Viral Pesan WA Razia Masker oleh Ditlantas Polda Metro, Cek Faktanya

Razia aparat atas warga yang ketahuan tidak menggunakan masker saat bepergian. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Viral di media sosial WhatsApp pesan berantai menyebut kalau polisi mau melakukan razia masker serentak.

Baca Juga: Mengejutkan, di Tengah Pandemi Ekspor China Naik pada Agustus 2020

Dalam pesan berantai yang viral, salah satunya yang mau melakukan razia masker adalah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Di mana razia masker ini akan dilakukan di seluruh Tanah Air. Terkait hal ini, Polda Metro Jaya menegaskan kalau informasi tersebut adalah tidak benar alias hoax.

"Informasi tersebut tidak benar. Hoax," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa 8 September 2020.

Masih berdasar pesan berantai, pesan menyebut kalau razia masker akan juga melibatkan pihak lain, misalnya kejaksaan. Pesan berantai juga menyebut warga yang tidak kedapatan memakai masker saat razia dilakukan akan dikenakan denda Rp250 ribu. 

Kata Yusri, razia masker kepada masyarakat saat ini justru sebenarnya yang berhak melakukannya adalah Satuan Polisi Pamong Praja. Polri dan TNI hanya mendampingi.

"Kewenangan razia itu dari teman-teman Satpol PP. TNI dan Polri mendampingi," kata dia lagi.

Berikut bunyi lengkap pesan berantai di WhatsApp tersebut:

Begini Isi Garasi Kompol Syarifah yang Dimutasi Setelah Tangkap Ria Beauty

Assalamu'alaikum wr wb..
Just info! Dari  Ditlantas Polda besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah indonesia, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi, Pom  dll...dan kalau ada yg TDK pakai masker langsung di tindak bayar ditempat 250.000...tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya....jangan sampai kena denda..

infoSEHAT ????????????????

Kompol Syarifah yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota
VIVA Otomotif: Mobil SIM Keliling

Libur Natal dan Tahun Baru, Catat Jadwal Perpanjangan SIM di Jakarta

 Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mengalami penyesuaian selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024