Kisruh Bau Busuk Sampah Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu Wali Kota Bekasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA – Pemerintah Kota Bekasi sempat bersitegang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengelolaan sampah Jakarta. Perseteruan dua kota ini memuncak setelah Pemkot Bekasi menahan 51 truk sampah dari Ibu Kota saat menuju ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, pada 17 Oktober 2018. 

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Penahanan puluhan truk dilakukan karena belum ada kejelasan kerja sama antarkedua pemerintah daerah tersebut terkait pengelolaan sampah Pemprov DKI. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya kerja sama berjalan lancar dan setiap tahun DKI mengucurkan hibah kemitraan sekitar Rp200 miliar.

Perjanjian kerja sama soal TPST Bantargebang mengatur kewajiban dana kompensasi yang harus dibayar DKI Jakarta kepada warga Bekasi, yang terdampak pembuangan sampah DKI. Kompensasi berupa uang tunai dan pembangunan infrastruktur hingga kepada pemulihan lingkungan. 

Anies Minta Masyarakat Jaga TPS agar Tak Ada Intervensi: Kita Ingin Jakarta Makin Menyala

Pemkot Bekasi mengklaim Pemprov DKI melanggar 14 poin perjanjian kerja sama TPST Bantargebang, yang sudah berjalan sejak era gubernur DKI sebelumnya Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. Penelantaran kerja sama itu tak digubris, meski Pemerintah Kota Bekasi sudah memperingatinya.

"Sudah diberikan surat peringatan sejak September 2018. Tapi, Pemprov DKI selalu mengabaikan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthdi, kepada VIVA, Minggu 20 Oktober 2018.

Anies Imbau Warga Jakarta Tolak Politik Uang dan Bansos Bersyarat: Jangan Sampai Mengubah Pilihan

Ke-14 poin yang belum direalisasikan antara lain, pembebasan gedung SMPN 49, pembebasan lahan untuk sekolah terpadu (SD-SMP) bertaraf internasional, pembebasan lahan pembangunan pengolahan air lindi, pembebasan lahan folder air Ciketing Udik, pembebasan lahan gedung serbaguna Ciketing Udik, dan pembebasan lahan Sumur Batu.

Kemudian, realisasi pembangunan Puskesmas Ciketing Udik, pembangunan gedung SMPN 49, pembangunan sekolah terpadu bertaraf internasional, revitalisasi dan penataan sekolah alam, pembangunan rumah susun masyarakat berpenghasilan rendah, pembangunan balai latihan kerja, pembangunan gedung pemadam kebakaran, dan pembangunan IPAL sebelum dibuang ke Kali Asem.

Menurut Luthfi, seluruh poin itu masuk sebagai usulan dana kemitraan yang belum direalisasikan DKI. Dan permohonan itu sudah diajukan sejak 2017. 

"Hampir Rp2 triliun yang sudah kami usulkan sejak tahun lalu," ucapnya. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membantah tudingan Pemkot Bekasi yang menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta melanggar kesepakatan kerja sama TPST Bantargebang, Bekasi. 

Anies menjelaskan, seluruh kesepakatan yang menjadi kewajiban DKI atas kerja sama antarkedua pemkot tersebut sudah dilunasi pada tahun ini. Bahkan utang pada 2017 yang tertunggak terkait kerja sama yang berbentuk bantuan dari Pemprov DKI ke Pemkot Bekasi pun telah dilunasi.

Dia merincikan Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan kewajiban dana kompensasi TPST Bantargebang kepada Pemkot Bekasi sebesar Rp138 miliar untuk 2018, dan tambahan utang 2017 senilai Rp64 miliar. Dia memaparkan dana hibah 2018 sudah ditunaikan pada Mei lalu.

Bukan Urusan Persampahan

Sejumlah truk pengangkut sampah DKI Jakarta antre menurunkan muatan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat

Sementara itu, permintaan bantuan Pemkot Bekasi, terkait persoalan di luar persampahan yakni pembangunan infrastruktur sebesar Rp2 triliun, Anies mengatakan hal itu juga telah direspons Pemprov DKI.

"Kemarin tambahan minta Rp2 triliun, ini bukan urusan persampahan. Kalau persampahan sudah selesai kewajiban kita. Ini masalah APBD Kota Bekasi yang sebagian tanggung jawabnya dilimpahkan ke Pemprov DKI Jakarta," ujarnya. 

