Psikotes untuk Pembuat SIM
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Baru-baru ini Polda Metro Jaya mengumumkan bakal menerapkan tambahan tes psikologi bagi pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan. Awalnya, rencana ini mulai diberlakukan pada Senin, 25 Juni 2018.
Langkah tersebut diambil untuk menyesuaikan anjuran Pasal 81 ayat 4 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyebut seluruh pemohon SIM wajib melaksanakan tes kesehatan termasuk psikologi.
Beban biaya pemohon SIM juga bakal ditambah. Semua pemohon tes psikologi akan dibebani biaya ekstra Rp35 ribu.
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, Komisaris Polisi Fahri Siregar, mengatakan, tes psikologi sangat diperlukan untuk memastikan pemohon SIM dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, selain harus memiliki keterampilan berkendara di jalan raya.
Tes psikologi nantinya bisa dilakukan pemohon SIM roda empat dan roda dua di lembaga yang sudah ditunjuk.
"Lembaga tersebut kami minta supaya berada tidak jauh dari kantor SIM-nya. Secara teknis memang mereka di luar dari Polri. Kami sebagai regulator memang mensyaratkan tes psikologi untuk pembuatan SIM," kata Fahri saat dihubungi VIVA.
Menurut polisi, tes psikologi penting untuk diterapkan. Apalagi berdasarkan data, kecelakaan lalu lintas bukan hanya dikontribusikan dari kelalaian semata. Melainkan juga disebabkan psikologi pengemudi.
Seperti tak sabar karena macet, dikejar waktu, terobos lampu merah, atau mengambil jalur orang lain. Sementara itu, jika pengemudi memiliki pemahaman risiko ketika mengemudi, risiko kecelakaan bakal minim terjadi.
"Tes psikologi ini sebenarnya sudah dilakukan untuk pembuatan SIM untuk kategori umum (kendaraan angkut umum). Sekarang akan diterapkan akan di seluruh golongan SIM, baik untuk mobil maupun sepeda motor," kata Fahri.
Tuai Pro-Kontra
Meski belum diterapkan, gencarnya pemberitaan rencana Polda Metro Jaya ini langsung membetot perhatian publik. Pro-kontra pun terjadi di masyarakat. Ada yang mendukung, namun tak sedikit pula yang mengkritik.
Menurut salah seorang warga Jakarta, Tito, dirinya kurang setuju dengan rencana Polda Metro Jaya yang ingin menambah syarat psikotes dalam pembuatan dan perpanjangan SIM.
"Kalau saya kurang setuju, karena menambah birokrasi lagi, tahapannya lebih lama, biaya, tenaga akan bertambah. Banyak orang saat ini kan maunya praktis. Nah, dengan adanya tambahan birokrasi ini akan memancing orang memakai jasa calo," kata dia saat berbincang dengan tvOne.
Senada disampaikan warga Jakarta lainnya, Hendri. "Saya tidak setuju. Selain membuang biaya, waktu juga, enggak optimal, orang jadi lama punya SIM. Masa seperti saya yang sudah lama punya SIM harus diulang lagi ikut psikotes? Alangkah baiknya enggak usah pakai psikotes lagi," kata Hendri.
Sementara itu, menurut Haryo, warga Jakarta lainnya, dirinya memaklumi apa yang hendak dilakukan kepolisian.
"Mungkin karena ditemukan banyak pengendara yang emosian saat ini di jalan raya. Mungkin itu alasan polisi kemudian memperketat, biar kenyamanan di jalan raya makin terjaga lagi," tuturnya.
Komunitas otomotif turut angkat bicara perihal rencana ini. Saladin Bonaparta, ketua umum komunitas Toyota Fortuner Club of Indonesia mengatakan, sejatinya tes psikologi untuk pembuatan SIM memang diperlukan.
Karena kejiwaan dan mental seseorang ketika mengendarai mobil di jalan raya berbeda-beda.
“Orang stres atau panik cara membawa mobilnya beda. Mungkin secara materi mereka bisa (beli mobil), tapi cara membawa mobil beda-beda. Menurut saya, psikologis itu penting penyuluhan, konsultasi atau tes, karena kejiwaan sangat penting dalam berkendara,” ujarnya saat ditemui Sabtu, 23 Juni 2018, di Jakarta Pusat.
