Anies Kembali Izinkan Panti Pijat dan Diskotek Buka, Faktanya

Hoax Anies kembali buka diskotek dan panti pijat.
Sumber :
  • cekfakta.com

VIVA – Sebuah akun Faceboook atas nama Freddy Robert (fb.com/porung) mengunggah tangkapan layar berita palsu dengan judul "Anies kembali Izinkan Diskotik dan Pantai Pijat Buka di Jakarta".

Di gambar yang diunggah juga ditulis sebuah narasi, "Mantaaap .. Kalo ini Halal Bong..Kalo Ahok yg izinin auto Haram.. Karena Cafferrr Ngerti lo Bong??"

Cek Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, seperti dilansir cekfakta.com, klaim bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan izinkan diskotek dan pantai pijat buka di Jakarta adalah klaim yang salah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan semua sektor usaha di DKI Jakarta bisa kembali beroperasi.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta masih menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek dan panti pijat.

Sehingga, tempat hiburan menjadi sarana yang terakhir dibuka saat pemerintah menerapkan konsep new normal. Sebab, tempat hiburan menjadi lokasi yang paling sulit untuk menerapkan kebijakan jaga jarak fisik dan sosial.

"Tempat hiburan menjadi lokasi yang terakhir dibuka. Kami memang sedang membahasnya karena tidak mudah membuka tempat hiburan seperti diskotek, tempat karaoke dan lainnya," kata dia.

Dilansir dari Merdeka.com, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyatakan, terdapat sejumlah tempat wisata yang diperbolehkan beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Mulai 8 Juni 2020 sampai 15 Juni 2020, usaha makanan dan minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel kecuali bar, diperbolehkan melayani pengunjung untuk makan dan minum di tempat dan pesan antar. Sedangkan yang beroperasi pada pusat perbelanjaan atau mal, hanya diizinkan melayani pesan antar.

Dilansir dari CNBCIndonesia.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan semua sektor usaha di DKI Jakarta bisa kembali beroperasi. Hanya ada beberapa sektor tertentu yang boleh kembali buka pada periode 5-28 Juni 2020 atau fase I.

Polisi Gerebek Diskotek H7 Medan Karena Ada Aktivitas Judi Online, 3 Orang Diamankan

Sedangkan untuk fase II pelonggaran PSBB belum ditentukan waktunya.Fase II di antaranya kegiatan sekolah, kegiatan usaha tertentu seperti salon, pameran, bioskop, resepsi, studio, hiburan malam, karaoke, butik dan lainnya. Fase II akan ditentukan setelah ada evaluasi Fase I.

"Ini adalah fase kedua akan terjadi dan waktunya belum tahu kapan," kata Anies.

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta

Kesimpulan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan semua sektor usaha di DKI Jakarta bisa kembali beroperasi. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta masih menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek dan panti pijat.

Ilustrasi hoax.

Hampir 2 Ribu Konten Hoax Berhasil Diidentifikasi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berhasil mengidentifikasi serta mengklarifikasi sebanyak 1.923 konten hoax, berita bohong, dan informasi palsu sepanjang

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025