Razia Masker Seluruh Indonesia Denda Rp250.000, Cek Faktanya

Pengumuman razia masker seluruh Indonesia.
Sumber :
  • turnbackhoax.id

VIVA – Beredar pesan berantai lewat Whatsapp tentang informasi adanya razia masker serentak di Indonesia yang akan melibatkan dari semua lintas sektor baik dari Kejaksaan, Polisi, POM, dan lain-lain. Dalam razia tersebut jika tidak memakai masker akan ditindak bayar ditempat sebesar Rp250.000.

NARASI:

“PENGUMUMAN

DARI DITLANTAS POLDA METRO BESOK ADA RAZIA MASKER SERENTAK DI SELURUH WILAYAH INDONESIA, BAIK YANG DI KANTOR, TOKO, BENGKEL MOBIL/MOTOR/LAS DAN WARUNG-WARUNG WARTEG SEMUA.

AKAN MELIBATKAN LANGSUNG TURUN LAPANGAN DARI SEMUA LINTAS SEKTOR DARI KEJAKSAAN, POLISI, POM, DLL.

DAN KALAU ADA YANG TIDAK PAKAI MASKER LANGSUNG DI TINDAK BAYAR DITEMPAT RP. 250.000.- TOLONG DI INFOKAN KE KELUARGA, TETANGGA, DAN TEMAN SEMUA, JANGAN SAMPAI KENA DENDA.

DEMIKIAN ATAS PERHATIANNYA DISAMPAIKAN TERIMAKASIH.”

Penjelasan

Dilansir dari turnbackhoax.id, setelah ditelusuri melansir dari antaranews.com Polda Metro Jaya menginfomasikan bahwa pesan tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

Viral Pesan WA Razia Masker oleh Ditlantas Polda Metro, Cek Faktanya

“Informasi tersebut tidak benar. Hoaks,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi oleh antaranews.

Pihak yang berwenang melaksanakan razia kepada masyarakat yang melanggar prokes tidak menggunakan masker adalah Satpol PP. TNI dan Polri hanya mendampingi tambah Yusri.

Merenung di Peti Mati Jadi Pilihan Utama Pelanggar Razia Masker

Informasi tentang razia masker di seluruh Indonesia yang melibatkan semua lintas sektor dan bagi pelanggar akan dikenakai denda sebesar Rp 250.000 merupakan hoaks lama yang kembali beredar. Pada bulan Januari 2021 ditemukan informasi hoaks yang sama.

Kesimpulan

Total Denda Pelanggar Protokol Cegah COVID-19 di Jakarta Rp4 Miliar

Dengan demikian informasi yang beredar di Whatsapp tentang razia masker serentak di Indonesia yang dilakukan lintas sektor dari Kejaksaan, Polisi dan lain-lain adalah hoaks sehingga masuk dalam kategori konten palsu.

Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta), informasi tersebut tidak benar. Faktanya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan pihak yang mempunyai kewenangan merazia adalah petugas Satpol PP sedangkan TNI dan Polri hanya mendampingi.

Sejumlah warga yang terjaring razia masker diberikan edukasi melalui tayangan informasi terkait COVID-19 , di Asrama PGRI Plaju Palembang, Sumsel, Selasa (19/5/2020).

PSBB Transisi, 4.241 Warga Jakarta Barat Terjaring Razia Masker

Sebanyak 3.883 pelanggar yang terjaring razia masker di antaranya memilih mengerjakan sanksi sosial dan 358 membayar denda.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2020