Heboh Wiski Berlabel Halal MUI, Cek Faktanya
- turnbackhoax.id
VIVA – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya gambar minuman jenis Wiski di media sosial Telegram. Pada gambar tersebut terdapat label halal yang diklaim sebagai label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tampak pemilik akun D34TH_5KULL menyampaikan narasi sebagai berikut. “Woee @muipusat otak mana otak nj*ng. Biadab kalian ASU. Ini serius? Ada label halalnya?Tahun kapan?
#RezimPenjahatHAM #KelotokinDIGEEEMBOK #d34th_5kull #FreedomFighter #TheWarriorsSquad,” tulis akun tersebut.
Gambar serupa juga pernah beredar sebelumnya pada 2017 lalu. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menyatakan gambar tersebut adalah hoaks.
Menurutnya, penyebaran gambar tersebut juga sebagai fitnah kepada Kementerian Agama. Label halal semacam itu tidak pernah dikenal di Indonesia, ia memastikan label halal tersebut juga bukan berasal dari LPPOM MUI.
Diketahui minuman tersebut merupakan minuman yang diproduksi oleh Emerald Beverages, Los Angles, Amerika Serikat. Mereka memiliki tiga produk minuman, yakni Crystal Whiskey, Empire Vodka, dan Riviere Wine. Ketiganya diklaim halal. Tidak ada kandungan alkohol di dalamnya.
Isu legalisasi miras melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 baru-baru ini menuai kontroversi. Perpres yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja ini disebutkan bahwa usaha industri minuman keras itu dilokalisir hanya untuk empat provinsi dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.
Saat ramainya isu soal Perpres itu, beredar foto dan narasi seperti ini? Lantas bagaimana faktanya:
Cek Fakta
Dilansir dari situs turnbackhoax.id, hasil Periksa Fakta Konaah (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta), label halal semacam itu tidak pernah dikenal di Indonesia dan bukan berasal dari LPPOM MUI.
Berdasarkan database Badan POM RI, Crystal WSK dan Rivier Vino tidak terdaftar di Badan POM RI.
Kemudian, setelah ditelusuri lebih lanjut, dilansir dari situs pom.go.id terkait dengan minuman whiskey 0 persen alcohol berlabel halal. Berdasarkan database Badan POM RI, Crystal WSK dan Rivier Vino tidak terdaftar di Badan POM RI. Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran, maka dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar (TIE) atau PRODUK ILEGAL.
Lebih lanjut, sesuai dengan Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk. LPPOM MUI tidak dapat menerbitkan Sertifikat Halal terhadap produk dengan nama yang mengandung nama minuman keras (sebagai contoh: rootbeer, es krim rhum raisin, bir 0 persen alkohol, dll). Dengan demikian, pencantuman label halal pada produk minuman 0 persen alkohol menyalahi ketentuan ini.
Dengan demikian, klaim label halal MUI pada minuman jenis wiski seperti pada gambar yang beredar adalah tidak benar dan termasuk dalam ketegori konten yang menyesatkan.