Presiden Tunjuk Langsung Gubernur Pengganti Anies, Cek Faktanya

Presiden Jokowi dan Anies Baswedan Pantau Vaksinasi di Tanah Abang
Sumber :
  • Youtube/Sekretariat Presiden

VIVA – Sebuah video yang berdurasi sekitar 10 menit beredar di media sosial Facebook. Bukan berupa video biasa, tapi berhasil menarik perhatian karena memiliki judul “Proses Pencopotan Anies! PRESIDEN TUNJUK LANGSUNG PENGGANTINYA”. 

Ketua DPD RI Nilai Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Harus Mendukung Program Pemerintah Pusat

Video ini diklaim menampilkan secara langsung proses pelantikan gubernur baru DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan.

“Berita Terkini– Disiarkan Langsung Dari Istana, Presiden Lantik Langsung Penggati Anies Di Dki !!,” demikian narasinya. Lihat di sini.

Anies Sebut Situasi Pilkada 2024 Tenang: yang Rame Itu Sosmed

Cek Fakta

Dilansir dari turnbackhoax.id, setelah menyaksikan video ini sampai habis, tidak ditemukan siaran langsung pelantikan gubernur pengganti Anies sebagaimana diklaim oleh judul video. Di dalam video itu sebagian besar berisi rekaman saat Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017.

Anies Telepon Pramono usai Pantau Quick Count, Langsung Ucapkan Selamat?

Sampai saat ini tidak ada berita resmi yang mengabarkan terkait pencopotan Anies Baswedan. Narasi di dalam video cenderung mengarah kepada pengalihan kepemimpinan pada Pilkada 2024.  “Pejabat gubernur pengganti Anies, diusulkan Tito, dipilih Jokowi.”

Penjelasan pada video tersebut pun ternyata mengutip berita dari media CNNIndonesia berjudul, “Pakar Soal Pengganti Anies: Diusulkan Tito, Dipilih Jokowi”.

Terdapat 101 kepala daerah dari 23 provinsi yang akan digantikan oleh pejabat sementara yang ditunjuk. Penunjukan oleh pemerintah pusat ini sesuai dengan aturan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Penunjukkan ini bukan bersifat permanen, namun bersifat sementara. Hal itu karena ada beberapa kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023, sementara pilkada serentak dilakukan di tahun 2024. 

Kekosongan jabatan inilah yang kemudian akan diisi oleh pejabat pengganti sementara yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.”

Kesimpulan

Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli (Universitas Sumatera Utara), faktanya Anies tidak dicopot dari jabatannya. Video yang beredar ternyata membahas tentang pengalihan kepemimpinan dalam Pilkada 2024 mendatang.

Jadi dapat disimpulkan bahwa judul video yang mengklaim siaran langsung pencopotan Anies Baswedan oleh Presiden Jokowi merupakan informasi hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya