Larangan Dengar Musik di Mobil, Aturan Prematur?

Ilustrasi sistem audio mobil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jeffry Sudibyo

VIVA – Para pengemudi punya kebiasaan jamak di dalam mobil, yakni mendengarkan musik atau radio. Aktivitas ini dianggap ampuh jadi hiburan dan membunuh kejenuhan kala berkendara. Apalagi ketika terjebak macet atau pun sedang menempuh perjalanan panjang.

Terkejut, Males Cuci Mobil Bisa Kena Denda Tilang Rp700 Ribu

Sementara fitur hiburan memang sudah disiapkan produsen otomotif, dan seakan jadi fitur standar pada mobil-mobil saat ini. Tentu sudah sepatutnya untuk dipergunakan.

Tapi alih-alih sebagai fitur pemanja pengendara dan penumpang di dalam kabin selama perjalanan, ternyata perangkat hiburan pada mobil justru dianggap berisiko menimbulkan kecelakaan saat berkendara.

5 Pelanggaran Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2020

Menurut Kepolisian Republik Indonesia melalui Ditlantas Polda Metro Jaya, mendengarkan musik atau radio dapat menghilangkan konsentrasi berkendara dan meningkatkan risiko petaka di jalan. Maka itu polisi dalam waktu dekat akan menerapkan disiplin ini dengan cara melakukan penindakan berupa tilang bagi pengendara yang kedapatan mendengarkan musik atau radio di dalam mobil.

"Penjelasan penuh konsentrasi adalah penuh perhatian, dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan dipengaruhi oleh perilaku yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada VIVA, Jumat 2 Maret 2018.

Polda Metro Gelar Operasi Zebra, 3 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang

Radio pada mobil.

Sistem hiburan pada mobil. Foto: Capture Youtube

Aturan ini, menurut polisi, sebenarnya sudah tertuang pada Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal menyebut tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara mendengar musik atau radio, dianggap masuk dalam unsur-unsur tersebut, selain dari menggunakan telepon genggam, mengonsumsi alkohol, dan narkotika. Sanksinya seperti diatur Pasal 283 UU LLAJ, dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Rencananya polisi masih akan terus melakukan sosialisasi. Baru setelah itu tindakan berupa tilang akan diterapkan.

Ilustrasi knalpot mobil

Demi Kenyamanan, Denda Pakai Knalpot Bising Jadi Rp14 Jutaan

Hukuman atau denda knalpot bising tersebut bagi pengendara dan bengkel yang secara ilegal modifikasi knalpot.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2021