Polemik Jenderal Polisi Jadi Penjabat Gubernur di Pilkada

Perwira tinggi Polri, Irjen Pol M Iriawan (kedua dari kanan), diusulkan Mendagri jadi Penjabat Gubernur Jawa Barat selama Pilkada 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA – Khalayak dikejutkan dengan pemberitahuan dari pemerintah tentang rencana menempatkan dua jenderal polisi aktif sebagai penjabat gubernur di sejumlah daerah selama masa Pemilihan Kepala Daerah tahun ini. Sudah ada dua perwira tinggi Polri yang diplot, yaitu Muhammad Iriawan dan Martuani Sormin.

Dua petinggi polisi berpangkat inspektur jenderal itu disiapkan untuk sementara waktu mengisi posisi lowong gubernur Jawa Barat dan Sumatra Utara, yang akan diperebutkan para kandidat di Pilkada nanti. Alasannya, masa jabatan kedua gubernur berakhir beberapa hari sebelum pilkada serentak. Pemungutan suara alias pencoblosan dijadwalkan pada 27 Juni 2018, sedangkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, purnatugas pada 13 Juni dan Gubernur Sumatra Utara, Tengku Erry Nuradi, mesti lengser pada 17 Juni.

Masa jabatan kedua gubernur tak dapat diperpanjang, tetapi coblosan tidak bisa dimajukan. Setelah coblosan pun tak langsung dapat diketahui gubernur terpilih. Soalnya ada masa cukup panjang dari pencoblosan sampai penetapan pemenang pilkada dan gubernur terpilih dikukuhkan. Masa itu menjadi lebih lama lagi andai terjadi sengketa hasil pilkada lalu digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Maka mesti sedari dini disiapkan penjabat yang dapat menjalankan sementara tugas-tugas pemerintahan di kedua provinsi itu. Karena kepala daerah provinsi, Kementerian Dalam Negeri-lah yang berwenang mengusulkan si calon penjabat kepada Presiden.

Memang baru sebatas diusulkan dan Presiden pun belum menyetujui atau menolak, tetapi publik sudah riuh menanggapi usulan yang dianggap ganjil itu. Segera pula dicurigai ada agenda terselubung untuk menyukseskan calon tertentu dalam pilkada di kedua provinsi itu. Asumsi diperkuat karena ada seorang mantan jenderal, yaitu Inspektur Jenderal (purnawirawan) Anton Charliyan, menjadi calon wakil gubernur Jawa Barat.

Bukan pelaksana tugas

Mulanya pengisian jabatan lowong di kedua provinsi itu disebut pelaksana tugas atau Plt. Namun istilah itu segera dikoreksi oleh Kementerian Dalam Negeri: bukan pelaksana tugas tetapi penjabat atau Pj.

"Bukan Plt tapi dia Pj, yaitu penjabat gubernur. Itu boleh saja. Nanti Presiden memerintahkan kepada eselon satu atau jenderal setingkat untuk menjadi Pj melalui Mendagri," ujar Sumarsono, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, pada Kamis pekan lalu.

Kedua istilah itu bukan perkara sebutan semata, tetapi sekaligus mengandung perbedaan makna serta tugas dan fungsinya. Demikian pula istilah pelaksana harian atau Plh, yang juga bermakna orang yang menduduki jabatan sementara.

Ihwal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pelaksana harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Pelaksana tugas ialah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Penjabat ialah orang yang memangku jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan.

Pengisian jabatan oleh seorang penjabat dapat diterapkan kepada bupati atau wali kota dan gubernur.  Calon penjabat bupati/wali kota diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, sementara calon penjabat gubernur diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden.

Inkonstitusional

Masalah yang diributkan ialah apa dasar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan dua jenderal polisi aktif itu sebagai penjabat gubenur Jawa Barat dan Sumatra Utara. Pantaslah publik mencurigai macam-macam pengusulan itu. Tak hanya karena memberikan peluang pagi Polri tidak netral dalam pilkada, tetapi juga upaya menyeret polisi dalam ranah politik praktis.

