rudiantara.

Pengguna pun dengan cepat mengeluh. Sebab mereka sudah tergantung dengan platform daring Facebook, Instagram maupun WhatsApp. Atas keluhan itu, Rudiantara meminta masyarakat bersabar dan untuk sementara menggunakan media komunikasi alternatif yakni SMS dan telepon. Dua jalur komunikasi ini, kata dia, lebih bisa meredam efek dramatisasi informasi berbau hoaks. 

"SMS dan voice tidak berpengaruh. Berbeda dengan teks, postingan video dan foto secara psikologis langsung kena ke emosi. Namun postingan di media sosial belum akan viral jika tak disebarkan di WhatsApp. Viralnya bukan di media sosial, tapi di messaging system,” jelas Rudiantara. 

Menurutnya, pembatasan ini tidak melanggar hak warga negara. Rudiantara berdalih, langkah ini sesuai dengan ketentuan dan semangat yang ada di Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia menjelaskan, inti UU ITE ada dua yakni pertama, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat terhadap teknologi digital. Kedua, content management, yang di antaranya termasuk melakukan pembatasan.

Dia berharap langkah ini akan bisa cepat dilalui. "Dan saya berharap ini bisa cepat selesai," kata Rudiantara.

Pengguna syok dengan pembatasan tersebut. Namun dengan cepat, tidak sampai Rabu petang, beredar informasi trik mengakali pembatasan ini, dengan memasang aplikasi virtual private network (VPN). 

Dengan memasang VPN, pengguna mulus untuk mengunggah atau mengunduh foto dan video di platform daring tersebut. Pilihan VPN juga banyak di pusat aplikasi, kebanyakan aplikasi yang gratis. 

Pengguna pun asyik ramai-ramai memasang VPN di perangkat mereka. Tujuannya taktis, supaya tetap bisa kirim foto dan video untuk mengirimkan informasi ke kontak mereka. Kurang apa lagi, aplikasi VPN itu gratis pula. 

Mereka larut dengan solusi VPN. Padahal di balik gratisnya aplikasi tersebut menembus pembatasan akses, malah menyimpan bahaya. 

Untuk menggunakan aplikasi VPN, terutama yang gratis, pengguna wajib menerima syarat data dan trafik mereka diawasi oleh penyedia layanan VPN. Kalau tak setuju syarat ini, pengguna dikunci tak bisa menggunakan VPN. Merasa jalan sudah buntu, pengguna tetap saja nekat memasang VPN. 

Ilustrasi VPN

Bahaya VPN

Pengamat teknologi informasi Onno W. Purbo mengatakan secara sederhana proses menggunakan VPN jalur komunikasi data menjadi lebih panjang, dibanding tak menggunakan VPN. 

Onno mengatakan, layanan VPN membuat semacam saluran sendiri di internal mereka yang kemungkinan keluar di luar negeri. Dengan demikian, VPN memerankan sebagai penyambung. 

Skema jalur komunikasi data pada kondisi tidak menggunakan VPN yaitu pengguna - internet - server, dan dengan menggunakan VPN maka jalurnya menjadi pengguna - internet Indonesia - VPN- internal VPN - internet luar negeri - server.   

VPN bisa dikatakan solusi sementara namun sangat berisiko bagi pengguna. Laman Restoreprivacy dikutip Rabu 22 Mei 2019, menunjukkan ada tujuh alasan layanan VPN sangat berbahaya. 

Pertama, penelitian CISRO menunjukkan lebih dari 38 persen aplikasi gratis VPN mengandung malware alias program berbahaya. 

Malware bisa datang dalam bentuk apa pun dan yang tersembunyi pada VPN bisa mencuri data dan digunakan untuk menargetkan iklan dan e-mail spam pengguna. Selain itu juga bisa membajak akun secara online

Kedua, VPN dapat melacak untuk mengumpulkan data pribadi penggunanya. Studi CSIRO mencatat, 75 persen dari 283 VPN mengandung pelacakan pada kode sumber. Pengumpulan data ini bisa bernilai bagi iklan dan juga analitik. 

