Buntut Ditahannya Lee Jong Suk oleh Imigrasi Jakarta Selatan
- Soompi
VIVA – Senyum terus menghiasi wajah Lee Jong Suk di atas panggung, saat menggelar fan meeting bertajuk Crank Up di hall Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 3 November 2018. Lee Jong Suk mengenakan setelan jas. Selama dua jam, aktor asal Korea Selatan ini menghibur penggemarnya di Indonesia.
Penggemar juga tampak histeris saat sang aktor bermain piano sambil menyanyikan lagu Do You Know yang merupakan soundtrack dari drama yang dibintanginya, While You Were Sleeping. Ia membawakan beberapa lagu, kemudian Lee Jong Suk mengucapkan terima kasih kepada para penggemarnya.
"Saya enggak tahu kapan balik lagi. Terima kasih semuanya,” ujar Lee Jong Suk dengan senyum di wajah.
Penggemar tampak sedih saat menatap Lee Jong Suk yang mengucapkan kata perpisahan, tanda acara fan meeting berakhir. Acara jumpa penggemar ini merupakan kegiatan Lee Jong Suk sebelum mengikuti wajib militer tahun depan. Tak heran, baik Lee Jong Suk maupun penggemar terlihat sangat emosional dalam acara tersebut.
Namun, setelah itu, Lee Jong Suk membawa kabar mengejutkan untuk penggemarnya. Kekasih Park Shin Hye di drama Pinocchio ini tertahan di Bandara Soekarno Hatta, Minggu 4 November 2018. Ia tak diizinkan kembali ke Korea. Ia mengungkapkan masalah tersebut dalam akun Instagram miliknya. Dalam Instagram tersebut, Lee Jong Suk mengaku ditahan di bandara dengan beberapa orang stafnya. Aktor ini menjelaskan bahwa paspornya diambil pihak imigrasi Indonesia.
Ia menambahkan bahwa ia tak bisa kembali ke Korea karena promotor di Indonesia, yang menggelar acara fan meeting melaporkan keuntungan yang lebih rendah dari sebenarnya.
“Promotor diduga sengaja merendahkan jumlah pajak keuntungan dari nominal asli yang diterima atas penjualan tiket fanmeeting. Walaupun aku dan staff tidak tahu menahu soal urusan ini tapi pihak berwajib menahan paspor dan visa kami. Semoga promotor bisa menyelesaikan masalah ini. Aku tidak pernah mengalami hal ini sebelumnya sehingga bingung harus berbuat apa (ibu aku pulang telat hari ini),” ungkapnya lagi seperti dilansir dari Soompi.
Namun, postingan yang diunggah pada Senin, 5 November 2018 ini sudah dihapus. Meski demikian, pihak manajeman aktor kelahiran 14 September 1989 ini membenarkan soal sang artis yang ditahan imigrasi Indonesia.
Pihak Direktorat Jendral Imigrasi juga tak membantahnya. Mereka membenarkan ada seorang warga negara Korea Selatan atas nama Lee Jong Suk yang saat ini tengah dimintai keterangan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
“Betul lagi dimintai keterangan saja mengenai kegiatan, rutinitas dalam rangka pengawasan terhadap orang asing,” ungkap Teodorus Simarmata selaku Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi saat dihubungi VIVA.
Meski demikian, pihak imigrasi mengaku tak tahu menahu soal soal masalah dugaan penggelapan pajak promotor lokal.
“Kalau pajak kan enggak ada urusan sama imigrasi ini, kita kaitannya dengan warga negara asing dan aktivitasnya selama berada di Indonesia. Memang tugas imigrasi pengawasan terhadap orang asing bila diperlukan dapat dimintai keterangan sesuai dengan situasi,” ujar Teo lagi.
Drama paspor ditahan
Senin, 5 November 2018, ada pemandangan berbeda di kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Banyak awak media di depan kantor imigrasi tersebut. Usut punya usut mereka menunggu Lee Jong Suk. Sahabat Kim Woo Bin ini menjalani pemeriksaan di Imigrasi Jakarta Selatan.
