Gaji PNS Dihimpun untuk Zakat, Alasannya?
- Zakat
VIVA – Rencana pemerintah untuk memotong gaji Aparatur Sipil Negara, atau Pegawai Negeri Sipil Muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat, menjadi heboh di perbincangan publik awal pekan ini.
Kebijakan itu muncul, di tengah gencar-gencarnya pemerintah mencari pundi-pundi pendanaan untuk berbagai program, salah satunya proyek infrastruktur yang sedang dikebut.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, tidak ada ada keharusan bagi PNS, atau ASN Muslim untuk mengikuti kebijakan ini. Sebab, kebijakan ini adalah fasilitas yang diberikan pemerintah bagi aparaturnya yang ingin menunaikan kewajibannya sebagai Muslim.
Bagi ASN Muslim yang keberatan gajinya disisipkan sebagai zakat, bisa menyatakan keberatannya. Sebagaimana ASN yang akan disisipkan penghasilannya sebagai zakat, juga harus menyatakan kesediaannya.
“Jadi, ada akad. Tidak serta merta pemerintah memotong, atau menghimpun zakatnya," ujar Lukman dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 7 Februari 2018, merespons reaksi publik akan rencana penerapan kebijakan ini.
Baca juga: Menag: Pemotongan Zakat Bukan Ikut Campur Urusan Privat
Jika kebijakan tersebut diterapkan pun dipastikan hanya berlaku bagi bagi ASN Muslim yang pendapatannya sudah mencapai nishab, atau batas minimal penghasilan yang wajib membayar zakat. "Artinya, ini juga tidak berlaku bagi seluruh ASN Muslim,” tambahnya.
Aturan ini nantinya bakal dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Meski demikian, menurutnya penghimpunan dana zakat ini bukanlah hal yang baru, sudah ada aturan sebelumnya yang mengatur.
Antara lain, Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kemudian, dari UU itu, lahir Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2014.
Lalu, lanjutnya ada juga Instruksi Presiden No 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Aturan lainnya yang menjadi dasar hukum adalah, Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Berikutnya, hati-hati tentukan zakat>>>
Hati-hati tentukan zakat!
Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Fahmi Salim menyambut baik wacana pemerintah untuk memfasilitasi aparaturnya yang beragama Islam untuk menunaikan kewajibannya. Menurutnya, kebijakan ini bisa dikategorikan zakat profesi.
Namun, dia mengingatkan, pemerintah harus hati-hati dan cermat dalam mengimplementasikan kebijakan ini di lapangan. Sehingga, tidak ada PNS yang merasa terzalimi.
"Yang harus dipastikan adalah teknis di lapangan, apakah semua PNS itu benar-benar semua gaji golongan apa, golongan berapa itu yang sudah sampai pada nishabnya," jelas Fahmi, saat dihubungi VIVA, Rabu 7 Februari 2018.
Nishab sendiri adalah batas penghasilan seorang Muslim, sehingga ia diwajibkan membayar zakat. Dalam hitungannya, adalah menggunakan ukuran beras, yaitu berpenghasilan bersih minimal setara dengan 250 kilogram.
Baca juga: Menkeu Sri Bicara Soal Gaji PNS Muslim Dipotong Zakat
"Kalau di bawah itu tentu tidak kena, tidak boleh ada pemotongan. Harus betul-betul diperhatikan aspek kesyariahannya, agar tidak menzalimi mereka yang belum wajib untuk berzakat," katanya.
Menurut dia, kalau memang pemerintah serius mengurus zakat, maka perlu juga diperluas objeknya. Mengingat, negara yang mengurus langsung. Tidak hanya PNS yang harus menjalankan kebijakan ini, tetapi juga mereka yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMM) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk sumber daya alam yang dimanfaatkan.
"Misalnya timah, kemudian tambang emas, batu bara, kemudian minyak, gas bumi, itu semua harus dizakati. Karena itu, pemberian dari Allah SWT. Zakatnya itu 20 persen. Jadi, jangan tanggung-tanggung pemerintah, kita dukung," jelasnya.
Hanya memang, untuk mengatur ini semua, harus ada pengawasan yang baik. Teknis di lapangannya juga harus jelas. Selain itu, pemerintah juga harus konsisten untuk mengelola zakat yang nilainya disebut-sebut hingga triliun rupiah.