Ketiga, saat data pengguna dikumpulkan oleh VPN, akan dijual atau ditransfer pada pihak ketiga. Ini demi kepentingan keuntungan semata. Salah satu contohnya Opera Free VPN yang saat ini dimiliki konsorsium China. Keempat, sejumlah bisnis menggunakan VPN gratis untuk mencuri bandwidth dan menjualnya kembali pada pihak ketiga.

Selanjutnya, VPN ini berpotensi membajak browser pengguna. Keenam, penelitian CSIRO menemukan, 84 persen VPN gratis membuka IPv6 pengguna yang nyata dan unik secara global. Selain itu juga 60 persen VPN gratis membocorkan permintaan DNS, ini membuat riwayat dan lokasi browser pengguna terbuka. Terakhir, data yang dikumpulkan VPN berpotensi dipakai untuk penipuan. 

Pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya mengibaratkan, menggunakan VPN artinya pengguna memercayakan semua trafiknya dipantau pemilik server VPN. 

Artinya, kalau pemilik server VPN menjadi kuasa atas trafik pengguna kapan saja. Pemilik server VPN, kata Alfons, akan mudah menyelipkan malware pada trafik solusi mereka. "Pengguna VPN akan sulit mencegah hal ini terjadi," kata dia, Kamis 23 Mei 2019. 

Belakangan, publik disadarkan memasang VPN membawa risiko, yakni pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna. Responsnya, beberapa pengguna kemudian mencopot aplikasi VPN begitu mengetahui risikonya, mereka merasa tidak nyaman.

Namun tetap saja, walau mencopot VPN bukan berarti perangkat pengguna otomatis aman. 

Alfons menuturkan, jika pengguna mencopot aplikasi VPN masih perlu kewaspadaan.  "Kalau sudah di-uninstall, tentu semua trafik pengguna aman. Tapi ada catatan," katanya. 

Alfons menuturkan, setelah mencopot aplikasi VPN, trafik dan data yang digunakan saat memasang aplikasi VPN akan tetap dimiliki server VPN.  Selanjutnya, kata dia, malware yang ada di perangkat saat pengguna masih memasang VPN bakal tetap bekerja.  

"Kalau trafik VPN mengandung malware dan menginfeksi perangkat pengguna, maka malware tersebut akan tetap tinggal pada perangkat dan menjalankan aksinya sekali pun sudah tidak menggunakan VPN," kata dia. 

Alfons menyoroti VPN gratis sangat berbahaya, sebab mereka cenderung akan meminta ganti operasional layanan besar yang meliputi server, hosting dan bandwidth, dengan memanen data pengguna untuk dijual ke pihak ketiga. 

"Kalau diberikan gratis tentu perlu menjadi pertanyaan bagaimana mereka membiayai hal ini," jelasnya.

Onno mengatakan, sebaiknya pengguna menggunakan VPN berbayar. Memang, pengguna merogoh kocek untuk biaya langganan namun mereka akan mendapatkan setimpal, data mereka tidak akan dipanen. VPS berbayar biasanya lebih aman dibanding yang gratisan. 

"Mereka (VPN berbayar) lebih profesional dan biasanya tidak ada niatan jahat untuk menjaga kepercayaan user," jelasnya. 

Onno menuturkan, VPN merupakan opsi alternatif yang nyaris tak tergantikan. Untuk itu, lebih baik pengguna rela membayar sedikit untuk mendapatkan keamanan data. Dia menyarankan pengguna melihat survei di internet dan rating VPN berbayar yang terbaik. Biaya VPN, Onno menyebutkan, kisaran US$10 atau Rp145 ribu sebulan.

Ilustrasi malware.

Transaksi aman?

Salah satu kekhawatiran pengguna WhatsApp yang memasang VPN adalah bagaimana keamanan data atau akun perbankan saat mereka transaksi. 

Alfons berpandangan, jika menggunakan VPN yang disediakan langsung oleh perbankan, menurutnya transaksi pasti aman. Sebab, selama ini perbankan menomorsatukan keamanan dalam bertransaksi. Menurutnya, VPN yang aman adalah jenis VPN yang diketahui jelas penyedianya, sedangkan yang berbahaya adalah VPN yang sebaliknya, tak jelas asal usul penyedianya. 

