Jeratan Tersangka Zumi Zola
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola yang berada di Jalan Sultan Thaha, Kota Jambi, kedatangan tamu Rabu siang, 31 Januari 2018. Empat mobil minibus datang sekira pukul 12.30 wib, dengan pengawalan tak kurang dari 10 personil Brimob bersenjata laras panjang.
Sejumlah pria mengenakan rompi bertuliskan 'KPK', beberapa ada yang mengenakan masker, masuk ke dalam rumah besar sang gubernur. Polisi bersenjata berjaga-jaga di depan rumah mengamankan situasi.
Dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tim KPK tengah melakukan penggeledahan beberapa lokasi di Jambi terkait kasus suap. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola.
Penggeledahan yang berlangsung enam jam itu berlangsung tertutup. Petugas KPK menyisir bagian rumah didampingi aparatur sipil negara (ASN) Jambi yang mengurusi rumah tangga Gubernur. Hampir pukul 7 malam, petugas KPK keluar satu persatu membawa tiga koper dan beberapa kardus dari dalam rumah.
Sebelum itu, ada dua unit mobil yang terparkir di sisi kanan rumah Gubernur ikut diselidiki petugas KPK.
Info lain menyebutkan, Tim lain KPK bergerak ke wilayah Tanjung Jabung Timur yang berjarak sekira satu jam perjalanan dari Kota Jambi. Disana KPK menggeledah sebuah vila pribadi milik keluarga Zumi Zola di Kompleks Bukit Benderang, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Beberapa barang tak luput dari perhatian KPK untuk diselidiki asal usulnya.
Penggeledahan KPK di rumah dinas Gubernur Jambi ini mengundang penasaran publik, terutama dengan nasib sang gubernur. Maklum, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi status Zumi Zola, begitu juga kaitannya dengan rangkaian penggeledahan di rumah dinas Gubernur Rabu lalu.
"Normatifnya, kalau geledah kan sudah tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Rabu, 31 Januari 2018.
Benar saja, jauh sebelum penggeledahan dilakukan, KPK lebih dulu mengirimkan surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Gubernur Jambi, Zumi Zola. Pencegahan ke luar negeri terhitung sejak tanggal 25 Januari 2018 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Di situ (surat permintaan pencegahan yang dikirim KPK) tertulis tersangka," kata Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Agung Sampurno dikonfirmasi awak media melalui telepon, Kamis, 1 Februari 2018.
Agung menambahkan, dalam surat yang dikirim Direktur Penyidikan KPK juga tertulis alasan pencegahan Zumi Zola. Menurut Agung, keterangan pria 37 tahun itu dibutuhkan untuk penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Pasrah
Zumi Zola mengaku pasrah saat dikonfirmasi terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas dan vila pribadinya di Tanjung Jabung Timur. Ia juga pasrah bila nantinya ditetapkan sebagai tersangka. Artis yang juga politikus PAN itu akan mengikuti seluruh proses hukum di KPK.
"Proses hukum yang dilakukan oleh KPK, harus kami hormati dan harus taati," kata Zumi Zola dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu malam, 31 Januari 2018. Namun, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu enggan merespon ketika disinggung lebih jauh terkait statusnya yang sudah menjadi tersangka di KPK.?
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, juga belum bersedia bicara lebih jauh terkait rangkaian upaya paksa yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola. Diantaranya upaya paksa yang dilakukan KPK adalah, menggeledah rumah dinas Gubernur dan mencegahnya ke luar negeri.
"Saya belum bisa komentar karena biasanya kalau ada masalah kepala daerah, termasuk (menyangkut) pejabat kami, kami mendapatkan surat. Sampai saat ini belum ada," kata Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.
Menurut Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri tidak akan melakukan koordinasi dengan KPK terkait hal tersebut, sebab KPK sudah memiliki prosedur tersendiri dalam mengusut seorang pejabat pemerintah yang terseret korupsi. Sehingga, belum ada komentar resmi terkait Zumi Zola, karena hingga saat ini isunya baru sebatas ramai di pemberitaan media. "Dasar kami (Kemendagri) kan surat resmi," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, akan memberikan bantuan hukum pada kadernya yang tersangkut perkara. Ia menegaskan, PAN akan mengikuti proses hukum yang ada di KPK, begitu juga kadernya, Zumi Zola akan patuh dengan ketentuan hukum.
"Kami ikut proses hukum. Saya tahu anak itu anak baik. Dia punya karakter. Nanti kami akan beri bantuan hukum," kata Zulkifli usai salat gerhana bulan di Masjid Al Azhar, Jakarta, Rabu malam, 31 Januari 2018.
