Cek Fakta: Istana Meresmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia

Potongan video yang menampilkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sedang berpidato disertai narasi yang mengklaim bahwa Istana meresmikan PKI dibolehkan di Indonesia.
Sumber :
  • Cekfakta.com

VIVA – Sebuah akun Instagram bernama jho_whieoppa mengunggah potongan video Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sedang berpidato disertai narasi yang mengklaim bahwa Istana meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia.

Istana Terima Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel

“Mereka membuat PERPPU untuk menghentikan ormas oramas yg tak sesuai dengan Pancasila dan UUD45.. lucunya didalam PERPPU ini menyebutkan kalau paham Atheisme dan komunisme tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD45.. kalau sejarah yg saya baca dan kenyataan yg dilihat, komunisme tidak bertentangan dengan pancasila..bahkan telah oppa upload pernyataan sukarno tentang pancasila dan komunis, tp yg bertentangan dengan Pancasila adalah syariat islam… Jd kalau ada yg bilang pancasila di ambil dri Al quran itu cuma cocokologi agar kaum muslimin di buat bungkam, lihatlah kenyataan nya penghapusan 7 kata penting bagi umat islam di piagam jakarta :'(“

Hasil Cek Fakta

Hari Pertama Lapor Mas Wapres, Total Ada 55 Aduan

Berdasarkan penelusuran, potongan video tersebut merupakan hoaks lama yang kembali muncul. Video tersebut sudah diedit sedemikian rupa sehingga memunculkan persepsi yang keliru. Laman turnbackhoa.id sudah pernah memverifikasi hoaks tersebut pada artikel berjudul “[SALAH] Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia” pada 14 Juli 2020.

Potongan video itu merupakan hasil suntingan dari video asli mengenai pernyataan Mendagri saat itu dalam sebuah pidato terkait pengesahan RUU Ormas di forum paripurna, Selasa 24 Oktober 2017.

Cek Fakta: Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia, Anita Jacoba Gah Dipecat Partai Demokrat

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri saat itu, Arief M Eddie, menjelaskan bahwa dalam UU Ormas yang lama hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, leninisme, dan marxisme. Artinya, ada kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham itu.

Sementara itu, kini ada paham lain di luar empat paham itu yang terang-terangan anti-Pancasila dan NKRI. Karena itulah di dalam Perppu No 2 Tahun 2017, larangan paham di Indonesia ditambah.

“Karena itulah dalam Perppu No 2 Tahun 2017, ayat tersebut ditambah. Definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 diperluas. Bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi ‘yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945’,” imbuh Arief (26/10/2017).”

Kesimpulan

Hoaks Lama yang kembali beredar. Video singkat tersebut merupakan suntingan dari video asli saat mantan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sebuah pidato terkait pengesahan RUU Ormas di forum paripurna, Selasa 24 Oktober 2017.

Rujukan

http://cekfakta.com/focus/7606

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya