Nasrul Abit-Indra Gugat Hasil Pilkada Sumbar ke MK

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Kontestasi Pilkada Serentak 2020 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat memasuki babak baru. Pasangan calon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC), mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Sumbar tersebut.

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Gugatan itu melalui kuasa hukumnya, mengajukan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 23 Desember 2020. Vino Octavia, kuasa hukum dari cagub dan cawagub jagoan Partai Gerindra itu, membenarkan proses pengajuan ke MK tersebut. 

"Ya benar, tadi kami telah ajukan surat permohonan gugatan secara resmi ke MK," kata Vino Octavia, Rabu 23 Desember 2020.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Baca juga: Bawaslu Mulai Sidang Dugaan Pelanggaran Pilkada

Surat keterangan gugatan itu tertuang dalam surat Nomor 132/PAN.MK/AP3/12/2020 bahwa telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 oleh Nasrul Abit dan Indra Catri.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Adapun berkas pemohon tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“MK akan meninjau berkas kliennya terhitung tiga hari kerja atau setelah menerbitkan AP3. Selanjutnya bila ada permintaan untuk melengkapi nanti akan dituangkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Kami sekarang menunggu surat dari MK terkait permohonan gugatan klien kami," jelas Vino. 

Diketahui, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan paslon nomor urut 4 Mahyeldi Ansharullah-Audy Audy Joinaldy sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih melalui Pilkada Serentak 2020. 

Berdasarkan hasil rapat pleno, paslon nomor 4 ini meraup 726.853 suara atau 32.43 persen disusul paslon nomor urut 2 Nasrul Abit dan Indra Catri dengan perolehan suara 30,30 persen atau 679.069 suara.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024