Polisi Cabut Status Tersangka Cawagub Sumbar dari Gerindra

Nasrul Abit dan Indra Catri, resmi di usung Partai Gerindra di Pilkada Sumbar
Sumber :
  • VIVAnews/Andri Mardiansyah

VIVA – Teka-teki kelanjutan kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Calon Gubernur Sumatra Barat dari Partai Demokrat Mulyadi, dengan tersangka Indra Catri yang kini juga maju sebagai salah satu peserta konsestasi Pilkada 2020 untuk pemilihan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatera Barat, terjawab sudah. 

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, ternyata sudah menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto, surat penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut, sudah diterbitkan pada 24 September 2020. 

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Surat itu terbit, lantaran dinilai belum cukup bukti setelah dilakukan pendalaman kembali oleh Polda Sumbar dan Bareskrim Polri. Dengan demikian, Cawagub jagoan partai Gerindra itu, sudah tidak menyandang status sebagai tersangka lagi.

"Pada Kamis 24 September 2020, telah dilaksanakan SP3. Setelah dilakukan pendalaman kembali oleh Polda Sumbar dan Bareskrim Polri, belum cukup bukti. Pendalaman atas kasus tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Arly Jembar Jumhana," kata Stefanus, Senin, 23 November 2020.

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

Meski demikian kata Satake Bayu, ketiga orang masing-masing berinisial, ES (58), RH (50) dan RP (33) yang sebelumnya sudah ditahan oleh Polda Sumbar pada 18 Juni 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka, proses hukumnya tetap berlanjut. Hanya Indra Catri yang status tersangka selesai. Sementara Tiga lainnya, tetap diproses.   

Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya dari laporan tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi di sebuah akun Facebook bernama Mar Yanto. 

Akun tersebut, diketahui sebagai akun anonim, mengunggah sebuah foto yang dilengkapi dengan narasi yang kurang pantas. Setelah dilakukan penyelidikan, Polda Sumbar kemudian mendapatkan tiga orang tersangka berinisial ES yang berprofesi sebagai Kabag Umum Pemkab Agam dan dua orang ASN lainnya berinisial RB dan RZ. 

Berdasarkan keterangan ES, ia mengaku kalau tindakan tersebut dilakukan atas dasar instruksi dari atasannya sendiri yakni Bupati dan Sekda Agam. Kasus tersebu,t kata Satake, sudah P21. Kemudian, adanya pendalaman dan saksi-saksi, baik saksi ahli serta Labfor, kemudian juga gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, ada tersangka baru yakni Bupati dan Sekda Agam.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat penetapan Nomor 32 dan 33 /VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. Nanti, akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi. Dalam waktu dekat, Polda Sumbar akan melakukan pemanggilan terhadap keduanya. Saat ini, keduanya belum ditahan," ujar Stefanus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya