Cek Fakta: Dua Foto Perempuan Dipenjara karena Membunuh Pemerkosanya

Dua foto perempuan ditampilkan dalam berita berjudul "Melawan Saat Diperkosa, Gadis 16 Tahun Terpaksa Habiskan Minimal 25 Tahun Dijeruji"
Sumber :
  • Cekfakta.com

VIVA – Dua foto perempuan ditampilkan dalam berita berjudul "Melawan Saat Diperkosa, Gadis 16 Tahun Terpaksa Habiskan Minimal 25 Tahun Dijeruji", dipublikasikan situs Detik Terkini pada 11 April 2022. Foto perempuan pertama memakai cadar, terlihat berada dalam jeruji. Foto kedua, seorang perempuan muda dengan hijab berwarna hitam.

Berita itu tentang seorang wanita berusia 16 tahun yang ditangkap Polres Timor Tengah Selatan di NTT, karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB. Pelaku membunuh NB karena NB akan memperkosa korban saat bertemu di hutan untuk mencari kayu bakar. 

Benarkah dua foto itu terkait dengan berita gadis 16 tahun di NTT yang dipenjara karena membunuh pria yang akan memperkosanya?

HASIL CEK FAKTA

Berita tentang seorang gadis di NTT yang ditahan karena membunuh pria yang akan memperkosanya, memang benar. Tetapi berita itu terjadi pada Februari 2021, bukan April 2022 sebagaimana yang dipublikasikan dari situs Detik Terkini. 

Situs Detik Terkini bukanlah situs kredibel karena tidak memuat penanggung jawab redaksi, alamat perusahaan, dan kontennya hanya menyadur dari situs media lain. Penelusuran menggunakan Domain Big Data dan WHOIS, tidak jelas siapa penanggung jawab di balik situs itu. 

Berdasarkan hasil penelusuran Tempo menggunakan reverse image tools, dilansir dari Cekfakta.com, dua foto wanita itu bukan gadis 16 tahun yang dipenjara di NTT karena membunuh pria yang akan memperkosanya.

Wanita dalam foto pertama bernama Putri Munawaroh. Foto itu pertama kali dimuat oleh Antara Foto pada 2 Juni 2010. Saat foto itu diambil, Putri menjadi terdakwa kasus teroris yang sedang berada di tahanan sebelum sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 2 Juni 2010. 

[CEK FAKTA] Foto Putri Munawaroh terdakwa kasus teroris yang sedang berada di tahanan sebelum sidang Juni 2010
Putri didakwa dengan pasal 9, pasal 13, dan pasal 45 Undang-undang terorisme karena menyembunyikan gembong teroris kelas wahid Noordin M Top. Pada 29 Juli 2010, Putri divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Foto yang identik juga pernah dimuat oleh Tempo pada 2 Juni 2010.  

Sedangkan foto kedua, dimuat beberapa kali di Pinterest, platform untuk berbagi gambar. Foto tersebut berada pada topik tentang hijab fashion yang berisi tren hijab yang dikenakan perempuan. 

Foto itu juga pernah dimuat di situs Kibrispdr pada artikel berjudul foto wanita berjilbab tercantik di dunia. Keterangan dalam foto itu Pin Oleh Elys Di My Saves Di 2021 Rambut Pirang Jilbab Cantik Gadis Berjilbab. 

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan fakta di atas, Tempo menyimpulkan, dua foto yang ditampilkan dalam berita berjudul "Melawan Saat Diperkosa, Gadis 16 Tahun Terpaksa Habiskan Minimal 25 Tahun Dijeruji", adalah keliru.

Foto-foto perempuan yang ditampilkan tersebut bukanlah gadis yang dipenjara karena membunuh pemerkosanya. Dua foto itu adalah orang yang berbeda dengan berbeda peristiwa. Berita itu juga terjadi pada 2021, bukan 2022 sebagaimana yang tercantum dalam situs.

Bersama Cegah Kekerasan, Kampanye Sosial Dunia Tanpa Luka Menjadi Inspirasi

RUJUKAN

https://cekfakta.com/focus/9645

Nihayatul Wafiroh Minta Kader Perempuan Bangsa Proaktif Mitigasi Bencana
PLTP  Ulumbu Unit 5-6.

Bisa Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi, Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Didorong Beroperasi Tepat Waktu

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 di Desa Wewo, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, NTT diharap beroperasi pada 2026.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024