Zulkifli merasa miris dengan banyaknya kepala daerah hingga anggota DPR dari tingkat daerah hingga pusat yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi hingga gratifikasi. Menurutnya, ada sistem yang salah di Indonesia, sehingga perlu dikaji ulang. "Enggak ada lawan lagi Indonesia itu, puluhan lebih kepala daerah, ratusan DPR. Saya kira kita harus duduk bersama, ini harus kita benerin," katanya.
Ketua MPR ini melihat salah satu pemicu dari korupsi dan gratifikasi kepala daerah dan anggota DPR dari tingkat pusat hingga daerah adalah mahalnya ongkos demokrasi di Indonesia. Sementara gaji seorang bupati tidak seimbang dengan pengeluaran saat mencalonkan kepala daerah di pilkada. Karena ongkos pilkada di Indonesia sangat tinggi.
Atas dasar itu, pemerintah, DPR dan para ahli harus duduk bersama untuk mencari formula baru pilkada dan pilpres, hal ini penting agar ongkos politik dalam berdemokrasi menjadi murah. Dengan murahnya ongkos politik akan menekan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan kepala daerah maupun anggota DPR.
"Gimana jalan keluarnya? Kalau sistem kita gini-gini terus, habis orang-orang baik di Tanah Air ini," katanya.
Suap 'Ketok Palu'
Keterlibatan Zumi Zola dalam kasus suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018 terendus pasca operasi tangkap tangan (OTT)yang terjadi di Jakarta dan Jambi pada 28 November 2017 lalu. Dari 12 orang yang diamankan saat OTT, empat orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka suap.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota DPRD Jambi, Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) ata?u bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.
KPK sendiri berhasil menyita uang sebesar Rp4,7 miliar dalam OTT di Jakarta dan Jambi. Uang yang disita Rp4,7 miliar tersebut diduga bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp6 miliar yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD Jambi 2018.?
"Bahasanya uang ketok," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, beberapa waktu lalu, saat memaparkan kasus tangkap tangan ini.
Terkait kasus tangkap tangan itu, setidaknya dua kali suami dari Sherrin Tharia itu bolak-balik diperiksa KPK sebagai saksi. Pertama, diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 lalu sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi.
Kedua, dipanggil lagi ke KPK pada 22 Januari 2018 untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Jambi 2018. Tiga hari berselang, Zumi Zola dicegah berpergian ke luar negeri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?, Febri Diansyah menduga ada pihak lain yang terlibat perkara suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018. Karena itu, pihak KPK mengembangkan perkara tersebut, dan memeriksa Gubernur Jambi, Zumi Zola beberapa waktu lalu.
"Untuk perkara Jambi memang kami ada pengembangan. Pengembangan memang benar karena dalam perkara ini diduga ada pihak lain yang terlibat," kata Juru Bicara Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2018.
Sayangnya, Febri masih enggan menerangkan lebih detil kasus yang menjerat Zumi Zola. Kasus politikus PAN ini masih disusun bukti-buktinya untuk proses hukum lebih lanjut. "Proses penyidikan perlu bukti berlapis supaya kalau ada bantahan sehingga tidak berhenti pada bantahan itu saja," terang Febri.
Peneliti Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menerangkan bahwa kasus suap pengesahan APBD ini memang bukan yang pertama terjadi. Praktik ini terjadi umumnya untuk mencapai mufakat sejumlah anggaran yang bermasalah. "Sehingga dibutuhkan pelicin," kata Donal kepada VIVA, Kamis, 1 Februari 2018.
Meski modus suap pengesahan APBD ini bukan yang pertama kali terjadi, namun jika benar statusnya sah menjadi tersangka, maka Zumi Zola merupakan kepala daerah pertama dari kalangan selebritis yang berurusan dengan KPK karena terjerat kasus korupsi. Ia akan menyusul Angelina Sondakh dan Herman Felani, dua selebritis non kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di KPK.
Bagaimanapun, banting stir menjadi politikus memang sedang tren di kalangan selebritis. Sebelum Zumi Zola, ada seniornya seperti Rano Karno yang menjabat Gubernur Banten 2014-2017 dan Wagub Banten 2012-2014; Dede Yusuf, Wagub Jabar 2008-2013 dan Deddy Mizwar Wagub Jabar 2013-2018. Kini, Deddy kembali mencalonkan sebagai incumbent.
Ada juga Dicky Chandra yang pernah menjadi Wakil Bupati Garut 2009-2011 dan sekarang Sigit Purnomo alias Pasha 'Ungu' yang menjabat Wakil Wali Kota Palu periode 2016-2021. Semoga menjadi pelajaran.