Lee Jong Suk mendatangi kantor imigrasi Jakarta Selatan sekitar pukul 18.30. Ia menggunakan pakaian serba hitam. Lee Jong Suk langsung menuju ruangan. Ia diperiksa soal masalah visa kedatangannya.
“Jadi kan seperti penjelasan sebelumnya bahwa kita hanya mencari atau membuktikan apakah izin masuk dengan kegiatannya sesuai atau tidak,” kata Teodorus Simarmata selaku Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham saat dihubungi VIVA.
Adapun tindakan pihak imigrasi dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang diterima di hari fan meeting yakni Sabtu, 3 November 2018.
“Jadi pada waktu tanggal 3, imigrasi mendapatkan laporan di Kota Kasablanka dan sudah melakukan pengawasan di lapangan. Ada masyarakat yang melapor,” katanya.
Sementara itu, pihak promotor, Yes 24 membela diri. Pihak promotor menjelaskan bahwa mereka memakai pihak ketiga untuk mengurus visa Lee Jong Suk yang belakangan ternyata diketahui menyalahi aturan karena memakai visa wisata.
Pihak Yes24 Ent Indonesia selaku promotor mengatakan masalah ini terjadi karena penipuan yang dilakukan pihak ketiga yang seharusnya mengurus administrasi serta perizinan Lee Jong Suk ke Jakarta.
“Ya kami minta maaf juga karena kelalaian kami dalam memilih security. Tapi yang pasti di sini kami juga sebagai pihak yang ditipu oleh pihak security tersebut,” ujar perwakilan pihak Yes24 Ent Indonesia yang tak mau disebutkan namanya kepada VIVA saat mendampingi Lee Jong Suk di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Senin, 5 November 2018.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan dokumen untuk segala pengurusan masalah kedatangan Lee Jong Suk ke Jakarta. Bahkan, lebih lanjut perwakilan promotor ini menjelaskan bahwa acara fan meeting aktor yang mengawali kariernya sebagai model itu hampir dibatalkan. Hal ini lantaran pihak Kota Kasablanka sebagai penyedia tempat belum mendapat surat izin acara, yang harusnya sudah diurus oleh pihak ketiga tadi.
“Hampir lho kami enggak dibukain pintu pas hari H. Pihak Kokas sangat membantu kami. Akhirnya dengan memohon segala macam, pihak Mabes memberikan kami izin,” ujarnya. Lee Jong Suk digambarkan sudah putus asa dan kecewa dengan masalah yang menimpanya.
"Dia udah lemas banget. Ya gimana, dia (takut) minta perlindungan dari pihak Kedubes Korsel dan kami memfasilitasi,” ujar promotor lagi.
Setelah drama paspor ditahan, akhirnya Lee Jong Suk bisa bernapas lega. Ia dipulangkan ke Korea Selatan dengan menggunakan Korea Air pukul 21.00 WIB, Senin 6 November 2018.
Terganjal visa
Kasus Lee Jong Suk yang dideportasi dari Indonesia menjadi sorotan tajam. Pihak Lee Jong Suk sendiri meminta bantuan dari Kedutaan Korea Selatan di Indonesia.
Ditahannya Lee Jong Suk di Imigrasi Indonesia sempat menimbulkan sejumlah spekulasi. Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Teodorus Simarmata saat dihubungi VIVA, Selasa 6 November 2018, menegaskan bahwa pihak Imigrasi menahan Lee Jong Suk karena masalah penyalahgunaan perizinan keimigrasian.
Ia menjelaskan bahwa terdapat dua visa yang berlaku bagi warga negara asing yang ingin datang berkunjung ke Indonesia, yakni visa berkunjung dan berdiam. Visa berkunjung ini untuk kunjungan jangka pendek. Pengurusannya bisa di Kedutaan Indonesia di negara yang bersangkutan, tetapi juga ada visa on arrival.