Anies pun mengingatkan supaya Pemkot Bekasi agar tidak mencampuradukkan perjanjian kerja sama dana kompensasi bau TPST Bantargebang dengan dana kemitraan yang ditagihkan ke DKI. Dana Kemitraan senilai Rp2 triliun inilah yang menjadi polemik perselisihan antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi. 

Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengklaim Pemprov DKI telah mengirim surat meminta perincian proposal kepada Pemkot Bekasi atas proyek-proyek infrastruktur yang diajukan pada Mei 2018. Proyek-proyek yang disebutkan Pemkot Bekasi yaitu, proyek flyover Rawa Panjang senilai Rp188 miliar, proyek flyover Cipendawa senilai Rp372 miliar, pembangunan crossing Buaran senilai Rp16 miliar, serta peningkatan fasilitas penerangan jalan umum Kota Bekasi senilai  Rp5 miliar.

"Dan perincian itu tak kunjung datang sampai tanggal 18 Oktober kemarin. Baru 18 Oktober keluar ini semua," ucap Anies. 

Anies pun mengungkapkan, dana kemitraan yang ditagihkan Pemkot Bekasi tersebut menjadi janggal lantaran tidak ada perjanjian yang mengikat hal tersebut. Selain itu, untuk dana kemitraan yang ditagihkan pada dasarnya harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta, sehingga tidak serta merta dapat dicairkan Pemprov DKI.

Merespons sikap Anies tersebut, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, balik menyentil Anies. Dia menyebut Anies gagal paham soal sejarah kemitraan Jakarta-Bekasi.  

"Pak Anies tak tahu sejarahnya. Coba tanyakan kepada kepala daerah sekitar soal daerah penyangga yang jadi daerah mitra. Dana kompensasi tertulis di perjanjian, dan dana kemitraan sudah disepakati bersama," kata Rahmat, Senin, 22 Oktober 2018.

Rahmat mengakui, meski Kota Bekasi masuk wilayah teritorial Jawa Barat, akan tetapi interaksi sosial masyarakatnya lebih tinggi dengan DKI. Untuk itu, DKI memiliki tanggung jawab sosial atas masyarakat yang tinggal di sekitaran Bantargebang.

Menurut dia, kepentingan Kota Bekasi ada dalam TPST Bantargebang. Sebab, lahan tersebut menjadi lahan pembuangan sampah, dan yang tinggal di sekitar itu adalah warga masyarakat Kota Bekasi di tiga kelurahan.

Miskomunikasi 

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Senin siang

Setelah terlibat perseteruan selama beberapa hari terakhir, kedua kepala daerah ini akhirnya bertemu untuk menyelesaikan permasalahan ini. Permasalahan kisruh sampah TPST Batargebang ini diakui ternyata hanya salah paham.

Rahmat Effendi atau lebih akrab disapa Pepen menyambangi kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin siang 22 Oktober 2018.

Pepen mengatakan, ternyata persoalan TPST yang menjadi sorotan publik beberapa hari belakangan ini hanya miskomunikasi antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI. Pepen mengaku bersyukur dengan pertemuan yang telah digelar hari ini.

"Hari ini ternyata tidak ada yang berubah dari kebijakan DKI berkenaan dengan hubungan kedaerahan, kemitraan yang dibangun, dan juga tanggung jawab terhadap pengelolaan TPST Bantargebang," ujarnya. 

Dia melanjutkan, "Jadi karena saya melihat, mendengar dan langsung dari ucapan Pak Gubernur, rasanya sangat adem Kota Bekasi. Inilah yang sebetulnya kita harapkan dan mudah-mudahan kerja sama ini terus kita bangun di bawah kepemimpinan Pak Anies". 

Polemik ini pun berakhir dengan kedua kepala daerah, yakni Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, saling berjabat tangan. 

Anies mengatakan, pertemuan tersebut sudah membicarakan kegiatan bersama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta. Banyak hal yang telah dibicarakan dan didiskusikan bersama. Ia juga menyebut pertemuan ini menjadi awalan yang baik bagi DKI dan Bekasi untuk kerja sama ke depan. 

Mantan rektor Universitas Paramadina ini berharap hal-hal yang sudah didiskusikan, dan dibahas akan didetailkan lagi oleh tim bersama dari Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi.

"Kami ingin agar seluruh wilayah sekitar Ibu Kota baik di Jakarta maupun Bekasi, maupun wilayah-wilayah yang lain seluruh warganya merasakan pelayanan yang sama dari Jakarta dan pemerintah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya