CEK FAKTA: Tax Ratio RI Disebut Tertinggal dari Malaysia dan Thailand
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Dalam debat terakhir capres dan cawapres Pemilu 2019, Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyinggung soal tax ratio Indonesia yang menurutnya cukup tertinggal dari tax ratio dua negara ASEAN lainnya yaitu Malaysia dan Thailand. Dia menyebut saat ini tax ratio Indonesia hanya sekitar 10 persen. Sementara pada era Orde Baru Indonesia bisa memiliki tax ratio 16 persen.
Prabowo kemudian menyebutkan perbandingan tax ratio Indonesia dengan Malaysia dan Thailand.
"Malaysia dan Thailand tax ratio-nya sudah 19 persen," kata Prabowo di Jakarta, Sabtu 13 April 2019.
Dia mengatakan, Indonesia harus lebih banyak belajar perihal tranformasi teknologi dan informatika untuk menggenjot hal itu.
Bagaimana faktanya, apakah benar tax ratio dua negara tersebut 19 persen?
Pada pemberitaan tahun 2019, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Kemenkeu Yon Arsal pernah mengatakan bahwa tax ratio Malaysia 15 persen. Dia mengatakan bahwa memang ada perbedaan angka tax ratio Malaysia dan Indonesia disebabkan oleh berbagai hal dan salah satunya adalah skema perhitungan tax ratio. Oleh karena itu tak serta-merta bisa dibandingkan dengan kaku.
"Makanya, kok tax ratio Indonesia disebut jauh dengan Malaysia? Padahal ini bandingannya apel dengan jeruk. Kalau dengan pajak daerah, tax ratio Indonesia bisa mencapai 13,5 persen, tidak begitu jauh beda dengan Malaysia yang 15 persen," kata Yon, Kamis 14 Maret 2019 sebagaimana dilansir media-media nasional.
Sementara untuk tax ratio Thailand, Menteri Keuangan juga pernah menyinggung hal itu dalam beberapa bulan terakhir. Dia mengakui bahwa tax ratio Indonesia cenderung tertinggal. Namun dilaporkan bahwa tax ratio Thailand 15,7 persen.
Pernyataan Sri Mulyani pada enam bulan lalu sebagai berikut:
“Tax ratio Indonesia masih di bawah 15 persen. Kita masih berkutat selama 5 tahun terakhir 10-12 persen. Dan ini berarti masih banyak potensi untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak,” kata Menteri Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat 9 November 2018.