Polri Tegaskan Kasus Cagub Mulyadi Bukan Tindak Pidana Biasa
- twitter @panca66
VIVA – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan kalau kasus yang membelit calon gubernur (cagub) Sumatera Barat Mulyadi murni dugaan tindak pidana pemilu dan bukan tindak pidana biasa.
Oleh karena itu kasus ini yang menangani adalah sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Di mana Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
Mulyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal. Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.
“Setalah melalui kajian Bawaslu penyelidikan Kepolisian yang didampingi Kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono kepada wartawan pada Sabtu 5 Desember 2020.
Dirinya menjelaskan terkait Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 soal dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2020 bahwa hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilihan umum atau Pemilu.
“Sementara pak M, atas dugaan tindak pidana pemilhan. Bukan tindak pidana biasa,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan dokumen yang diterima VIVA, cagub jagoan Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Desember 2020 atas sangkaan dugaan tindak pidana pemilu berupa, kampanye di luar jadwal.
Diketahui pada kontestasi pilkada untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, Mulyadi berpasangan dengan Ali Mukhni. Keduanya diusung Partai Demokrat dan PAN.