Nasrul Abit-Indra Gugat Hasil Pilkada Sumbar ke MK
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Kontestasi Pilkada Serentak 2020 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat memasuki babak baru. Pasangan calon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC), mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Sumbar tersebut.
Gugatan itu melalui kuasa hukumnya, mengajukan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 23 Desember 2020. Vino Octavia, kuasa hukum dari cagub dan cawagub jagoan Partai Gerindra itu, membenarkan proses pengajuan ke MK tersebut.
"Ya benar, tadi kami telah ajukan surat permohonan gugatan secara resmi ke MK," kata Vino Octavia, Rabu 23 Desember 2020.
Baca juga: Bawaslu Mulai Sidang Dugaan Pelanggaran Pilkada
Surat keterangan gugatan itu tertuang dalam surat Nomor 132/PAN.MK/AP3/12/2020 bahwa telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 oleh Nasrul Abit dan Indra Catri.
Adapun berkas pemohon tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“MK akan meninjau berkas kliennya terhitung tiga hari kerja atau setelah menerbitkan AP3. Selanjutnya bila ada permintaan untuk melengkapi nanti akan dituangkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Kami sekarang menunggu surat dari MK terkait permohonan gugatan klien kami," jelas Vino.
Diketahui, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan paslon nomor urut 4 Mahyeldi Ansharullah-Audy Audy Joinaldy sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih melalui Pilkada Serentak 2020.
Berdasarkan hasil rapat pleno, paslon nomor 4 ini meraup 726.853 suara atau 32.43 persen disusul paslon nomor urut 2 Nasrul Abit dan Indra Catri dengan perolehan suara 30,30 persen atau 679.069 suara.