Miras Pencabut Nyawa

Korban miras oplosan mendapat perawatandi RSUD Cicalengka
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Rumah Sakit Umum Daerah Cicalengka, Kabupaten Bandung, mendadak ramai didatangi pasien sejak awal pekan ini. Perawat rumah sakit tersebut panik karena dimasukkan ratusan orang yang sudah kritis akibat menenggak minuman keras yang sudah dioplos dengan ginseng.

Manusia bisa berbuat, namun takdir tidak bisa ditolak. Hingga Kamis siang, 12 April 2018, sudah ada 41 orang tewas sia-sia karena miras maut pencabut nyawa ini.

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan, jumlah korban akibat miras oplosan di Cicalengka terus bertambah.

"Khusus di sini (Cicalengka) ada 41 orang yang meninggal dari 222 korban. Sisanya, 181 korban lemas. Tapi, sebagian sudah kembali pulang, ada juga yang dirawat dan dirujuk ke rumah sakit lain," kata Agung di kantornya, Kamis, 12 April 2018.

Diketahui, hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut para korban sebelumnya meminum miras yang konon dioplos dengan sari ginseng. Belum diketahui pasti apakah miras berwarna kuning itu dicampur ginseng sungguhan atau zat lain.

Minuman dikemas dalam botol plastik dan sebagian dibeli di dua kios berbeda di Desa Cicalengka Wetan. Satu kios di Kebon Suuk dan yang lain di Bojong Asih. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari dua kios miras itu, di antaranya 75 botol miras berbagai merek dan tiga tong besar berisi tuak (miras tradisional).

Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto gelar perkara miras oplosan

Agung menjelaskan, dalam kasus di Cicalengka ini, polisi sudah mengamankan dua tersangka atas nama Julianto Silalahi (JS) sebagai penjual dan Hamciak Manik (HM) sebagai pemilik.

"Kita juga sedang mencari salah satu orang berinisial SS yang diduga ikut terlibat dalam kasus miras oplosan ini. SS adalah suami dari HM," kata mantan Kakorlantas Polri ini.

Sementara, untuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdapat 31 korban tewas akibat menenggak miras oplosan ini. Sebanyak 36 orang dirawat di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Melihat banyaknya korban, polisi langsung bertindak. Tak hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, penyidik juga mendatangi rumah pelaku. Ternyata ada hal yang mengejutkan didapat dari sana.

Kepolisian menemukan sebuah bungker di bawah gazebo dengan tinggi 3,5 meter dan panjang sekitar 25 meter persegi. Diduga bungker tersebut adalah tempat untuk menyimpan bahan baku, memproduksi minuman oplosan dan menyimpan minuman oplosan siap distribusi.

"Dalam bungker ada minuman oplosan siap edar, jerigen dan bahan oplosan seperti Kuku Bima, zat berwarna redbull dan alkohol. Persentase berapanya (alkohol) kami belum tahu, nanti setelah SS ditangkap baru bisa diungkap," ujar Agung.


Hukuman seumur hidup

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin, memerintahkan jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia, untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar rumput dalam waktu sebulan.

"Saya minta, seluruh Indonesia harus zero, saya berikan target bulan ini selesai, seluruh Indonesia. Nanti, bulan Ramadan tidak ada lagi miras," kata Syafruddin, kemarin.

Menurut Syafruddin, penuntasan kasus ini tidak bisa hanya berhenti di kasus itu. Namun, harus hingga ke akar kasus ini. Sehingga, fenomena miras yang meresahkan masyarakat ini tidak muncul kembali di kemudian hari. "Kalau case-nya doang, tidak selesai, nanti habis lebaran bisa keluar lagi. Ini fenomena gila yang terjadi di masyarakat di saat indonesia prihatin menghadapi berbagai masalah," ujar Syafruddin.

3 Warga Tasikmalaya Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin rilis kasus miras oplosan di Polres Jaksel

Syafruddin menegaskan, Polri memberi perhatian serius pada kasus ini. Ia pun berjanji akan mengungkapkan hingga ke akar perkara. "Saya perintahkan kasus ini berhenti, artinya mengungkap sampai ke akarnya, ke otaknya, dalangnya yang punya skenario. Ini korbannya banyak. Hentikan ini, bumi hanguskan, ini serius. Bagi tersangka yang terlibat tangkap. Jaksa pengadilan jangan main-main, berikan putusan pengadilan yang maksimal," ucap dia.

Pesta Miras Oplosan Etanol Renggut Nyawa 4 Orang, Pengoplos Uji Rasa Buat Usaha Miras

Dalam kesempatan itu, Syafrudin juga berharap kasus fenomena miras oplosan dibahas secara serius oleh seluruh stakeholder pemerintahan. Bukan hanya di Polri, Syafruddin bahkan berharap kasus ini dibahas di rapat Kabinet.

