Arab Saudi Berlakukan Jam Malam Penuh Saat Libur Idul Fitri

VIVA – Arab Saudi akan memberlakukan jam malam selama 24 jam penuh di seluruh wilayah kerajaan mulai 30 Ramadhan hingga 4 Syawal atau selama masa libur Idul Fitri (23-27 Mei 2020). Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Selasa waktu setempat mengatakan bahwa upaya itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Seperti Roberto Mancini, Herve Renard Terancam Jadi Tumbal Timnas Indonesia

Dalam maklumatnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan larangan warga untuk berkumpul atau keluar rumah secara penuh selama waktu-waktu tersebut. Sementara untuk layanan darurat atau emergency tetap diperbolehkan dengan mematuhi protokol kesehatan dan physical distancing.

Sampai hari ini, kegiatan perekonomian Arab Saudi tetap dibuka dan warga Arab Saudi dapat beraktifitas seperti biasa dengan mematuhi protokol kesehatan antara pukul 9 pagi sampai pukul 5 sore. Tidak termasuk Makkah yang masih diberlakukan aturan penuh jam malam.

Komentar Menohok Ivar Jenner Soal Aksi Guling-guling Pemain Arab Saudi

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri memberlakukan aturan jam malam secara penuh pada Gubernur Baish di Provinsi Jazan. Penduduk diizinkan meninggalkan rumah mereka hanya untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok dan untuk keperluan medis antara pukul 9 pagi sampai 5 sore.

Arab Saudi mencatat tingkat pemulihan harian virus corona tertinggi sejak pertama kali wabah melanda wilayah tersebut dua bulan lalu. Kementerian Kesehatan mencatat 2.520 kasus pemulihan baru, atau meningkatkan jumlah total menjadi 15.257.

Terungkap, Rahasia di Balik Stamina Super Calvin Verdonk

Sementara pada Selasa kemarin, Arab Saudi mengkonfirmasi 1.911 kasus infeksi baru. Dengan demikian, jumlah total kasus corona di Saudi berjumlah 42.925. Juru bicara Kementerian Kesehatan Dr. Mohammed Al-Abd Al-Aly mengingatkan warga agar tetap menghindari kerumuman dan waspada risiko penyebaran virus dari pertemuan-pertemuan sosial.

>
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024