Pollycarpus Bebas, Kado Pahit Kasus Munir

Peringatan 13 Tahun Pembunuhan Munir
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Sekitar empat belas tahun yang lalu, tepatnya pada 7 September 2004, kabar duka atau lebih tepatnya tragedi melanda dunia pergerakan aktivis di Indonesia, khususnya pada bidang pembelaan hak-hak asasi manusia.

Ketika itu, pejuang HAM, Munir Said Thalib, tewas di dalam pesawat Garuda dengan nomor GA-974 yang tengah terbang dari Jakarta menuju ke Amsterdam, Belanda.

Munir sebenarnya bermaksud untuk melanjutkan studi pasca sarjana di negeri kincir angin. Karena itu, pada 6 September 2004, Munir diantar oleh rombongan keluarganya ke Bandara Soekarno-Hatta. Namun, kegembiraan akan bayangan mendapatkan ilmu di negeri orang itu dengan cepatnya berubah menjadi kesedihan yang mendalam.

Setelah take off, seorang pramugari menawarkan sajian kepada Munir. Dia memesan mie goreng dan jus jeruk. Tak lama kemudian, pesawat transit di Bandara Changi, Singapura, sekitar tengah malam.

Seorang saksi melihat, wajah pendiri Kontras dan Imparsial itu sangat pucat. Lalu, beberapa waktu kemudian, pesawat kembali mengudara. Munir mulai muntah dan berkali-kali keluar masuk toilet.

Seorang pramugari melaporkan pada kapten pesawat bahwa ada penumpang yang sedang kesakitan. Lalu, kapten menanyakan apakah ada penumpang yang bisa bantu. Kemudian, ada seseorang yang mengaku dokter, memeriksa kondisi Munir dan menyuntikkan injeksi untuk menyembuhkannya.

Tiga jam sebelum sampai di Amsterdam, pria kelahiran  Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di dalam pesawat pada usia yang belum genap 39 tahun. Suatu operasi pembunuhan yang begitu rapi dan juga keji.

Berdasarkan hasil penyelidikan Institut Forensik Belanda (NFI), Munir diketahui meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal. Proses hukum pun segera bergulir di Tanah Air. Markas Besar Polri, lalu menetapkan Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot senior Garuda Indonesia, sebagai tersangka pada 18 Maret 2005.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 1 Desember 2005, jaksa menuntut Pollycarpus dengan hukuman penjara seumur hidup, karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir, dengan cara memasukkan racun arsenik ke dalam mie goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura. Namun, majelis hakim memvonis hukuman penjara selama 14 tahun.

Selanjutnya, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Mereka hanya menghukum Pollycarpus dua tahun penjara, karena terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan.

Tapi pada prosesnya, MA menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kejaksaan. Dalam putusan itu, MA memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara. Lantas, pada 2 Oktober 2013, Pollycarpus mengajukan PK dan MA mengabulkannya dengan mengurangi hukuman menjadi 14 tahun penjara.

Selain Pollycarpus, figur yang juga pernah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Munir ini adalah Muchdi PR selaku Deputi V BIN/Penggalangan (2001-2005). Kasus itu sempat bergulir ke pengadilan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Muchdi PR bebas murni dari segala dakwaan yang kemudian dikuatkan oleh MA.

Kejaksaan Koordinasi dengan Komnas HAM Tuntaskan Kasus HAM Berat

Pollycarpus sendiri tidak secara bulat menjalani hukuman selama 14 tahun. Dia mendapatkan sejumlah remisi hingga pada Sabtu 29 November 2014, dia mendapat pembebasan bersyarat. Sekitar empat tahun kemudian, yakni pada Rabu 29 Agustus 2018, Pollycarpus resmi bebas dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Benar, Pollycarpus sudah mengakhiri masa bimbingan di kantor balai pemasyarakatan Jawa Barat. Pembebasan bersyarat 29 November 2014, akhir masa bimbingan pembebasan 29 Agustus 2018," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkimham, Ade Kusmanto.

Kejagung Inventarisir 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Ade menjelaskan sesuai masa perhitungan penahanan, Pollycarpus harusnya bebas 25 Januari 2022. Namun, setelah beberapa kali mendapat remisi, maka dia sudah bisa menghirup udara segar di luar penjara per hari ini.

"Dia (sudah) menjalankan pembebasan bersyarat," kata Ade.

Jaksa Agung akan Bentuk Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Berikutnya, bagaimana nasib kasus>>>

Bagaimana nasib kasus ini?

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, Setara Institute, Asia Justice and Rights (AJAR), dan Suciwati segera merespons bebasnya Pollycarpus Budihari Priyanto, salah satu aktor yang terlibat dalam kasus pembunuhan almarhum Munir.

