Bawaslu Sultra: Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pilkada Minim

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu
Sumber :

VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan terhadap tujuh KPU daerah sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dinilai minim yang melakukan pelanggaran kode etik.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu menilai KPU daerah pada tujuh kabupaten di Sultra telah berhasil menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 9 Desember 2020 lalu.

"Saya lihat data dari Bawaslu kabupaten yang melapor langsung di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu hanya lima orang dari pelaksanaan Pilkada 2020 ini. Kemudian yang diproses Bawaslu hanya sembilan orang dari tingkat badan ad hoc," kata Hamiruddin dalam gelaran refleksi akhir tahun pencapaian kinerja KPU Sultra tahun 2020, di Kendari, Minggu (28/12).

Menurutnya, keberhasilan tersebut salah satunya terlihat dari penilaian Bawaslu akan penyelenggara pemilu yang minim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Hal itu, kata dia, berbanding jauh dengan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu, dengan adanya 172 orang penyelenggara yang diproses Bawaslu.

Selain itu, menurut dia, minimnya pelanggaran kode etik bagi penyelenggara tidak terlepas dari koordinasi semua pihak, mulai dari penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu, aparat keamanan TNI-Polri, termasuk pemantau pemilu.

"Ini sebuah penurunan yang saya kira sangat luar biasa dan tidak terlepas dari koordinasi semua pihak, sehingga pilkada di Sultra menjadi lebih baik dari pilkada sebelumnya," ujar Hamiruddin.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Sultra Ade Suerani menjelaskan, dalam pelaksanaan Pilkada 2020, hampir tidak ada masalah hukum berarti yang melibatkan penyelenggara pemilu di tujuh kabupaten.

"Ada beberapa dugaan pelanggaran kode etik terhadap beberapa rekan kita, seperti di KPU Kolaka Timur dan Muna. Kelimanya komisioner. Dan ada satu komisioner di KPU Konawe Utara, namun ini bukan menyangkut kinerja atau penyelenggaraan tahapan, tetapi memang teknis di luar dari tahapan pilkada serentak," kata Ade.

Meskipun demikian, menurut dia, KPU kabupaten masih harus menyelesaikan satu pekerjaan rumah lagi menyangkut sengketa pilkada di empat kabupaten atas pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pilkada dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu akan kami hadapi, tetapi menurut kami, tidak ada hal serius di situ dan akan kita selesaikan sesuai dengan waktu yang sudah dijadwalkan," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Sultra Ade Suerani. (ant)

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik