Denda E-Tilang Diutang, Blokir Mengadang

Sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan sosialisasi tilang elektronik kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor di persimpangan Bundaran Patung Kuda, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Plang itu terpasang di persimpangan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Berwarna hijau, papan nama tersebut mengingatkan pengendara soal aturan tilang elektronik. Tertulis di sana: "Anda Memasuki Kawasan Pemberlakuan Tilang Elektronik Diawasi CCTV E-TLE Patuhi
Peraturan Berlalu Lintas".

Tak hanya di lokasi tersebut. Plang serupa juga berdiri di persimpangan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta. Sebab, di dua kawasan itu diberlakukan aturan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Sistem e-tilang diterapkan di Jakarta sejak 1 November 2018. Namun, Polri baru meluncurkannya secara simbolis di kawasan Bundaran HI,  Minggu 25 November 2018.

"Jadi, acara launching E-TLE ini dilakukan untuk sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya, kepada warga DKI Jakarta, agar mereka memahami E-TLE ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf.

Sejak aturan diberlakukan pada 1 November hingga 16 Desember 2018, atau sekitar 46 hari, terdapat 4.950 kendaraan yang terekam kamera closed circuit television (cctv) diduga melanggar tilang elektronik. Dari jumlah tersebut, pelanggar yang terkena tilang elektronik ada 3.210 pengendara. 

Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

Pelanggar lantas dikirimi surat konfirmasi. Bagi mereka yang sudah menerima surat tersebut, menurut Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, dapat segera memberikan klarifikasi ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. 

“Yang mengonfirmasi balik dari jumlah 3.210 adalah 889, membayar (denda) tilang 519 pengendara, mendapatkan penetapan atau vonis tilang 716 pengendara," ujarnya, saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 18 Desember 2018.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, menurut Budiyanto, disebutkan soal penetapan amar putusan denda tilang tanpa kehadiran pelanggar. Hasil putusan itu dapat dilihat pada laman resmi atau website pengadilan negeri di lima wilayah DKI Jakarta. Masyarakat juga bisa langsung menanyakan kepada Kejaksaan sebagai eksekutor.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat terdapat 484 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan roda dua dan roda empat diblokir. Hal itu, lantaran hingga batas yang ditentukan tidak membayar denda tilang. “Yang bersangkutan tidak membayar denda tilang juga,” kata Budiyanto.

Berikutnya, Pencabutan Listrik>>>

Pencabutan Listrik

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi, Ari Dono Sukmanto mengusulkan, agar sanksi bagi para pengendara tidak hanya sebatas denda. Pelanggar atau pemilik STNK yang tidak membayar tilang, dapat diberikan peringatan seperti pencabutan listrik atau air.

Pantauan CCTV uji coba tilang elektronik di Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018.

Ari mengakui, agak repot harus mengonfirmasi pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Untuk itu, dia mengusulkan, penyesuaian regulasi, di mana memungkinkan pemilik kendaraan yang tidak balik nama bertanggung jawab, dengan mendapat sanksi.

Ditilang: Apa Itu dan Mengapa? Ketahui Cara Membayar Denda dengan Mudah

Pelanggaran terbanyak, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf, berada di kawasan persimpangan Sarinah. Sementara itu, jumlah pelanggar di persimpangan Patung Kuda, lebih sedikit. Hal tersebut diduga, karena sosialisasi yang dilakukan polisi lebih dulu di kawasan itu ketimbang di Sarinah.

Rencananya, lokasi pemantauan tak cuma di persimpangan Sarinah dan Patung Kuda. Ada 40 titik lain yang menjadi target pemantauan sistem tilang elektronik ini, dengan 81 kamera pemantau. 

Viral Pemotor Kena Tilang ETLE karena Ustaz Maulana Tak Pakai Helm saat Dibonceng

Untuk mendukung tilang elektronik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bakal mengintegrasikan cctv Polda Metro Jaya, dengan milik pemerintah daerah. Pemprov DKI juga akan memberikan dana hibah untuk pengadaan 55 unit cctv. 

“Bukan kami yang mengadakan, DKI hanya memberikan dukungan melalui dana hibah,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, saat dihubungi lewat telepon, Senin 3 Desember 2018.

Pemprov Jakarta Minta Polisi Terapkan Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta

Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta

Agar sistem tilang elektronik lebih efektif, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, Syafruddin menyebutkan, perlu ada penambahan ratusan ribu cctv di Ibu Kota.

"Mungkin, kira-kira 800 ribuan CCTV. Kalau kita bandingkan dengan kota-kota besar Beijing dan Tokyo," ujar Syafruddin di Jakarta, Selasa 27 November 2018.

Selanjutnya, Sistem e-Tilang>>>

Sistem e-Tilang

Tilang elektronik di Ibu Kota memakai kamera pemantau atau cctv. Kamera tersebut bisa menangkap kejadian di jalan, termasuk kecelakaan, dalam jarak sejauh 10 meter. Saat ini, baru
empat kamera asal Tiongkok, dipasang di persimpangan Sarinah dan Patung Kuda.

“Jadi, nanti kamera INPR akan mendeteksi secara otomatis dan untuk menjadi alat bukti, ketika di pengadilan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf.

Para pelanggar yang terekam kamera itu langsung diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya, untuk memastikan validitas pelanggaran.

Petugas lantas mengirimkan surat konfirmasi yang disertai foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan, melalui PT Pos Indonesia atau email dan nomor telepon seluler. Pengiriman surat maksimal tiga hari, setelah terjadi pelanggaran.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta

Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ. Aplikasi tersebut, dapat diunduh melalui Android atau melalui PT Pos Indonesia.

Usai itu, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda. Pelanggar diberi waktu untuk membayar denda melalui BRI, selambat-lambatnya satu pekan.

Pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan, maka STNK akan diblokir sementara. STNK akan diaktifkan kembali, setelah denda dibayar. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya