Babak Baru Registrasi Kartu Prabayar
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Para pedagang seluler mengklaim sangat dirugikan dengan kebijakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibatasi hanya untuk meregistrasi tiga nomor kartu prabayar. Kebijakan itu disebut dapat menghantam langsung mata rantai pendapatan para pedagang di masa depan.Â
Kegelisahan itu merupakan salah satu yang mendasari digelarnya aksi turun ke jalan yang dilakukan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) di 25 kota besar secara bersamaan pada 2 April 2018. Dan puncaknya digelar di depan Istana Negara.Â
KNCI pun menjabarkan kerugian-kerugian yang bakal diderita pelaku usaha dan juga masyarakat jika satu NIK hanya dibatasi hanya tiga nomor kartu SIM. Bahkan jumlah kerugiannya fantastis, diasumsikan hingga setengah triliun rupiah.Â
Baca juga: Pembatasan Kartu, Pedagang Pulsa Bisa Rugi Setengah Triliun
Tidak hanya itu, jutaan jiwa pekerja di bidang usaha ini bisa berisiko menganggur karena kehilangan sumber penghidupannya. Sementara itu, masyarakat dinilai terbebani dengan layanan internet yang menjadi makin mahal.Â
Meski demikian, Ketua KNCI, Qutni Tysari menegaskan, pihaknya mendukung secara penuh registrasi kartu perdana sesuai dengan identitas yang diatur dalam Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Bahkan pada awal 2016, KNCI yang mengusulkan kepada BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) agar dilakukan sinkronisasi data registrasi dengan database kependudukan," ungkap Qutni dikutip dari keterangan resminya, Senin 2 April 2018.Â
Ilustrasi paket data
Gurihnya Bisnis Paket Data
Bisnis kartu perdana khususnya untuk paket internet diakui memang menguntungkan para pedagang pulsa dan seluler. Keuntungan yang didapatkan lebih besar dari penjualan aksesori dan ponsel.Â
Nasirullah Guntur Surendra, ketua KNCI Semarang mengungkapkan, pihaknya keukeuh meminta pemerintah tidak membatasi NIK hanya untuk tiga kartu SIM. Karena masyarakat bisa mendapatkan harga yang murah untuk paket internet dengan kartu SIM baru.Â
"Paket internet ini sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat," ujarnya kepada VIVA, Senin 2 April 2018.Â
Baca juga: Pembatasan Kartu SIM, Harga Pulsa Internet Jadi MahalÂ
Dia pun mengungkapkan, pendapatan terbesar dari konter pulsa dan seluler adalah penjualan kartu perdana internetan. Sebab, perputaran uangnya cepat di masyarakat.
"Kalau aksesori kan lama mas perputarannya, sedangkan paket internet cepat sekali. Di konter kecil saja bisa 50 kartu SIM per hari," tuturnya.  Â
Mengenai keamanan penggunaan kartu, dia pun mengungkapkan, KNCI pun sudah menyerahkan konsep sistem registrasi di konter kepada pihak-pihak terkait khususnya Kementerian Kominfo.Â
Untuk itu, apabila ada penyalahgunaan penggunaan kartu SIM akan bisa terdeteksi dengan detail. Karena, kartu yang digunakan telah diregistrasi.Â
"Ada fitur unreg-nya juga bisa kami pantau," tuturnya.Â
Tuntutan pedagang pulsa
Tagih Janji
Berbagai perjuangan agar sistem registrasi ini bisa gol di konter telah dilakukan KNCI. Lobi-lobi pun dilakukan mulai dari bertemu dengan BRTI, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) hingga terakhir menemui Menkominfo Rudiantara usai rapat dengar pendapat di Komisi I DPR, Senin 19 Maret 2018.Â
Namun, upaya mereka masih nihil. Padahal, dalam rapat bersama Kominfo, dan operator seluler pada 7 November 2017, dikatakan bahwa konter pulsa diberikan wewenang yang sama dengan gerai atau mitra operator untuk meregistrasi kartu perdana prabayar.
Keputusan ini dikatakan menimbang dan menjaga kelangsungan tata niaga seluler serta keberlanjutan pasar seluler dari hulu hingga ritel. Kemudian memudahkan akses masyarakat untuk registrasi kartu keempat dan seterusnya, sehingga mengefektifkan sosialisasi registrasi prabayar.  Â
Namun, hasil yang disebut masih nihil tersebut, menurutnya, juga yang membuat KNCI kembali menggelar aksi lanjutan di depan Istana Negara. Kesepakatan baru pun dibuat.
Baca juga: Rintihan Pedagang Pulsa, Kominfo Ingkar Janji
Dalam notulensi pertemuan bersama KNCI dengan Kemenkominfo dan Kementerian Sekretariat Negara usai aksi tersebut yang diterima VIVA, dijelaskan bahwa pemerintah sepakat untuk menindaklanjuti tuntutan untuk memberikan kewenangan konter meregistrasi lebih tiga kartu SIM dari satu NIK.
Proses perubahan aturan itu dijelaskan akan dilakukan dengan mekanisme yang ada. Kementerian Sekretariat Negara pun akan memantau dan mengawal langsung kesepakatan tersebut.Â
Kesepakatan tersebut ditandatangani kedua pihak yaitu Ketua KNCI Qutni Tisyari dan Dirjen Pos dan Penyelenggara Informatika, Ahmad M Ramli.Â
KNCI pun menegaskan, akan mengawal secara penuh kesepakatan itu. Upaya tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.