Ngumpulin Emak-emak, Ibu Tiri Zumi Zola Dilaporkan ke Bawaslu Jambi
- VIVA/Syarifuddin Nasution
VIVA – Ibu tiri mantan gubernur Jambi Zumi Zola yaitu Ratu Munawaroh dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi lantaran diduga kampanye kepada ibu-ibu saat masa tenang Pilkada Serentak 2020. Dia diketahui pasangan calon nomor urut 01 dengan Cek Endra.
Dugaan kampanye yang diusung partai PDIP dan Golkar tersebut, dilaporkan tim advokasi pasangan cagub Al Haris dan Abdullah Sani paslon nomor urut 03 ke Bawaslu Jambi. Hasil pemeriksaan lebih lanjut soal laporan itu masih belum diputuskan.
"Ya benar, kita bersama tim langsung melaporkan cawagub ke Bawaslu Jambi terkait dugaan kampanye di luar jadwal," ujar Tim Advokasi Paslon 03 Pilkada Jambi, Ritas Mairi Yanto, Selasa, 8 Desember 2020.
Baca juga: Menaker Ida: Pekerja Masuk Saat Hari Pilkada Dihitung Lembur
Ritas menyebutkan, dugaan kampanye dilakukan Cawagub nomor 01 dengan cara mengumpulkan emak-emak pada Minggu, 6 Desember 2020. Setelah mendapat barang bukti dari tim advokasi, mereka langsung melaporkan ke Bawaslu Jambi.
"Mengumpulkan emak-emak saat masa tenang Pilkada 2020 tentunya melanggar aturan Pilkada Serentak meskipun senam bersama," ujarnya.
Ketua KPU Jambi Asnawi membenarkan ada masuk laporan dugaan kampanye di luar jadwal. namun akan diproses terlebih dahulu terkait dugaan pelanggaran cawagub.
"Benar ada, laporan diterima langsung dari tim advokasi pasangan cagub dan cawagub 03," ujarnya.
Terpisah, anggota Bawaslu Jambi Wein Afirin membenarkan ada laporan pelanggaran kampanye cawagub nomor urut 01 dilaporkan langsung oleh tim advokasi 03.
"Benar ada namun masih dalam proses tahapan dan ketika terbukti melakukan pelanggaran tentunya ada sanksi Pidana pasal 187," katanya.