"Saya mengusulkan masalah ini dijadikan sidang kabinet, untuk Kemenko dan Polhukam," ujarnya.

3 Mahasiswa Narotama Surabaya Tewas Diduga usai Pesta Miras

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, menambahkan, polisi masih mengkaji penerapan pasal pembunuhan berencana dalam kasus minuman keras oplosan.

"Ini kan konstruksi pasalnya baru undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan, tidak menutup kemungkinan kami akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan," ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, para pelaku dinilai sebagai perencana, karena melakukan peracikan minuman keras oplosan yang menyebabkan kematian. Pengkajian pasal pembunuhan tersebut akan dilakukan bersama sistem peradilan dan kejaksaan terkait. Ancamannya, bisa seumur hidup.

Incar pengoplos

Dewan Perwakilan Rakyat pun angkat bicara. Anggota Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan pemerintah daerah sampai level terendah hingga RT patut melakukan pengawasan dan memberikan informasi terhadap peredaran minuman keras oplosan.

"Dengan peran aktif RT dan RW pemetaan terhadap minuman keras oplosan akan lebih efektif," kata dia.

Sahroni mendukung langkah Polri yang mengkaji kemungkinan dijeratnya tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan dengan pembunuhan berencana melalui Pasal 340 KUHP. Jeratan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terbukti tak membuat gentar para pengoplos minuman keras mendistribusikan hasil karyanya ke masyarakat.

“Hukuman lebih berat parut diberikan kepada pengoplos minuman keras yang mendistribusikan ke masyarakat. Karena keuntungan semata, banyak korban jiwa melayang. Setidaknya berbagai pemberitaan di media massa menyebutkan 59 korban tewas sepanjang 2017,” ucap Sahroni.

Bahaya miras oplosan

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, Ismirni, mengatakan korban peminum miras oplosan itu akan menunjukkan empat fase gejala, hingga akhirnya cairan itu bereaksi pada tubuh.

Menurutnya, empat fase itu yakni penekanan sistem saraf pusat, fase laten tanpa gejala dan depresi sistem saraf pusat, fase asidosis metabolik berat dan fase toksisitas pada mata, yang diikuti dengan kebutaan koma hingga kematian.

Dari bentuk gejala yang dialami para korban, diduga kuat cairan miras oplosan yang dikonsumsi mengandung methanol yang biasa digunakan spiritus.

"Gejala methanol itu dimulai dengan mual, muntah dan pandangan jadi kabur. Dalam tubuh, methanol berubah menjadi formaldehida atau formalin dan asam format yang bersifat korosif (menghancurkan)," kata Ismi di kantor Dinkes Jabar.

Ismi menilai, miras yang dikonsumsi para korban ini, memicu empat fase tersebut bekerja dengan durasi 30 menit sampai dua jam. "Lamanya dampak terjadi kepada setiap individu berbeda, tergantung kondisi tubuhnya. Kadang ada yang cepat ke fase ketiga, ada yang lambat," ujarnya.

Ilustrasi miras oplosan

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menduga minuman keras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berbahan dasar alkohol yang tak aman dikonsumsi. Alkohol itu berjenis methanol, bukan ethanol.

BPOM berterus terang memang tak memeriksa sampel miras itu di laboratorium, karena masih dalam ranah penyelidikan kepolisian. Namun, berdasarkan tanda-tanda fisik yang dapat dilihat, misal pada kemasannya, BPOM meyakini itu mengandung methanol.

"Kami lihat sisa di botolnya saja, ada yang melengket, tapi enggak bisa kami uji. Tapi memang kalau kami lihat itu kemungkinan besar alkoholnya bukan jenis ethanol," kata Kepala Balai Besar POM Bandung, Abdul Rahim, kepada VIVA.

"Kalau yang menyebabkan kematian itu methanol," menurut Rahim. “Biasa digunakan kayak spiritus (zat cair yang mengandung alkohol, mudah menguap dan terbakar)".

Alkohol jenis methanol, katanya, jelas tidak boleh dikonsumsi dalam bentuk apa pun oleh manusia, meski dicampur dengan bahan apa pun. Selain digunakan untuk spiritus, methanol biasanya berfungsi sebagai bahan pendingin antibeku, pelarut, bahan bakar, dan kebutuhan industri.

Berdasarkan pada kasus-kasus serupa sebelumnya, miras oplosan hingga menelan korban jiwa memang kerap ditemui kandungan dasar spiritus. Miras semacam itu bebas menyebar di masyarakat tingkat menengah bawah.

"Yang jelas ini ada sesuatu, kok bisa orang kecanduan, mungkin alkohol resmi yang golongan A dan B mahal harganya. Dalam agama pun melarang, apalagi sudah dicampur barang racun," kata Rahim. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya