Ketika Investasi Asing Sepaket dengan Pekerja

Ilustrasi pekerja asing
Sumber :
  • Reuters

VIVA – Guna mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, Presiden Joko Widodo merombak aturan perizinan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pun resmi berlaku pada 26 Maret 2018. Dalam aturan itu, administrasi perizinan TKA yang bekerja di Jakarta dipermudah, dengan harapan investasi semakin deras masuk ke Indonesia. 

Terbitnya aturan ini menuai kontroversi dari berbagai pihak, salah satunya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Keputusan Jokowi ini, dinilai akan mengorbankan tenaga kerja lokal yang tidak bisa terserap bekerja dalam lapangan kerja sehubungan dengan masuknya investasi.

"Jangankan ada Perpres, tidak ada Perpres saja buruh China datang membanjiri Indonesia," ujarnya Presiden KSPI Said Iqbal Kepada VIVA, Kamis 19 April 2018.

Baca juga: Istana Sebut Isu Tenaga Kerja Asing ‘Digoreng’ Serang Jokowi 

Pemerintah berdalih bahwa aturan ini hanya diperuntukkan untuk tenaga kerja dengan keahlian tertentu, atau untuk jabatan-jabatan khusus. Namun, menurut Said, saat ini banyak tenaga kasar dari luar negeri yang membanjiri lapangan kerja di Indonesia. 

Presiden Joko Widodo

Presiden RI Joko Widodo

Tidak hanya itu, ada pula kesenjangan yang dirasakan oleh para pekerja lokal. Dia mencontohkan, ada sopir forklif di sebuah perusahaan investasi China, yang memproduksi baja di daerah Pulogadung Jakarta, bergaji kurang lebih Rp10 juta per bulan. 

"Sedangkan pekerja Indonesia di perusahaan yang sama, hanya bergaji Rp3,6 juta. Hanya sepertiga dari TKA China," lanjutnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan, berdasarkan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tegas melarang TKA unskill bekerja di Indonesia. Namun, dalam Perpres 20 tidak ada larangan secara tegas bahwa TKA unskill tidak boleh masuk. 

Pada pasal 6 ayat tiga balied tersebut dijelaskan bahwa jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Artinya, jika dibutuhkan, tenaga kasar atau unskill bisa saja dipersilahkan bekerja di Indonesia. 

"Apa yang dilakukan pemerintah dengan mempermudah izin TKA, adalah pengingkaran dan menciderai konstitusi dan berpotensi presiden melanggar UUD 1945," ujarnya. 

Berikutnya, pekerja sepaket dengan investasi>>>

Pekerja sepaket dengan investasi

Wakil Presiden, Jusuf Kalla membantah bila Perpres 20 akan mempersulit tenaga kerja domestik yang saat ini masih banyak menganggur. Namun, dia pun tidak menampik bahwa investasi asing yang masuk akan diikuti oleh masuknya para pekerja asing dari negara asal investasi itu.

"Pekerja asing itu datang, karena ada modalnya. Investasi itu butuh modal, skill, dan tentunya lahan. Dan, kalau tidak ada orang asing masuk, bagaimana modalnya masuk," kata JK beberapa waktu lalu.

Baca juga: Banyak Pekerja Asing, Menko Luhut Sebut Kerjanya Cepat

Bahkan, menurutnya, sesuai aturan bahwa tenaga kerja asing yang masuk, justru membuka lapangan kerja Indonesia lebih luas. Satu tenaga asing diklaimnya bisa membuka 180 lapangan pekerja. 

"Jadi, bukan menyaingi tenaga kerja Indonesia. justru membantu Indonesia, sehingga industri bisa maju," jelasnya.

Menurut JK, pekerja asing yang masuk harus merupakan profesional dan mampu melakukan alih teknologi. Sehingga, pekerja lokal ke depan akan mampu mengerjakan saat tenaga kerja asing itu perlahan dikurangi.

Hal ini pun diatur dalam Bab II Perpres tersebut, contohnya pada pasal 2 ayat 2 yang berbunyi penggunaan TKA dilakukan dengan memperhatikan Kondisi Pasar Kerja dalam Negeri. Ada pula Pasal 4 ayat 1 di bab yang sama yang berbunyi bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan Tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. 

Baca juga: Ke Beijing, Luhut Tawarkan 15 Proyek RI

Karena itu, menurut JK, masyarakat tak perlu khawatir dengan adanya Perpres tersebut. Apalagi, di negara lain seperti di Thailand misalnya, tenaga kerja asingnya 10 kali lipat lebih banyak dibanding di Indonesia. 

Selanjutnya, diserbu pekerja China>>>

Diserbu pekerja China

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengungkapkan, saat ini, investasi Republik Rakyat China (RRT) masuk dalam tiga besar di Indonesia. Pada 2017, mencapai US$3,4 miliar dalam 1.977 proyek. Investasi tersebut naik dari tahun sebelumnya sebesar US$2,66 miliar.

Pekerja China di proyek LRT Palembang

Ilustrasi pekerja China ilegal

Dituding Lebih Berpihak ke Tenaga Kerja Asing, Ini Kata Luhut

Investasi RRT, menurutnya, telah merambah ke berbagai sektor. Antara lain, pertambangan, transportasi, konstruksi, real estate, perkebunan, pembangkit listrik, dan pembangunan smelter nikel. 

Dia pun menduga pada sektor-sektor tersebutla,h banyak TKA China bekerja. Mulai dari buruh, pekerja infrastruktur hingga pekerjaan yang mengandalkan kekuatan fisik lain-lainnya. 

Menko Luhut: Indonesia Butuh Investor Asing

"Kami sangat senang RRT banyak berinvestasi di Indonesia, tetapi jangan sampai investasi RRT di Indonesia, justru merugikan tenaga kerja dalam negeri. Para pekerja lokal seolah tersingkir oleh pekerja asing,” ujar Bambang di Jakarta, Kamis 19 April 2018.

Baca juga: Jokowi Minta Tak Asal Sweeping Tenaga Kerja Asing

Cek Fakta: Tentara Merah Partai Komunis China Menyamar di Indonesia

Sementara itu, Said Iqbal mengungkapkan, berdasarkan data KSPI, saat ini ada lebih dari satu juta pekerja kasar asal China yang ada di Indonesia. Jumlah tersebut meningkat tajam, seiring masuknya investasi China beberapa tahun ini. 

"Hal itu juga bertentangan dengan aturan investasi yang harus menciptakan lapangan pekerjaan," tegasnya. (asp)

Ilustrasi tenaga kerja asing

Hanya Punya Visa Kerja, 39 TKA China di Aceh Diusir Warga

Mereka hanya mengantongi visa kunjungan wisata.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2020