"Tinggal diawasi pelaksanaannya, implementasinya, harus betul-betul amanah, jujur dan tidak boleh menzalimi siapa pun yang belum mencapai kewajiban zakat," katanya.
Menanggapi hal ini, Lukman pun memastikan bahwa penentuan jumlah potongan zakat sesuai dengan nishab penghasilan. Khususnya yang telah ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) selaku pengelola dana tersebut.
"Nanti, amil zakat pengelola zakat akan melihat gajinya secara utuh satu tahun dibagi per bulan mencapai nishab," katanya.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku di Baznas berdasarkan fatwa MUI, nilai nishab adalah seharga emas 85 gram. Berarti ASN yang wajib zakat adalah yang berpenghasilan dalam setahun sebesar emas 85 gram.
"Jadi, per bulan sekitar Rp4 juta sekian lah. Mereka penghasilan di bawah itu tidak kena," ujarnya.
Selanjutnya, dana zakat buat apa>>>
Dana zakat buat apa?
Penghimpunan dana zakat masyarakat Indonesia sejatinya bukanlah hal yang baru. Bahkan, hal ini menjadi salah satu bagian dalam upaya pemerintah dan otoritas lainnya seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa keuangan untuk mengembangkan ekonomi berbasis syariah.
Dana sosial keagamaan berupa zakat, infak, sedekah, dan wakaf atau disingkat ZISWAF dinilai mampu menjadi mesin penggerak perekonomian domestik. Baik itu skala regional, maupun skala nasional.
Apalagi, Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi beberapa waktu lalu mengungkapkan, selain mampu menjadi motor penggerak baru perekonomian domestik, sistem keuangan syariah pun memiliki perangkat yang berpotensi untuk mengatasi permasalahan kesenjangan, dan distribusi pendapatan di masyarakat.
"ZISWAF jika dikelola dengan tepat, akan dapat berperan aktif mewujudkan distribusi pendapatan dan distribusi kesempatan, serta pemberdayaan masyarakat secara inklusif,"ujarnya.
Berdasarkan Kajian Kementerian Agama hingga saat ini, menurut Menag Lukman, dana zakat dari PNS yang bisa dihimpun per tahunnya mencapai Rp10 triliun. Potensi tersebut jelas sangat besar dan bisa dioptimalisasikan untuk kepentingan umat.
Dana itu dikatakan, nantinya akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Baik untuk pendidikan, pesantren, madrasah, sekolah, beasiswa, rumah sakit, ekonomi umat, termasuk untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah bencana.
Jika fakta di lapangan nanti sesuai dengan yang dijanjikan, dana Rp10 triliun itu jelas mampu mendorong kesejahteraan masyarakat. Khususnya mereka yang tidak mampu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII, Sodik Mujahid mengingatkan, penarikan zakat selain harus sesuai dengan syariah, sistematik dan kreatif. Sebab, selama ini penarikan zakat belum efektif seperti pajak.
Tujuan zakat adalah untuk pemberdayaan umat, maka tidak boleh pemerintah menggunakan hal lain. Apalagi, kalau sampai uang zakat PNS Muslim itu nantinya justru digunakan untuk infrastruktur.
"Tidak bisa (untuk infrastruktur)," tegas Ketua DPP Partai Gerindra itu ketika dihubungi VIVA, Rabu 7 Februari 2018.
Baca juga: Gaji PNS Dipotong Bisa Dorong Ekonomi Syariah
Menanggapi hal tersebut, Menag Lukman pun menjelaskan, hal itu adalah kewenangan dari lembaga dan atau badan penghimpunan dana zakat. Pada prinsipnya dana zakat digunakan untuk kemaslahatan masyarakat banyak.
"Apakah untuk infrastruktur? Sangat tergantung dari lembaga itu, dalam menerjemahkan kemaslahatan itu maknanya sangat luas. Intinya meningkatkan kesejahteraan," katanya.
Lebih lanjut, dia pun menegaskan, dana ini tidak akan digunakan untuk kepentingan politik. Pernyataan ini menjawab adanya isu yang beredar mengenai hal tersebut.
"Jadi, tidak benar yang menyatakan pemerintah ingin menghimpun dana zakat untuk kepentingan tahun politik,” tambahnya.
Terlepas dari itu semua, ia menuturkan bahwa wacana ini masih dalam bentuk rancangan. Kemenag masih ingin mendengar masukan dari berbagai kalangan sisi positif maupun negatif kebijakan ini. (asp)