"Kunjungan jangka pendek ini macam-macam ada 30 hari dan 60 hari, tergantung kategorinya. Kalau visa berdiam itu bisa untuk bekerja, sekolah, dan menetap sementara," ujarnya.
Lee Jong Suk sendiri masuk ke Indonesia dengan visa on arrival. Dan ia dianggap melakukan penyalahgunaan perizinan keimigrasian karena kedatangannya ke sini bukan untuk berwisata, melainkan melakukan fan meeting.
"Visa on arrival itu dikategorikan untuk kunjungan singkat seperti wisata, kerja sosial bisa tetapi bukan untuk urusan bisnis. Dia ke sini itu kan dalam rangka fan meeting, mendapatkan upah dan keuntungan dari kegiatannya," ujar pria yang akrab disapa Teo ini menjelaskan.
Seharusnya, kata Teo, Lee Jong Suk tidak menggunakan visa on arrival saat kunjungannya ke Indonesia, melainkan menggunakan visa bekerja.
"Ada prosedurnya untuk visa bekerja ini. Tidak bisa langsung datang, ada yang harus diurus. logikanya kita ingin ke sekolah di Singapura, memang bebas visa tapi kan tidak bisa langsung sekolah di sana, ada aturannya," ujarnya.
Dalam kasus ini, pihaknya menyoroti kedua belah pihak, baik dari sisi promotor maupun sang artis. Ia menganggap keduanya lalai.
"Harusnya pihak promotor mengurus perizinan dengan lengkap dan sesuai aturan, sedangkan pihak artisnya seharusnya lebih aware agar semua berjalan lancar, dan tak terjadi hal-hal seperti ini," ungkapnya.
Ancaman pihak Lee Jong Suk ke promotor Indonesia
Kasus Lee Jong Suk yang dideportasi Imigrasi Indonesia berbuntut panjang. Manajeman aktor bertubuh tinggi itu, A-Man Project tak terima. Melalui akun Instagram, manajeman Lee Jong Suk menjelaskan bahwa akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Mereka berniat untuk melaporkan pihak promotor Yes 24, yang menggelar acara fan meeting Lee Jong Suk di Indonesia.
“Kami menimbulkan perhatian dari banyak orang karena kepulangan Lee Jong Suk ke Korsel tertunda akibat cara promotor lokal Yes24 mengurus bisnis. Ini merupakan pertama kalinya kami mengalami kejadian seperti ini sehingga kami pun bingung,” ucap perwakilan seperti dilansir dari laman Soompi pada Selasa 6 November 2018.
Mereka kecewa karena pihak promotor tak dapat memberikan jawaban pasti. Pihak manajeman aktor berzodiak Virgo ini menilai penjelasan pihak promotor selalu berubah-ubah, dan membuat bingung sang artis.
“Awalnya disebut paspor Lee Jong Suk serta seluruh staf dibawa kabur oleh perwakilan dari promotor yang tidak bertanggung jawab. Beberapa saat kemudian perwakilan lokal ditahan oleh pihak pajak setempat karena promotor diduga tidak membayarkan pajak dengan sesuai. Beberapa jam kemudian salah satu media lokal memberitakan promotor tidak mengurus visa izin kerja sementara untuk Lee Jong Suk,” ungkap A-Man Project.
Mereka tak main-main. Manajeman ini bahkan sudah mempersiapkan kuasa hukum untuk mengajukan tuntutan terhadap promotor yang mengundang Lee Jong Suk ke Indonesia.
“Kami berencana untuk melakukan tindakan hukum terhadap lokal promotor dan agensi lain yang berkaitan melalui firma hukum Yulchon (pengacara benama Ahn Jung Hye),” ujarnya.
Terkait rencana manajeman Lee Jong Suk yang akan mengajukan tuntutan hukum, pihak Yes 24 belum bersedia angkat bicara. Kabarnya, mereka masih menunggu pihak Yes 24 Korea untuk menanggapi rencana tuntutan hukum dari pihak aktor tampan tersebut. (hd)