"Perbankan akan menggunakan VPN mereka sendiri dan mereka yang pantau keamanannya. Jadi biasanya mereka akan menghindari pihak luar terlibat dalam proses pengamanan koneksinya," kata dia. 

Sedangkan Onno menuturkan, transaksi mobile banking biasanya akan menambah enkripsi tambahan di bawah data. Namun risiko buruk ada dalam transaksi perbankan jenis ini. Onno mengatakan jika di dalam jaringan VPN ada yang meretas dengan skema 'Man in the Middle Attack' maka bisa jebol enkripsi pada transaksi tersebut. 

"Di VPN berbayar kemungkinan itu minimal tapi di VPN gratisan kita enggak tahu juga. Mereka (VPN gratisan) bisa saja jahat," ujarnya. 

Pendiri Drone Emprit dan Media Kernels, Ismail Fahmi sepakat dengan pembatasan akses itu dengan tujuan menahan sebaran hoaks. Sebab platform media sosial yang ada saat ini belum begitu ampuh mendeteksi dan meredam secara otomatis penyebaran hoaks.

Lihat saja, ujar Ismail, Facebook masih tergantung pada verifikasi manual media mitra Facebook. Dalam situasi normal, hoaks maupun berita palsu masih bisa sedikit diklarifikasi Facebook, namun dalam kondisi khusus misalnya situasi kalut bentrokan di Jakarta, tidak memungkinkan menggunakan cara manual tadi. 

Namun, pembatasan itu juga tak sepenuhnya efektif, jika pengguna masih menggunakan VPN. 

Ismail menunjukkan kasus pembatasan serupa yang dilakukan Sri Lanka pada tahun lalu, di sana kericuhan pecah dan pemerintah memblokir media sosial. 

"Namun menurut penelitian, trafik media sosial hanya turun 50 persen setelah diblokir, karena orang pakai VPN. Efektivitas hanya separuh," tulis dia di akun Facebook-nya. 

Di sisi lain, hal yang penting menurutnya, adalah literasi informasi yang belum menjadi kultur di Indonesia. Masyarakat masih belum imun terhadap berita palsu. Menurutnya, ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan pihak yang berkepentingan. 

Seorang warga membubuhkan tanda tangan untuk mendukung Pemilu 2019 anti hoax saat berlangsung Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kawasan Bundaran HI Jakarta

Perlu pembatasan

Meski alasan stabilitas keamanan, langkah pemerintah membatasi akses media sosial menuai kritik dari berbagai pihak. 

Salah satunya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Asosiasi wartawan ini mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan tersebut. Alasannya pembatasan akses itu menyalahi ketentuan dalam UUD. Dalam pandangan AJI, mendapatkan informasi merupakan hak asasi warga. 

"Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi," tulis AJI dalam pernyataan resminya. 

AJI menyadari langkah pemerintah itu untuk mencegah meluasnya informasi yang tidak benar, namun lembaga ini menilai pembatasan sama artinya menutup akses masyarakat pada kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapatkan informasi yang benar. 

Selain itu AJI meminta semua pihak menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya, dan mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif. Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Lebih detail lagi, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi langkah pembatasan akses tersebut. Lembaga HAM ini menilai pembatasan bertentangan dengan hak untuk berkomunikasi dan memeroleh informasi serta kebebasan berekspresi. 

Menurut Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, pemerintah negara bisa mengeluarkan pembatasan, namun harus ada situasi darurat sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui Undang Undang Nomor 12 tahun 2005. 

Dalam ketentuan tersebut, keadaan darurat bisa terjadi karena ancaman militer atau bersenjata, teror bom dan lainnya. Dalam situasi genting itu, presiden harus menyatakan negara dalam keadaan darurat dalam bentuk Keputusan Presiden terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan pembatasan.

"Pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah tidak tepat," kata Anggara. 

Apabila suatu keadaan tidak termasuk keadaan darurat namun pemerintah merasa perlu untuk menetapkan suatu kejadian tertentu yang menyebabkan pembatasan HAM, maka tindakan tersebut seharusnya merupakan tindakan hukum yang diumumkan oleh pejabat hukum tertinggi di Indonesia, yaitu Jaksa Agung. 

"Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya