Teror Mobil Polisi Palsu

Mobil berpelat nomor dinas kepolisian.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Sepertinya sudah menjadi rahasia bersama bagi pengendara di Tanah Air untuk memberi prioritas jalan terhadap kendaraan dinas polisi. Apalagi mobil tersebut tengah menyalakan sirine dan lampu rotator.

LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik

Di bayangan banyak pengendara, pasti terbersit jika penumpang di mobil itu tengah terburu-buru, karena keperluan negara, dan bersifat mendesak.

Namun ternyata, banyak fakta mengungkap jika tak sedikit mobil-mobil yang gila akan prioritas berasal dari kalangan gadungan. Hal ini mencuat setelah polisi mengaku banyak menindak mobil-mobil bernomor dinas polisi palsu berkeliaran di jalan.

92.300 Pengendara Melanggar Selama Operasi Zebra Jaya 2024

Tentu saja tujuannya untuk mendapat akses ekstra membelah kemacetan di jalan, hingga kebal dari razia polisi. Kasus yang paling viral terjadi baru-baru ini di Bogor, di mana sejumlah polisi di kota hujan itu menindak sebuah mobil bongsor kelir hitam, Pajero Sport, dengan pelat nomor dinas Polri palsu, 1783-07.

Di kesempatan sama, terciduk lagi kasus serupa. Kali ini sebuah Innova kelir hitam dengan pelat dinas Polri abal-abal bernomor 1245-07. Tindakan tegas pun langsung dilayangkan aparat penegak hukum.

Wajah Terciduk Kamera, Siap-Siap Kena Tilang

Menurut informasi yang disampaikan Polres Bogor, pihaknya memang sering menindak mobil-mobil yang menggunakan pelat nomor dinas polisi palsu. Paling mudah ditemui di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

"Jangan jadi nakupol (nakutin polisi), apalagi nakura (nakutin rakyat) dengan berpura-pura menjadi mobil polisi. Kan kasihan polisi beneran yang memang karena tugasnya," tulis @tmcpolresbogor di akun media sosialnya.

Sulit Membedakan

Bukan cuma di Puncak, karena polisi juga berhasil menindak sejumlah mobil-mobil berpelat dinas polisi palsu di Ibu Kota Jakarta. Pada 22 Januari 2018 lalu, ada tiga mobil mewah yang diamankan petugas dari Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri. Tiga kendaraan itu yakni Toyota Fortuner, Jeep Wrangler Rubicon dan Toyota Kijang Innova.

Kali ini, polisi berhasil melakukan tindakan berkat laporan dari masyarakat yang curiga, baik pengemudi dan penumpang tak bertampang laiknya seorang polisi.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, tindakan tegas pun langsung dilakukan kepolisian.

"Ada laporan masyarakat, petugas Propam langsung mendatangi mobil-mobil tersebut di Cafe Yellow Fin," kata Royke kepada VIVA di Jakarta. "Masyarakat curiga, yang menyetir dan penumpang kok enggak tampang polisi."

Diakui, memang banyak tindak-tanduk pengendara baik sepeda motor maupun mobil yang coba ingin mengelabui polisi. Salah satu yang bisa dibilang banyak dilakukan adalah memasang pelat nomor dinas polisi palsu.

Bila dilihat secara kasat mata, mantan Kapolda Papua Barat ini mengatakan, memang sulit membedakan mana pelat dinas polisi asli dan palsu, tak bisa serta-merta dilihat berdasarkan merek dan tipe mobil. Meskipun pihak kepolisian telah menetapkan standar mobil dinas dari institusinya. Namun hal itu tak lantas menganggap selain mobil jenis lainnya bukanlah mobil dinas resmi dari kepolisian.

"Ada sih (mobil standar dinas kepolisian). Setiap satuan punya jenis mobil masing-masing. Yang banyak itu sedan Mazda. Tapi enggak juga sih (mobil selain sedan Mazda bisa dicurigakan bukan mobil dinas asli)," kata dia.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama mengakui bahwa mobil dengan pelat dinas polisi asli dan palsu sulit dibedakan. Yang paling bisa dibedakan adalah saat pengguna mengemudikan mobil tersebut. "Kalau itu saya pikir harus diberhentikan dulu ya. Baru ketahuan polisi atau enggaknya," tuturnya kepada VIVA.

Sebab, kata dia, tak sedikit perwira yang membeli mobil pribadi untuk digunakan sebagai kendaraan dinas. Hal tersebut karena mobil dinas yang disediakan jumlahnya terbatas.

"Banyak polisi yang karena kendaraan dinasnya kurang, harus bikin sendiri pakai mobil pribadinya seperti Reskrim (Reserse dan Kriminal) dan lain-lain. Saya pikir harus disetop dan berhentikan dahulu, baru bisa tahu itu polisi atau bukan," kata dia.

Terus Meningkat

Jika menemukan kasus mobil menggunakan pelat dinas polisi palsu, umumnya kepolisian akan langsung melakukan tilang dengan denda maksimal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Kasus gila akan prioritas di jalan sebenarnya sudah disadari pihak pemangku kepentingan. Bukan cuma pelat polisi palsu, sebab pengendara nakal juga menyiasati agar mendapat prioritas di jalan dengan memasangi sirine dan rotator pada kendaraannya.

Itu sebabnya Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan dan TNI belum lama ini menggelar razia menyasar rotator dan sirine. Dalam razia yang digelar pada akhir 2017 lalu, kepolisian Metro Jaya berhasil menindak ratusan kendaraan yang terdiri atas roda dua dan roda empat akibat memakai rotator dan sirine.

"Jumlah tilang 160. Jumlah teguran 20 kendaraan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra, beberapa waktu lalu.

Razia lampu rotator dan sirine juga sudah dilakukan pihak kepolisian beberapa kali. Namun kecenderungannya naik. Pada 2014 lalu, Polda Metro Jaya memberi surat tilang pada 124 kendaraan karena terbukti menggunakan lampu isyarat dan sirine.

Adanya kenaikan jumlah pelanggar diduga berkaitan dengan semakin padatnya ruas jalan yang ada di ibu kota. Banyak yang ingin tiba di tujuan dengan cepat, meski harus menghalalkan berbagai cara. Diduga hal ini terkait besaran tilang yang ditentukan dianggap tidak mampu membuat para pelanggar jera.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya