Akhirnya Diputuskan FPI Bukan Ormas Terlarang, Cek Faktanya

Hoax akhirnya diputuskan FPI bukan ormas terlarang
Sumber :
  • turnbackhoax.id

VIVA – Kanal Youtube Radar Politik membagikan konten video dengan judul “BERITA TERBARU HARI INI ~ AKHIRNYA DI PUTUSKAN FPI BUKAN ORMAS TERLARANG.” Pada thumbnailnya tertulis “DUK…DUK.!!! HAKIM MK MEMUTUSKAN..!!! HARI INI DI NYATAKAN KEMENANGAN KEBENARAN, YAITU FPI SELAMA UNTUK KEBENARAN MAKA TETAP MENANG.”

Penjelasan

Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir turnbackhoax.id, diketahui bahwa konten video tersebut tidak berisikan pemberitaan atas adanya putusan FPI bukan ormas terlarang. Pada bagian awal video, 00:00-01:10 merupakan potongan tanggapan Agus Sudibyo, Ketua Komisi Dewan Pers, atas Maklumat Polri untuk FPI yang tayang di kanal Youtube tvOneNews pada 3 Januari 2021 pada menit 00:31-01:43. Tidak ada pernyataan yang menyebutkan adanya putusan FPI bukan ormas terlarang.

Lalu, menit 01:25-04:14 pada video sumber Radar Politik merupakan pembacaan artikel berjudul “Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana” pada laman beritahukum[dot]com yang tayang pada 4 Januari 2021. Pada artikel tersebut berisikan tanggapan Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) atas pembubaran ormas FPI dan tidak ada pernyataan adanya putusan terbaru FPI bukan ormas terlarang.

Menit 04:15-7:11 pada video Radar Politik tersebut merupakan pembacaan artikel berjudul “Mantan Ketua MK: Tak Ada Ketentuan Pidana untuk Sebar Luaskan Konten FPI” yang tayang di laman oposisicerdas[dot]com pada 4 Januari 2021. Pada artikel itu juga berisikan tanggapan Hamdan Zoelva dan juga tidak ditemukan adanya pernyataan adanya putusan terbaru FPI bukan ormas terlarang.

Adapun, Hamdan Zoelva sudah tidak lagi menjadi Hakim di Mahkamah Konstitusi. Ia sudah pensiun menjadi Hakim MK sejak tahun 2015.

Menit 07:13-08:17 di konten Radar Politik itu merupakan pembacaan artikel berjudul “Atribut Habib Rizieq Masih Dijual Di Toko Online” yang tayang di rmol[dot]id pada 4 Januari 2021. Artikel itu hanya membahas mengenai masih ada penjualan atribut bergambar HRS di sejumlah toko online.

Dan, menit 08:18-10:10 pada konten Radar Politik tersebut merupakan pembacaan dari artikel berjudul “HNW Duga Fachrul Razi Dicopot dari Menag gegara Mau Perjuangkan SKT FPI” yang tayang di gelora[dot]co pada 3 Januari 2021. Artikel tersebut diketahui melansir dari artikel berjudul “HNW Duga Fachrul Razi Digantikan Jabatannya karena FPI” yang tayang di republika.co.id pada 3 Januari 2021. Pada kedua artikel itu juga tidak ditemukan adanya pernyataan adanya putusan terbaru terkait organisasi FPI.

Gempar Pesan Berantai FIFA Putuskan Bahrain Kalah WO dari Timnas Indonesia, Benarkah?

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut, konten video di kanal Radar Politik tidak berisikan adanya putusan terbaru terkait status FPI. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.

Pemerintah Latih Ratusan Ribu Orang Jadi 'Ninja Digital'
Ilustrasi pembayaran QRIS.

Jangan Jadi Korban! Lindungi Rekening Anda dari Modus Penipuan QRIS Palsu

Agar terhindar dari modus penipuan QRIS palsu, perhatikan beberapa ciri-ciri ini untuk membedakan antara QRIS asli dan palsu....

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024