Dishub DKI: Aturan Ganji Genap untuk Motor Hoax

Pengendara sepeda motor di kawasan Jalan MH Thamrin.
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan bahwa pesan berantai dari aplikasi WhatsApp, soal akan ada pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor adalah berita bohong atau hoax.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

"Tidak, pesan itu hoax. Tidak ada," kata Syafrin kepada VIVANews, Jumat, 12 Juli 2019.

Selain itu, Syafrin menegaskan jika Pemerintah Provinsi DKI juga tidak akan memberlakukan perluasan sistem ganjil genap selama 15 jam.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Hanya saja, hal itu sedang dikaji ulang oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan belum ada keputusan soal terkait.

"Ya, yang aturan ganjil - genap itu masih sedang dikaji oleg BPTJ, masih belum diputuskan juga sama BPTJ," katanya.

Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Raya

Sebelumnya, beredar pesan singkat yang mengatakan akan segera diberlakukan sistem ganjil genap untuk sepeda motor. Informasi yang beredar sebagai berikut;

Dishub DKI Jakarta kaji Skema ganjil-genap sepeda motor. Pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin, Senin, (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencananya akan diberlakukan pukul 06.00-10.00 Wib di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Mulai besok tanggal 18 Juli hingga 31 Juli, Direktorat Jenderal Lalu Lintas Polda Metro Jaya, akan mengeluarkan pengendara yang tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.

Direncanakan, mulai dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2019 Akan diberlakukan saksi tilang. Jangan lupa mulai besok Jakarta udah mulai ganjil genap ya, dari jam 6 pagi sampai 21 malam.

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta

Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

Seperti dikutip dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, bahwa aturan ganjil genap di Jakarta minggu ini hanya berlaku tiga hari saja. Sedangkan dua harinya dibebaskan.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024