Cek Fakta: Bangka Belitung Wajibkan Siswa Baca Buku Karya Felix Siauw

Tangkapan layar (screen shot) akun Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memuat surat pembatalan satu kebijakan Dinas Pendidikan setempat.
Sumber :
  • IST

VIVA – Beredar informasi di media sosial bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan surat edaran yang memuat instruksi kepada para siswa SMA/SMK di provinsi itu untuk membaca sekaligus merangkum buku berjudul Muhammad Al Fatih 1453 karya Felix Siauw.

Komisi X DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Terkait SNBP

Dalam surat bertanggal 30 September 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Soleh itu disebutkan juga bahwa tugas yang telah dikerjakan para siswa agar diserahkan kepada sekolah masing-masing, kemudian tiap sekolah melaporkannya kepada Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota.

HASIL CEK FAKTA

6 Fakta Mengejutkan Guru SD Negeri di Nias Tak Mengajar Sebulan, 9 Tenaga Pengajar Diperiksa

Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membenarkan informasi tentang surat edaran itu sebagaimana beredar di media sosial. Namun, sehari kemudian Dinas menerbitkan surat baru yang memuat keputusan bahwa kebijakan agar para siswa SMA/SMK wajib membaca sekaligus merangkum buku Muhammad Al Fatih 1453 karya Felix Siauw dibatalkan.

Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat, 2 Oktober 2020, turut mengklarifikasi melalui Twitter:

Viral SD di Nias Satu Bulan Tak Ada Guru, Begini Penjelasan Dinas Pendidikan

“Selamat siang, #SahabatBahasa! Terkait dengan simpang-siurnya kabar Disdik Prov. Babel yang menginstruksikan membaca dan merangkum buku Muhammad Al Fatih 1435. Kami sampaikan bahwa sudah ada surat pembatalan kegiatan terkait hal ini. Terima kasih,” tulis akun @kbbabel.

KESIMPULAN

Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memang sempat menerbitkan surat edaran tentang kewajiban para siswa SMA/SMK di provinsi itu untuk membaca sekaligus merangkum buku Muhammad Al Fatih 1453 karya Felix Siauw. Namun sehari kemudian kebijakan itu dibatalkan oleh dinas yang sama.

RUJUKAN

- https://twitter.com/kbbabel/status/1311886981010321408?s=20
- Salinan Surat Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 420/1112a/DISDIK

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Eddy Iskandar menerima Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung di Gedung DPRD

Kerugian Lingkungan Rp 271 T Kasus Korupsi Timah Segera Dibahas di Bamus DPRD Babel

DPRD Babel bakal menindaklanjuti usul pembentukan Pansus dan dibukanya data terkait kerugian lingkungan kasus korupsi Tata Niaga Timah sebesar Rp 271 triliun

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2025