Cek Fakta: Mobil Esemka Goib

Tangkapan layar (screeshot) sebuah video di media sosial Facebook yang memperlihatkan tampak belakang mobil pikap Esemka dengan plat nomor kendaraan B 9016 WAI yang diklaim menyerupai kata “goib”.
Sumber :
  • Cekfakta.com

VIVA – Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang memperlihatkan tampak belakang mobil pikap dengan plat nomor kendaraan B 9016 WAI. Plat nomor ini diklaim menyerupai kata “goib”, karena setelah dicek mobil pikap dengan merek Esemka itu tidak terdaftar dan tidak ada pemiliknya.

Siap-siap! Petugas Samsat Bakal Sambangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

“Benar benar G01B… plat nomernya juga 9016 = goib”

HASIL CEK FAKTA

Bayar Pajak Kendaraan Bulan Ini Dapat Promo

Berdasarkan hasil penelusuran, gambar kendaraan dengan plat nomor B 9016 WAI ini bukan merupakan kendaraan goib.

Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan aplikasi SAMSAT atau e-Samsat Banten. Hal ini dikarenakan huruf “W” pada plat nomor kendaraan tersebut menunjukkan bahwa mobil terdaftar di wilayah hukum Tanggerang Selatan.

Sama-sama Garuda, Ini Adu Spesifikasi MV3 Garuda Limousine Vs Esemka Garuda

Melansir dari hasil pencarian dengan menggunakan aplikasi SAMBAT atau e-Samsat Banten yang terdapat di artikel Detik.com, diketahui bahwa mobil tersebut adalah mobil Esemka Pikap lansiran 2018 berwarna silver. Pemilik mobil tersebut diketahui masih menjalankan kewajiban pajaknya sampai sekarang dan memiliki masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sampai tanggal 31 Januari 2023.

Jadi dapat disimpulkan bahwa video yang mengklaim mobil dengan plat nomor kendaraan B 9016 WAI ini merupakan mobil goib merupakan klaim hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

KESIMPULAN

Klaim tersebut keliru. Faktanya mobil dengan plat nomor B 9016 WAI yang ada di dalam video terdaftar sebagai kendaraan yang memiliki pemilik sah dan masih memiliki masa berlaku sampai tahun 2023.

RUJUKAN

https://cekfakta.com/focus/9843

Samsat Jakarta Barat

Apa itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Begini Penjelasan Mudahnya

Belum lama ini pemerintah akan berencana penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan yang akan mulai dipungut pada tahun depan.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024