Melalui siaran pers berjudul "Pollycarpus Bebas, Pengungkapan Kasus Munir Masih Gelap" yang dipublikasi lewat situs kontras.org, Rabu 29 Agustus 2018, mereka menyatakan bebasnya Pollycarpus menghadirkan banyak kritik, mengingat Pollycarpus bukan saja mendapatkan remisi yang berlimpah, yakni empat tahun, enam bulan, dan 20 hari. Tetapi, juga tetap tidak mampu mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan Munir.

Dengan bebasnya Pollycarpus, lanjut mereka, tentunya masih menyisakan sebuah kekecewaan mengingat negara hanya mampu mengadili pelaku–pelaku lapangan yang terlibat dalam kasus pembunuhan Munir.

Selain Pollycarpus, sebelumnya ada Indra Setiawan (Mantan Direktur Utama Garuda) dan Rochainil Aini (Secretary Chief of Pilots Garuda Airways) yang masing–masing telah divonis selama satu tahun penjara. Bahkan, Muchdi PR (eks. Deputi V Badan Intelijen Nasional) yang diduga kuat menjadi salah satu aktor utama yang terlibat, diputus bebas pada 2008 silam.

"Ketidakjelasan pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Munir ini, menunjukkan bahwa negara melalui mekanisme hukumnya belum mampu memberikan rasa keadilan terhadap istri dan keluarga Munir," kata mereka dalam siaran pers tersebut.

Lebih jauh, mereka menyatakan pembunuhan Munir yang diketahui menggunakan fasilitas negara tersebut menunjukkan bagaimana negara yang seharusnya bertanggung jawab memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat sebagaimana bunyi Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 30 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, justru telah berhasil menciptakan rasa ketakutan dan teror di masyarakat.

Bahkan, dalam skenario yang lebih buruk, tidak terusutnya kasus kematian Munir menciptakan tantangan tersendiri bagi para pembela HAM–atau mereka yang bekerja di sektor pemajuan HAM di Indonesia.

Sejak awal, ketika negara ingin mengungkap kasus pembunuhan Munir, yang di mana diduga pelakunya merupakan aktor-aktor yang melibatkan fasilitas negara, mereka sudah menyangsikan komitmen tersebut. Keraguan mereka kemudian dibuktikan dengan fakta bahwa hampir 14 tahun kasus kematian Munir, para pelaku utama dalam kasus kematian Munir belum tersentuh sama sekali.

"Pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan "PR kita adalah pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus Mas Munir", sesaat setelah bertemu dengan ahli–ahli hukum di Istana Negara pada 22 September 2016 lalu, menguap begitu saja tanpa ada kelanjutannya," lanjut mereka.

Bahkan, dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (TPFKMM) yang telah diserahkan kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 2005 silam, tidak diketahui keberadaannya hingga kini. Padahal, dokumen tersebut berisi nama–nama yang diduga mengetahui rencana pembunuhan terhadap Munir dan harus diproses secara hukum.

Meski salinan atas dokumen hasil penyelidikan TPFKMM tersebut diserahkan oleh Sudi Silalahi (Mantan Sekretaris Kabinet Era Soesilo Bambang Yudhoyono) kepada istana, hingga kini Presiden Joko Widodo masih belum mengumumkan isi dari laporan tersebut kepada masyarakat.

"Hal ini (penyampaian dokumen TPFKMM kepada publik) penting dilakukan untuk membuktikan komitmen dan keseriusan negara dalam proses penyelesaian kasus pembunuhan almarhum Munir, sehingga komitmen negara untuk memberikan jaminan rasa keadilan terhadap warga negaranya, dalam hal ini keluarga korban almarhum Munir dapat diwujudkan," tulis mereka.

Para aktivis HAM itu menilai, dengan bebasnya Pollycarpus selaku aktor lapangan dalam kasus pembunuhan Munir bukan berarti negara telah selesai dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan Munir. Negara masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan secara tuntas kasus kematian Munir, hingga kepada aktor-aktor utama di balik pembunuhan Munir.

Karena itu, mereka mendesak, pertama, negara berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pembunuhan terhadap Munir, yang dapat dibuktikan dengan Presiden Joko Widodo segera menyampaikan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir kepada publik.

Kedua, presiden memerintahkan jajarannya untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus meninggalnya Munir berdasarkan fakta-fakta yang muncul dan belum terungkap dalam laporan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.

"Keadilan untuk Munir, keadilan untuk kita!" tegas mereka.

Selanjutnya, menyakitkan keluarga>>>

Menyakitkan keluarga dan kolega

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Putri Kanisia mengaku kabar bebasnya Pollycarpus itu mengagetkan dan mengecewakan.

Menurut dia, kekecewaan itu, karena hingga Pollycarpus bebas tak ada perkembangan signifikan dari penyelesaian kasus tewasnya Munir tersebut. Faktor yang membuat mereka sakit hati, lantaran pembebasan ini justru hanya beberapa saat sebelum peringatan meninggalnya Munir.

