CEK FAKTA: Hakim Ini Potong Vonis Djoko Tjandra, Tolak Banding Rizieq

Ilustrasi sidang Habib Rizieq
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Akun Facebook M Roni mengunggah soal hakim yang mengadili banding eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab diduga sama dengan hakim yang memotong vonis Djoko Tjandra. Akun tersebut mengiring opini netizen seolah-olah hakim tersebut tidak adil.

Ketua KY Temui Jaksa Agung, Ngomongin Tindak Lanjut Pidana Hakim Bermasalah

Dikutip VIVA dari situs turnbackhoax.id, Minggu 12 September 2021, pemilik akun menuliskan narasi seperti ini: 

“ternyata hakim yang menolak banding HRS adalah yang memotong hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki”

Hakim Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan

Penjelasan

Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa hakim pada perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah hakim yang sama pada perkara Djoko Tjandra dan Pinangki. Dalam unggahannya, akun bernama M Roni ini menekankan bahwa oleh hakim yang sama, perkara banding yang diajukan  HRS ditolak, sementara pada perkara Djoko Tjandra, hakim memberikan pengurangan hukuman.

Kubu Sahbirin Minta KPK Hormati Putusan Praperadilan yang Kabulkan Pembatalan Status Tersangka

Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap informasi ini, ditemukan fakta bahwa ungkapan pada unggahan tersebut adalah hoaks. Kasus HRS pertama kali disidang dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 27 Mei 2021. Dalam putusannya, HRS harus menanggung hukuman 8 bulan penjara.

Terhadap putusan pengadilan ini, kuasa hukum HRS  kemudian mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan kategori tindak pidana khusus lain-lain. Namun dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi yaitu Sugeng Hiyanto (hakim ketua), Brh.Yahya Syam dan Tony Pribadi , menolak pengajuan banding oleh kuasa hukum HRS. Oleh karena itu melalui putusannya, HRS dinyatakan tetap menjalankan vonis sebelumnya yang dijatuhkan kepada dirinya.

Kasus Djoko Tjandra, pertama kali disidang dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2021. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Terhadap putusan hakim tersebut, kuasa hukum Djoko Tjandra kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan kategori tindak pidana khusus korupsi yang kemudian melalui hakim Muhamad Yusuf (hakim ketua), H.Rusydi dan Brhj.Reny Halida Ilham Malik  mengabulkan banding dari kuasa hukum Djoko Tjandra sehingga masa hukumannya berkurang menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Sementara terkait kasus mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Muhammad Yusuf (hakim ketua), Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Renny Halida Ilham Malik, menjatuhkan putusan untuk mengurangi masa hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda sebanyak 600 juta.

Kesimpulan

Berdasarkan lansiran dari direktori putusan Mahkamah Agung tersebut terlihat bahwa hakim yang mengadili  perkara HRS dengan kasus Djoko Tjandra dan Pinangki ini adalah hakim-hakim yang berbeda. Jadi dapat disimpulkan, unggahan yang mengungkapkan bahwa hakim yang menolak banding dari Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah hakim yang sama yang mengurangi hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki adalah informasi hoaks kategori false context atau konteks yang salah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya