Segel Bangunan Pulau Buatan
- Anwar Sadat
VIVA – Deretan rumah toko atau ruko mewah berdiri di kedua sisi jalan utama di pulau reklamasi, Pulau D, Teluk Jakarta. Beberapa bangunan itu tampak dilengkapi papan nama restoran. Suasana di lokasi tersebut terlihat sepi.
Pada sudut lain, jajaran rumah mewah dua lantai terpancang kokoh di sana. Jalan-jalan di depannya dipasangi konblok. Di bagian pinggir, pohon dan lampu penerangan terpasang rapi.
Ratusan ruko dan rumah tersebut disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis lalu, 7 Juni 2018. Saat penyegelan, sejumlah 300 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diturunkan ke lokasi penertiban. Mereka memasang spanduk bertuliskan “Bangunan Ini Disegel”. Proses penyegelan berjalan lancar tanpa perlawanan.
Tak hanya di Pulau D. Penyegelan serupa juga dilakukan di Pulau B. Dari dua pulau itu, total terdapat 932 bangunan yang disegel. Bangunan terdiri dari 409 rumah, 212 rukan dan 313 unit rumah kantor atau rukan yang menyatu dengan rumah tinggal. Seluruh bangunan tersebut, ditenggarai milik PT Kapuk Naga Indah.
“Penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, usai penyegelan tersebut, Kamis 7 Juni 2018.
Semua bangunan itu, menurut Anies, tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Di Pulau B dan D, IMB tidak bisa diterbitkan, karena untuk membangun sebuah kawasan mesti ada konsep perencanaan tata ruang. Sementara itu, di pulau tersebut tidak ada izin membangun kawasan dan tidak ada rencana tata ruang.
Merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, pengembangan pulau reklamasi ini harus melalui suatu badan pengendali pengelolaan pulau reklamasi. Nantinya, pemerintah daerah akan membuat Perda terkait rencana tata ruang dan zonasi. Setelah itu, baru diterbitkan IMB.
"Jadi jangan di balik, lahan kosong belum ada IMB-nya sudah dibangun. Di tempat ini, rencana tata kota belum ada, tetapi sudah ada pembangunan. Hal ini saya tegaskan, tidak bisa ditoleransi lagi," ujar Anies dalam program 'Apa Kabar Indonesia Pagi' tvOne, Jumat 8 Juni 2018.
Menurut dia, penyegelan ratusan bangunan di pulau reklamasi itu sudah sesuai prosedur. Sebelum melakukan penyegelan, Anies telah mempersiapkan dengan matang dari sisi aturan dan pemantauan di lapangan.
Sebelum membangun, Anies meminta semua pihak menaati aturan. Apalagi, melakukan jual beli tanah dan bangunan. Ia memastikan, semua aturan harus diberlakukan tegas bagi siapapun, termasuk mereka yang kuat dan konglomerat. "Semua sama di depan hukum,” ujarnya.
Anies menjamin, langkah Pemprov DKI ini tidak akan goyah. Dia tidak segan menindak apabila pengembang tetap melanjutkan pembangunan, serta tidak mempedulikan aturan di DKI Jakarta. "Yang mau coba-coba, Anda akan ketemu batunya sekarang," ujarnya.
Selanjutnya, Satpol PP jaga kawasan>>>