Menteri Tjahjo rupanya menerjemahkan Undang-Undang Pilkada itu dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2018. Dalam pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Pilkada disebutkan, "untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya ..." 

Ketentuan itu diterjemahkan dalam Permendagri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) bahwa “Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi”.

Menurut ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin, penambahan norma "/setingkat" dalam Pemendagri itu sesungguhnya bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 201 ayat (10). Alasannya, berdasarkan ketentuan itu, orang "yang dapat menduduki penjabat gubernur hanya orang yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, tidak boleh kepada orang yang menduduki  jabatan 'setingkat'."

Kalau norma "setingkat" itu dipaksakan, kata Irman, pemerintah dapat menyeret Polri dan TNI menyalahi konstitusi pula. Soalnya konstitusi sudah memberikan batasan tegas peran dan otoritas institusi Polri dan TNI, yaitu menjaga kedaulatan negara, keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum.

Pengertian pimpinan tinggi yang diterjemahkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai--salah satunya--perwira tinggi atau jenderal polisi itu juga dianggap keliru. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pejabat pimpinan tinggi ialah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Menurut undang-undang itu juga, perwira tinggi Polri atau TNI boleh menduduki jabatan aparatur sipil negara atau ASN. Tapi ada syaratnya, yaitu "dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-undang TNI dan Undang-undang Polri." Proses pengisian jabatan yang dimaksud pun diatur lagi dengan Peraturan Pemerintah.

Maka, menurut Irman, jabatan ASN yang dapat diisi oleh anggota Polri adalah sebatas jabatan ASN tertentu. Dijelaskan dalam pasal 147 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017: “Jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dipertegas lagi dalam Pasal 148 ayat (2) Peraturan Pemerintah yang sama bahwa "Jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di instansi pusat dan sesuai dengan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri." Artinya, jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri adalah hanya berada di instansi pusat.

"Perwira Polri yang dapat menjadi penjabat gubernur harus terlebih dahulu telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di instansi pusat, bukan jabatan 'setingkat' yang bisa dicaplok secara langsung dari Polri, karena jabatan 'setingkat' tidak dibolehkan oleh UU cq konstitusi," ujar Irman.

Mendagri Tito Minta Teguh Setyabudi Siapkan Konsep DKJ

"Oleh karenanya," dia menyimpulkan, "rencana penunjukan perwira tinggi Polri yang sedang menduduki jabatan di Kepolisian Negara RI yang tidak tergolong jabatan pimpinan tinggi madya ... adalah inkonstitusional."

Irman memperingatkan, pemerintah mesti membatalkan pengusulan jenderal atau dua perwira tinggi Polri sebagai penjabat gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Selain itu, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (3) Undang-Undang tentang Kepolisian.

Heru Budi Dibutuhkan jadi Kepala Staf Presiden Agar Fokus Urus Transisi Dari Jokowi ke Prabowo

"Perlu juga dicermati bahwa jikalau kemudian Kemendagri memudahkan anggota Polri untuk dijadikan personel pemerintahan, maka hal ini jangan sampai akan menjadi eskalasi metamorfosis Polri akan dijadikan institusi di bawah Kemendagri, tentunya ini bertentangan dengan konstitusi," katanya.

Restu Presiden

Sosok Plh Penjabat Gubernur Jakarta usai Masa Jabatan Heru Budi Berakhir Hari Ini

Menteri Tjahjo mengemukakan sejumlah alasan lain sebagai pertimbangannya dalam pengusulan dua jenderal polisi itu. Pertama, karena keterbatasan jumlah pejabat eselon I (pimpinan tinggi madya) yang dapat ditugaskan sebagai penjabat. Tak mungkin semua eselon I dijadikan penjabat gubernur untuk 17 provinsi yang menyelenggarakan pilkada. Maka dicarilah pejabat yang dianggap setingkat eselon I lalu didapatlah dua perwira tinggi berpangkat inspektur jenderal.

Alasan kedua ialah kebijakan serupa pernah Menteri terapkan pada 2016. Waktu itu ditunjuk satu jenderal Polri dan satu jenderal TNI sebagai penjabat gubernur, yaitu Mayor Jenderal TNI Soedarmo di Aceh dan Inspektur Jenderal Polisi Carlo Tewu di Sulawesi Barat. Pilkada di kedua provinsi itu pun diklaim tak ada masalah dan tiada yang menyoal keberadaan jenderal Polri dan TNI.

