Cek Fakta: Gibran Dipastikan Dihukum Mati karena Korupsi Dana Bantuan Sosial

Jepretan layar (screenshot) postingan video pada akun YouTube “Agenda Politik” yang menyebutkan bahwa Gibran Rakabuming Raka akan dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial.
Sumber :
  • Cekfakta.com

VIVA Fakta – Beredar sebuah postingan video pada akun YouTube “Agenda Politik” pada 19 Januari 2023. Video tersebut menyebutkan Gibran Rakabuming Raka akan dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial.

Jokowi hingga SBY Bakal Ramaikan Kampanye Akbar RK-Suswono Sabtu Besok

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa putra sulung Joko Widodo, yaitu Gibran Rakabuming Raka, yang dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial adalah salah. Tudingan Gibran Rakabuming Raka dalam kasus korupsi bansos tersebut sudah beredar pada tahun 2020.

Dilansir dari Medcom.id, sebagaimana dikutip dari Cekfakta.com, Gibran merasa dirugikan dengan isu beredar tentang dirinya terlibat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang dikelola Kementerian Sosial. Putra sulung Presiden Jokowi ini menegaskan tidak pernah ikut campur dalam urusan bansos.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

“Saya tidak pernah ikut campur dalam urusan bansos. Silakan cek ke PT Sritex dan KPK. Itu berita tidak benar. Bohong,” ujarnya, di Solo, Senin, 21 Desember 2020.

Dapat Dana Rp200 Ribu Per Bulan, Simak Cara Mengajukan Bansos untuk Anak Yatim Piatu

Dengan demikian, klaim Gibran Rakabuming Raka yang dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial adalah salah, sehingga masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.

Klaim bahwa Gibran Rakabuming Raka yang dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial adalah salah. Tudingan Gibran Rakabuming Raka dalam kasus korupsi bansos tersebut sudah beredar pada tahun 2020.

Sumber: https://cekfakta.com/focus/11509

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024