Mendikbud Larang Pemakaian Jilbab di Sekolah, Cek Faktanya

Mendikbud Nadiem Makarim (kanan).
Sumber :
  • turnbackhoax.id

VIVA – Beredar sebuah postingan dari akun Facebook Andema ID memposting sebuah gambar yang diketahui adalah Nadiem Makarim dengan narasi berisikan klaim bahwa Nadiem melarang pemakaian jilbab di sekolah. Postingan tersebut disukai 51 kali, dikomentari 51 kali, dan disebarkan kembali 326 kali.

Dilansir dari turnbackhoax.id, Kamis 4 Maret 2021 dalam narasinya, pemilik akun tersebut menyebut bahwa Nadiem mengantar anaknya dibaptis. Pantas saja Nadiem disebut melarang pemakaian jilbab di sekolah.

“ALLAH MAHA TAHU KAPAN WAKTUNYA MEMBUKA KEDOK ORANG YG DZALIM. MENDIKBUD SAAT MENGANTAR ANAKNYA DI BAPTIS. PANTAS SAJA DIA MELARANG PEMAKAIAN JILBAB DI SEKOLAH WONG AGAMANYA BERSEBRANGAN,” tulisnya.

Sebelumnya, tiga Menteri Jokowi yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru. Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.

“Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apa pun itu. Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu,” kata Nadiem Makarim pada saat penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 3 Februari 2021.

Isi Surat dari SKB 3 menteri terdiri dari 6 aturan antara lain:

1. Regulasi seragam hanya berlaku untuk sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah;

2. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama;

3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;

Cerita Nadiem Dipanggil Jokowi Gara-gara UKT Mahal, Langsung Dibatalkan!

4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan;

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar: a) Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. b) Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota. Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah dan bantuan pemerintah lainnya. c) Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. d) Kemenag melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi;

Nadiem: Aturan Baru UKT Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan terkait pemerintahan Aceh.

Faktanya

Nadiem Janji Evaluasi Kenaikan UKT: Lompatan yang Tak Masuk Akal akan Kami Berhentikan

Hasil Periksa Fakta Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia), melihat dari penjelasan tersebut klaim Nadiem melarang pemakaian jilbab di sekolah adalah tidak benar,

keputusan SKB 3 menteri mengatur pelarangan ataupun mewajibkan pemakaian artibut agama tertentu sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

Ketua Pelaksana Kongres ke-28 WAML M Nasser

Kongres Dunia ke-28 Hukum Kesehatan Digelar di Batam, Bakal Dibuka Mendikbud

Penyelenggaraan Kongres Dunia ke-28 Hukum Kesehatan akan digelar di Batam, Kepulauan Riau pada 21-23 Juli 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 Juli 2024