Dishub DKI: Aturan Ganjil Genap untuk Motor Hoax

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan bahwa pesan berantai dari aplikasi WhatsApp, soal akan ada pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor adalah berita bohong atau hoax.

"Tidak, pesan itu hoax. Tidak ada," kata Syafrin kepada VIVANews, Jumat, 12 Juli 2019.

Selain itu, Syafrin menegaskan jika Pemerintah Provinsi DKI juga tidak akan memberlakukan perluasan sistem ganjil genap selama 15 jam.

Hanya saja, hal itu sedang dikaji ulang oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan belum ada keputusan soal terkait.

"Ya, yang aturan ganjil - genap itu masih sedang dikaji oleg BPTJ, masih belum diputuskan juga sama BPTJ," katanya.

Hanya saja, hal itu sedang dikaji ulang oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan belum ada keputusan soal terkait.

"Ya, yang aturan ganjil - genap itu masih sedang dikaji oleg BPTJ, masih belum diputuskan juga sama BPTJ," katanya.

Sebelumnya, beredar pesan singkat yang mengatakan akan segera diberlakukan sistem ganjil genap untuk sepeda motor. Informasi yang beredar sebagai berikut;

Rencana Motor Kena Ganjil Genap, DPRD Akan Panggil Kadishub DKI

Dishub DKI Jakarta kaji Skema ganjil-genap sepeda motor. Pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin, Senin, (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencananya akan diberlakukan pukul 06.00-10.00 Wib di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Mulai besok tanggal 18 Juli hingga 31 Juli, Direktorat Jenderal Lalu Lintas Polda Metro Jaya, akan mengeluarkan pengendara yang tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.

Soal Ganjil Genap, DPRD DKI Bakal Panggil Anak Buah Anies

Direncanakan, mulai dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2019 Akan diberlakukan saksi tilang. Jangan lupa mulai besok Jakarta udah mulai ganjil genap ya, dari jam 6 pagi sampai 21 malam.

Ganjil Genap

Dishub Beri Bocoran Kapan Ganjil Genap Motor Mulai Berlaku di Jakarta

Ganjil genap motor bisa terlaksana bila ada hal ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2020