Dia mengingatkan, ketika tes psikologi sudah diterapkan, jangan sampai ada masyarakat yang mengeluh karena pembuatan SIM jadi susah dan biayanya lebih mahal. Termasuk jangan sampai justru dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kepentingan yang tak jelas.
“Menurut saya, begitu kita mau buat SIM ada tes (psikologis), dan sampai lima tahun kemudian enggak perlu atau dalam masa perpanjangan. Tapi begitu 10 tahun mendatang era orang berbeda-beda, setelah itu baru adakan lagi tes psikologis, karena rentang umurnya sudah jauh,” tuturnya.
***
Dua Golongan
Berkaitan dengan hal spesifik, psikolog dari Biro Psikologi Andi Arta, Adi Sasongko menjelaskan, jumlah soal psikotes yang akan diberikan pada pemohon baru dan perpanjangan SIM nantinya akan berbeda-beda.
Untuk soal psikotes yang akan diikuti bakal dibagi dalam dua golongan, yakni pemohon SIM baru dan pemohon SIM perpanjangan. Untuk pemohon SIM baru akan diberikan 24 soal, sedangkan perpanjangan 18 soal.
"Untuk biayanya, kebijakan yang diinformasikan ke saya itu Rp35 ribu untuk fasilitas golongan SIM A, B dan C. Untuk baru dan perpanjangan, sama saja," kata Adi.
"Standardisasi ujiannya dibedakan jadi dua, yakni pemohon baru dan perpanjangan. Nanti kami keluarkan sertifikat yang sesuai dengan SIM yang diajukan," kata dia.
Akan ada beberapa aspek yang bakal dinilai, pertama kecermatan, stabilitas emosi, serta aspek-aspek lain sesuai yang diatur dalam Peraturan Kapolri.
Biro Psikologi Andi Arta merupakan lembaga yang ditunjuk kepolisian dalam tes SIM. Kata Adi, pihaknya akan menyiapkan 30 titik lokasi ujian psikologi untuk persyaratan pembuatan SIM.
"Untuk lokasi kami siapkan sesuai wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan untuk infrastruktur sudah mendekati kesempurnaan. Secara lokasi standar tidak jauh, berdampingan dengan fasilitas kepolisian. Bahkan ada beberapa yang ada di Satpas-nya. Kami upayakan untuk bisa one day service," kata dia.
Seperti ujian pada umumnya, pemohon SIM tentu harus menjawab pertanyaan yang sudah disiapkan di lokasi tersebut. Jika sudah selesai, nantinya akan dikeluarkan hasil bagi pemohon SIM untuk selanjutnya bergulir ke proses berikutnya.
"Untuk soal ujian psikologinya ada 24 soal. Satu soal kami berikan waktu 30 detik, jadi estimasi waktu ujian SIM ini sekitar 12 menit dan ada toleransi 3 menit, jadi sekitar 15 menit per pemohon," kata dia.
Tinggal Tunggu Kesiapan
Jika awalnya penerapan psikotes SIM bakal dilakukan mulai Senin, 25 Juni 2018, tiga hari jelang penerapan Polda Metro Jaya mengumumkan penundaan. Bukan membatalkan, namun kepolisian menyebut akan menunda sementara pelaksanaannya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan, penundaan lantaran pihaknya ingin melakukan kajian mendalam terlebih dahulu. Agar nantinya tes psikologi dapat berjalan secara maksimal.
Pernyataan Idham seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Berkaitan dengan rencana Polda Metro melakukan tes psikologi bagi pemohon SIM mulai hari Senin besok, sesuai perintah Bapak Kapolda, pelaksanaan ditunda karena masih dikaji lebih lanjut berkaitan dengan sistem agar memperoleh hasil yang maksimal," katanya.
Argo belum bisa memastikan sampai kapan tes psikologi akan ditunda. Dia hanya memastikan, pihaknya akan menyampaikan info selanjutnya pada masyarakat seputar hal ini.
Ditambahkan Fahri, pelaksanaan rencana psikotes pada SIM tetap akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Tetapi saat ini masih menunggu sarana dan prasarana hingga sumber daya manusianya siap.
"Sementara ini kami masih sosialisasi dan simulasi untuk internal dahulu," tambah Fahri melalui pesan singkat kepada VIVA. "Nanti kami informasikan lebih lanjut".
Dia berharap, dengan adanya psikotes ini, keselamatan dan kenyamanan di jalan raya akan terjaga dan terbebas dari pengemudi yang sembrono.