Mobil Listrik dan Disrupsi Industri
- VIVA/Dian Tami
VIVA – Sejak Benjamin Franklin menerbangkan layangan yang talinya membawa sebuah kunci dan disambar petir, saat itu juga dunia mulai berubah. Listrik menjadi kebutuhan sehari-hari, hingga saat ini.
Dalam perkembangannya, listrik tidak hanya digunakan untuk menyalakan lampu atau mendinginkan kulkas. Listrik membuat kita bisa bercakap-cakap jarak jauh hingga mencari alamat melalui peta digital.
Listrik juga mengubah cara kita beraktivitas sehari-hari. Kereta listrik menjadi alat transportasi yang sangat dibutuhkan kaum urban. Sejak beberapa tahun lalu, mobil dan motor listrik juga sudah banyak dijual produsen otomotif.
Bahkan, Presiden Joko Widodo mencanangkan untuk mempopulerkan kendaraan listrik di Tanah Air. Targetnya, pada 2025, sebanyak 20 persen kendaraan listrik sudah beredar di Indonesia.
Untuk mensukseskan rencana tersebut, Kementerian Perindustrian sibuk membuat aturan baru. Aturan tersebut, nantinya akan mengubah skema pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang saat ini berlaku.
Perubahan itu diperlukan, karena aturan yang ada sekarang membuat harga jual kendaraan listrik lebih mahal ketimbang mobil atau motor bertenaga mesin konvensional. Jika itu terus terjadi, masyarakat enggan membelinya.
Menurut usulan skema baru PPnBM kendaraan bermotor yang didapat VIVA dari Kemenperin beberapa waktu lalu, diketahui kendaraan listrik tidak dikenakan pajak sama sekali.
Sementara itu, kendaraan berpenggerak hibrida, yakni gabungan mesin konvensional dan listrik, kena pajak dua persen untuk kapasitas di atas 1.200 cc dan nol persen untuk di bawahnya.
Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Warih Andang Tjahjono menyambut baik regulasi tersebut.
"Kami berharap, jarak antara mobil biasa dan mobil listrik itu tidak terlalu besar, tidak seperti sekarang. Itu juga salah satu tujuan kami, agar konsumen menyukai mobil listrik," katanya di Jakarta, Senin 4 Juli 2018.
Saat disinggung penurunan harga yang mungkin terjadi bila peraturan tersebut berlaku, Warih mengatakan, kemungkinan angkanya cukup besar. "Mungkin bisa 30 persen, " ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Executive General Manager PT Toyota Astra Motor, Fransiscus Soerjopranoto. Ia mengatakan, penurunan harga bisa terjadi hingga Rp100 juta, bila regulasi terkait pajak benar benar diberlakukan pemerintah.
Berikutnynya, disrupsi industri otomotif>>>