"Ini hanya sepekan menjelang tewasnya Munir 7 September 2004," kata Putri.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menambahkan, sebenarnya Pollycarpus sudah dinyatakan bebas bersyarat pada 2014. Pihaknya sempat melakukan langkah hukum, tetapi tidak berhasil.

Tidak hanya bebas bersyarat. Menurutnya, setelah itu ada potongan-potongan hukuman yang diterima Pollycarpus. Maka, ia berkesimpulan, mantan pilot Garuda itu menjalankan hukuman sekitar enam tahun saja.

"Tentu, menyakitkan bagi kami, keluarga, pendamping kolega," kata Isnur.

Dia menilai, seolah-olah negara melanggengkan impunitas bagi yang melanggar HAM. Karena, pelaku yang menurutnya kejam itu, hanya menjalani hukuman yang tidak lebih dari setengah masa hukuman.

Isnur juga mempersoalkan, hingga kini tidak ada perkembangan kasus ini. Mulai sejak Munir meninggal, 10 tahun kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga hampir lima tahun Presiden Jokowi, tidak ada perkembangan.

Otak pelaku pembunuhan Munir, lanjut dia, tidak pernah disentuh oleh pemerintah. "Dan, Jokowi turut menuliskan sejarah ini. Melanggengkan otak pelaku," kata dia.

Maka, lanjut dia, saat ini yang paling penting adalah ada iktikad baik dari Presiden Jokowi. Meski di akhir periode pertamanya, Isnur menilai masih bisa bagi Jokowi untuk mengungkap kasus Munir ini hingga ke otak pelakunya. Bukan sekedar pelaku lapangan seperti Pollycarpus.

"Karena itu, kami memohon, meminta ke Pak Jokowi di sisa akhir jabatannya, untuk mengumumkan dokumen TPF (Tim Pencari Fakta pemunuhan Munir) dan memburu pelaku-pelaku yang belum terungkap," katanya.

Peneliti senior Imparsial, Bhatara Ibnu Reza, juga menilai Presiden Jokowi harus bergerak cepat untuk turut mengungkap kasus HAM masa lalu, termasuk Munir. Karena selama ini, ia menilai elite-elite politik hanya bisa berjanji saja.

Ia juga mengutip pernyataan Jokowi, dalam pidato kenegaraannya di sidang bersama DPR/MPR 16 Agustus 2018 lalu.

"Istilah-istilah janji politik yang sudah diungkapkan elit kita kini merupakan penghinaan terhadap akal sehat kita. Ketika pemerintah mencoba mengabaikan penyelesaian pelanggaran HAM kasus Munir," tuturnya.

Berikutnya, tanggapan pemerintah>>>

Tanggapan pemerintah

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung meminta semua pihak harus menghormati proses hukum, terkait bebas murni Pollycarpus, terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib.

Pramono mengatakan, persoalan Pollycarpus adalah murni hukum dan sudah divonis bersalah.

"Dalam hal seperti ini, inilah yang namanya hukum kita. Yang namanya eksekutif, tidak boleh intervensi dalam persoalan hukum itu," kata Pramono, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu 29 Agustus 2018.

Dalam demokrasi di Indonesia, jelas dia, ada tiga lembaga yang saling berdiri dan tidak bisa diintervensi. Yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Semua lembaga bersifat mandiri. Maka dalam kasus Pollycarpus yang kini bebas murni, menurutnya, semua harus menghormati proses yang sudah dilalui itu.

Persoalan pembunuhan terhadap Munir, kata Pramono, juga sudah berlangsung lama. Setidaknya, sejak dua Presiden sebelumnya, dan baru bebas di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Proses ini dimulai dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Bukan hanya di pemerintahan pada saat Pak Jokowi. Artinya, siapa pun harus menghormati proses hukum yang ada, siapa pun itu," katanya.

Pramono juga memastikan, persoalan HAM hingga saat ini masih akan terus dituntaskan. Itu juga menjadi janji Jokowi saat Pilpres 2014 lalu. Termasuk, upaya menuntaskan kasus Munir, jika memang ada bukti-bukti baru.

"Semua hal yang berkaitan pelanggaran HAM kalau ditemui fakta, novum baru, ya pasti akan (diselesaikan)," kata Pramono.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurutnya, pembebasan itu merupakan sesuatu yang memang wajar saja, asalkan semua sudah melawati aturan yang ada.

"Kalau sesuai aturan, ya silakan," ujar JK usai membuka acara The 7th IndoEBTKE Conex di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu 29 Agustus 2018.

Menurut JK, aturan perundang-undangan memang menentukan seorang terpidana bisa bebas, setelah menjalani lama hukuman tertentu. "Ada aturan. Misalnya bebas bersyarat, setelah beberapa tahun," ujar JK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya