Cek Fakta: Bangka Belitung Wajibkan Siswa Baca Buku Karya Felix Siauw

Tangkapan layar (screen shot) akun Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memuat surat pembatalan satu kebijakan Dinas Pendidikan setempat.
Sumber :
  • IST

VIVA – Beredar informasi di media sosial bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan surat edaran yang memuat instruksi kepada para siswa SMA/SMK di provinsi itu untuk membaca sekaligus merangkum buku berjudul Muhammad Al Fatih 1453 karya Felix Siauw.

Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Dalam surat bertanggal 30 September 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Soleh itu disebutkan juga bahwa tugas yang telah dikerjakan para siswa agar diserahkan kepada sekolah masing-masing, kemudian tiap sekolah melaporkannya kepada Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota.

HASIL CEK FAKTA

Temukan Sejumlah Kejanggalan, Pasangan Erzaldi-Yuri Siap Gugat Hasil Pilkada Babel ke MK

Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membenarkan informasi tentang surat edaran itu sebagaimana beredar di media sosial. Namun, sehari kemudian Dinas menerbitkan surat baru yang memuat keputusan bahwa kebijakan agar para siswa SMA/SMK wajib membaca sekaligus merangkum buku Muhammad Al Fatih 1453 karya Felix Siauw dibatalkan.

Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat, 2 Oktober 2020, turut mengklarifikasi melalui Twitter:

Keberadaan Smelter Bisa Tekan Penyelundup Timah dan Topang Ekonomi Babel

“Selamat siang, #SahabatBahasa! Terkait dengan simpang-siurnya kabar Disdik Prov. Babel yang menginstruksikan membaca dan merangkum buku Muhammad Al Fatih 1435. Kami sampaikan bahwa sudah ada surat pembatalan kegiatan terkait hal ini. Terima kasih,” tulis akun @kbbabel.

KESIMPULAN

Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memang sempat menerbitkan surat edaran tentang kewajiban para siswa SMA/SMK di provinsi itu untuk membaca sekaligus merangkum buku Muhammad Al Fatih 1453 karya Felix Siauw. Namun sehari kemudian kebijakan itu dibatalkan oleh dinas yang sama.

RUJUKAN

- https://twitter.com/kbbabel/status/1311886981010321408?s=20
- Salinan Surat Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 420/1112a/DISDIK

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya