Cek Fakta: Ferdy Sambo Telah Dieksekusi Mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023
- Cekfakta.com
VIVA Fakta – Kabar tentang eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 14 Maret 2023.
Akun Facebook tersebut mengunggah video berjudul "BREAKING NEWS INNALILAHI TEPAT PAGI INI FERDY SAMBO DIEKSEKUSI HUKUMAN MATI". Video berdurasi 8 menit 39 detik itu menampilkan gambar thumbnail regu penembak yang sedang mengangkat senjata dan membidik sasaran. Ada juga gambar Ferdy Sambo yang memakai kemeja putih dan di bagian dadanya terdapat bercak darah.
Video tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023. "TEPAT tadi PAGI INI F3RDY S4MBO DI3KS3KvSI HUKUMAN M4T1 DI NUSAK4MBANGAN--," tulis salah satu akun Facebook.
Benarkah Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023? Berikut ini hasil penelusurannya.
Dilansir dari Cekfakta.com, Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "ferdy sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan" di kolom pencarian Google Search.
Hasilnya, tidak ada informasi dari media arus utama yang mengabarkan bahwa Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023. Dalam video berdurasi 8 menit 39 detik itu tidak ditemukan informasi yang menyebut bahwa Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan. Video itu justru menampilkan, informasi tentang pembacaan putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan dibacakan 12 April 2023.
Dilansir dari Liputan6.com, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lain atas kasus pembunuhan Brigadir J, masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Rencananya, putusan banding dibacakan pada 12 April 2023.
"Ya, benar. Pembacaan putusannya pada hari yang sama, tanggal 12 April 2023. Tetapi, pembacaannya tentu saja secara bergiliran karena majelis hakimnya kan satu yang terdiri dari lima orang hakim tinggi," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan.
Binsar menjelaskan bahwa perkara-perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan sudah terdaftar. "Bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk," kata Binsar.
Dikutip dari data perkara pidana banding atas nama Ferdy Sambo dkk yang diterima di Jakarta, terdapat lima hakim tinggi yang akan membacakan putusan banding, antara lain hakim Singgih Budi Prakoso sebagai ketua majelis dalam perkara Ferdy Sambo dan menjadi hakim anggota dalam perkara lainnya, hakim Ewit Soetriadi yang menjadi ketua majelis dalam perkara Putri Candrawathi dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain, hakim H. Mulyanto menjadi ketua majelis untuk perkara Ricky Rizal Wibowo dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain, hakim Abdul Fattah yang menjadi ketua majelis untuk perkara Kuat Ma’ruf dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain, dan hakim Tony Pribadi selaku hakim anggota.
Kabar Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023 ternyata tidak benar alias hoaks. Ferdy Sambo belum dieksekusi mati, sebab vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Kini, Ferdy Sambo cs masih menjalani masa tahanan sambil menunggu pembacaan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sumber: https://cekfakta.com/focus/12093