Pengusulan Muhammad Iriawan dan Martuani Sormin itu pun, kata Menteri, sudah dikonsultasikan dengan Presiden Joko Widodo. "(Presiden) tidak masalah, tidak dimasalahkan," katanya melalui siaran persnya pada Jumat pekan lalu.

Dia pun menepis kecurigaan sebagian kalangan bahwa pengusulan itu ialah agenda terselubung untuk merekayasa atau memenangkan calon tertentu. Kecurigaan itu tak masuk akal karena para penjabat aktif bekerja pada Juni, setelah Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sumatra Utara resmi berakhir masa jabatannya; bukan sekarang yang masih jauh dari hari pemungutan suara.

Maka, kata Menteri, tak mungkin ada kesempatan untuk merekayasa pilkada dengan masa jabatan yang terlampau singkat itu. "Kecuali sekarang diganti, orang boleh curiga," katanya.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membela kebijakan Menteri Tjahjo. Partai utama pendukung pemerintah itu mengklaim bahwa kebijakan Menteri memiliki dasar hukum yang kuat. "Kami menemukan dasar hukum yang kuat oleh Mendagri," kata Wakil Sekretaris Jenderal Ahmad Basarah di Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 28 Januari 2018.

Dasar hukum yang dimaksud Basarah ialah pasal 201 ayat 10 Undang-Undang tentang Pilkada, pasal 109 Undang-Undang Aparatur tentang Sipil Negara, dan Nomor 11 Tahun 2018.

Dia juga menyebut pengangkatan Mayor Jenderal TNI Soedarmo sebagai Penjabat Gubernur Aceh dan Inspektur Jenderal Polisi Carlo Tewu Penjabat Gubernur Sulawesi Barat pada 2016 adalah yurisprudensi politik. Lagi pula, katanya, di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun pernah ditunjuk seorang mayor jenderal TNI sebagai penjabat gubernur. "Jadi ada yurisprudensi hukum dan politik," ujarnya. 

Partai Nasdem sebagai salah satu partai pendukung pemerintah justru berpendapat bertentangan dengan PDIP. Nasdem sudah mengkaji pengusulan itu dan didapat kesimpulan memang berpotensi melanggar konstitusi. Partai pimpinan Surya Paloh itu menyarankan Menteri Tjahjo meninjau ulang wacana menjadikan dua jenderal polisi aktif sebagai penjabat gubernur.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Taufik Basari satu hal yang penting digarisbawahi ialah polisi aktif tentulah berada di bawah komando Kepala Polri, bukan Menteri Dalam Negeri. Sementara penjabat kepala daerah haruslah di bawah Menteri Dalam Negeri.

Jika usulan itu dipaksakan diterima Presiden, kebijakannya rentan melanggar banyak undang-undang, sekurang-kurangnya Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, dan Undang-Undang Dasar 1945 terutama yang mengatur tentang batasan tegas peran dan otoritas Polri dan TNI.

"Tentu akan lebih baik apabila unsurnya (penjabat gubernur) dari Kemendagri, yang memang sudah dipersiapkan untuk memimpin daerah apabila diperlukan," kata Taufik di Jakarta pada Minggu, 28 Januari 2018.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pendukung pemerintah juga, bersikap serupa Nasdem. Pengusulan dua jenderal itu tak hanya berpotensi mencederai tuntutan netralitas Polri, tetapi juga sudah membikin kegaduhan politik yang tak perlu dan dapat mengganggu pilkada.

PPP akan menggunakan haknya di Parlemen untuk menanyakan alasan kebijakan itu kepada Menteri Dalam Negeri. "Tetapi prinsipnya jangan sampai penunjukan Plt (baca: Pj/penjabat) itu dikesankan menjauhkan polisi, yang semestinya dari area netral (akhirnya) jadi tidak netral," kata Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy dalam keterangan tertulisnya yang diterima VIVA pada Minggu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya